Eksepsi Ditolak, Eks Direktur Tanggap Darurat BNPB Tersudut
Terdakwa JT saat mengikuti persidangan di PN Manado.
Manado, MS
Nasib JT alias Junjungan kian terpojok. Eksepsi Junjungan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan korupsi pemecah ombak di Minahasa Utara (Minut), ditolak.
Itu mencuat dalam sidang dengan agenda putusan sela, Jumat (10/8) pekan lalu. Majelis Hakim yang diketuai, Vincentius Banar akhirnya menolak pengajuan eksepsi atau nota keberatan pihak Junjungan.
“Eksepsi ditolak, dakwaan yang disusun JPU dinilai Majelis Hakim sudah memenuhi syarat formil,” terang Banar saat dikonfirmasi media, Minggu (12/8) kemarin.
Pengajuan eksepsi dilakukan terdakwa Junjungan melalui Penasehat Hukum (PH), Selasa (31/7) lalu. Eksepsi bagi dakwaan JPU. Bahkan, dalam eksepsi secara gamblang disebutkan adanya keterlibatan aktor intelektual yang coba mencuci tangan atas kasus ini.
Menariknya, PH terdakwa tak sanggup membuktikan cacat hukum dari dakwaan JPU. Alhasil, Majelis Hakim melalui putusan selanya, ikut menolak eksepsi pihak terdakwa.
Untuk diketahui, dalam pengusutan perkara ini, eks Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah didakwa bersalah, Kamis (28/6). Ia dituding turut terlibat atas serangkaian tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,8 Miliar lebih.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada tahun 2016 bersama sejumlah oknum-oknum lainnya. Selain itu, peran terdakwa dalam perkara ini juga telah diuraikan JPU dalam dakwaan.
“Terdakwa Tambunan selaku Direktur Tanggap Darurat di BNPB tidak melaksanakan kajian yang benar terhadap usulan permohonan dana siap pakai oleh Pemkab Minut, dengan tetap menyetujui usulan lokasi yang tidak sesuai dengan syarat administrasi yang diajukan. Sehingga, tidak sesuai dengan tujuan penggunaan dana siap pakai, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 6A tahun 2011,” ulas JPU.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa telah dijerat pidana dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(kharisma kurama)


















































Komentar