Foto: Suasana usai RDP Komisi I DPRD Manado yang sempat bertensi tinggi.
Alot di RDP Komisi I, Warga Utarakan Penolakan Lahan Konservasi Pulau Bunaken dan Manado Tua
Manado, MS
Warga di Kepulauan Bunaken dibuat resah. Akibat, sertifikat tanah mereka dari Badan Pertanahan Negara (BPN) tak ada di data Kementrian Kehutanan tapi sudah sebagai wilayah hutan lahan konservasi.
Terkait itu, Komisi I DPRD Manado mengundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum Bunaken Hebat Bersatu (FBHB), Dinas Kehutanan Sulut dan jajaran Pemkot Manado, Senin (23/6/25).
Di pembahasan tersebut antar perwakilan saling berkomentar tinggi.
Ada pun permasalahannya, seputar muncul penolakan masyarakat akan lahan konservasi yang ada.
Ketua Komisi I Noortje Van Bone SPd memimpin jalannya RDP tersebut mengusulkan untuk menyurat ke DPRD Sulut untuk usulan Revisi RTRW Pulau Bunaken dan Manado Tua.
"Dimana, turut melampirkan surat-surat sertifikatnya. Bertepatan pula, masih berproses di Pansus RT/RW. Kami akan meminta dapat memfasilitasi hasil RDP sekarang," kata Van Bone.
"Ini agar masalah tidak terbengkalai bertahun-tahun. Sehingga, kepuasan masyarakat Bunaken Kepulauan," ujarnya.
Tersampaikan, warga penting membawa bukti kepemilikan berupa sertifikat ke DPRD Sulut untuk perubahan fungsi lahan dari kawasan konservasi menjadi kawasan bukan hutan.
Bukti-bukti pendukung seperti kepemilikan berupa sertifikat.
Namun, Penasehat FBHB Peter Sasundame memberi penolakan tegas soal kawasan konservasi di Bunaken.
Dia berseru, jika mau konservasi dapat dicari lahan sendiri dan tidak ambil lahan kepunyaan warga.
Bahkan dirinya sebut, pemerintah tidak harus lagi membuat revisi atau hal semacamnya yang berpotensi merebut tanah masyarakat.
"Soal revisi itu tidak harus lagi dibuat. Saya katakan tidak ada tanah negara disana, coba jelaskan dimana tanah negara, pemerintah hanya tahu mencuri tanah masyarakat," tegasnya.
Diketahui, pemerintah saat ini telah memberikan 4 opsi kepada masyarakat bunaken yakni zonasi, kerja sama pengelolaan, kemitraan konservasi dan perubahan peruntukkan.
Berdasarkan itu, Plt BPKH Salman ikut bicara, bahwa dirinya mendukung poin keempat yang diberikan.
"Dukungan ri poin yang ke-4 soal perubahan peruntukkan. namun kembali lagi kita harus mengikuti proses yang ada. Kami juga menunggu pansus RT/RW yang saat ini telah dibahas oleh DPRD Provinsi," Terangnya.
Turut berbicara, perwakilan Balai Kehutanan Sulut bahwa tidak ada niat pemerintah untuk mengusir masyarakat Kepulauan Bunaken dari lahan yang ditempati.
Mengunci pertemuan, ketegasan lagi datang dari warga setempat Decky Domits.
Dia berujar, kalau masyarakat Bunaken Kepulauan berharap aspirasi mereka tak mentok sampai di pertemuan.
"Aspirasi dari masalah ini sudah sempat ditembuskan ke kementerian tapi belum ada kabar balik. Ke Pemkot Manado sudah dibicarakan tapi tidak tembus juga ke Provinsi dan Pusat," ungkapnya.
Turut hadir pula, Wakil Ketua Komisi I Vanda Pinontoan SE, Sekretaris Tommy Parasan SH. Dan, para personilnya masing-masing Ferdinand Dumais SE, Herry Kolondam SH, Sri Nanda Lamadau MAP dan Keiko Pangemanan.
Serta dari Pemkot Manado sendiri diwakili Asisten I Julises Oehlers, Kabag Hukum dan Camat Bunaken Kepulauan. (DevyKumaat)








































Komentar