Eks Pegawai BPN Manado Dieksekusi Kejari Manado

Sempat Buron 6,5 Tahun


Manado, MS

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado kembali menunjukkan taringnya. Itu terlihat dari berbagai upaya yang terus digencarkan korps Adhyaksa besutan Maryono. Salah satunya yang ditunjukkan di bidang hukum tindak pidana umum.

 

Dimana, setelah berhasil mengeksekusi dua terpidana kasus Net-In. Kejari Manado kembali beraksi dengan mengeksekusi terpidana Prayitno Hidayat yang telah buron sekitar 6,5 tahun.

 

Proses eksekusi ini telah dibenarkan Maryono, Kamis (02/05). “Pada hari ini, Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekitar pukul 15.28 Wib, Tim Kejaksaan Negeri Manado Theodorus Rumampuk dan Patris Moluke, didukung tim dari Kejaksaan Tinggi Sulut dan dibantu tim Kejaksaan Negeri Sleman, Djojot Dwirahardjo dan Bondan Subrata, serta tim intel Kejaksaan Negeri Kulon Progo telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana Ir Prayitno Hidayat,” terang Kepala Kejari Manado.

 

Selanjutnya, dijelaskan penangkapan terhadap terpidana Prayitno (Pensiunan ASN BPN Kota Manado) dilakukan di kompleks pertokoan Mebel Samsuri, jalan Oerip Sumuharjo nomor 57, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

 

“Yang bersangkutan dijatuhi pidana melanggar pasal 263 (1) KUHP berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI no 1030 K/Pid/2012 tanggal 22 Januari 2013 selama 10 bulan pidana penjara,” tutur Maryono.

 

Selebihnya, eks Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah itu menjelaskan kalau Prayitno telah terjerat hukum atas kasus Pemalsuan Surat (sertifikat) sebidang tanah seluas 3056 M2 di Kelurahanan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

 

“Tanah milik saksi korban Sitty Sugihartaty, sehingga saksi korban telah mengalami kerugian materil sebesar Rp1,7 milyar. Terpidana yang buron hampir 6,5 tahun tersebut dan malam ini juga rencananya akan diterbangkan ke Manado untuk menjalani hukuman,” tandasnya. (kharisma kurama)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting