SWM DITAHAN KPK, WARNING PEJABAT DI SULUT
Manado, MS
Episode kelam Bupati Kepulauan Talaud dimulai. Sri Wahyumi Manalip (SWM) resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus dugaan suap revitalisasi pasar, jadi pemicu.
Kabar penangkapan orang nomor satu di Bumi Porodisa ini sangat mengejutkan. Situasi pemerintahan di wilayah perbatasan yang relatif kondusif, ternyata bukan jaminan. SWM dicokok lembaga antirasuah di Kantor Bupati Kepulauan Talaud, Selasa (30/4). Dia pun langsung diterbangkan ke Manado dan dilanjutkan ke Jakarta pada hari itu juga.
Selain SWM, KPK juga dikabarkan menetapkan orang kepercayaannya, BNL alias Benhur Lalenoh dan pengusaha BHK alias Bernhard Hanafi Kalalo sebagai tersangka dugaan suap proyek revitalisasi pasar di Talaud. SWM dan Benhur diduga sebagai penerima suap, sementara Bernhard sebagai tersangka pemberi. Pada kasus ini, SWM diduga meminta fee 10 persen dari proyek yang bernilai sekitar Rp6 miliar.
"Nilainya (proyek) sekitar Rp 5-6 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/4).
Sementara, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, ada tujuh paket proyek yang harusnya diberikan kepada Bernard. Namun sejauh ini baru dua proyek yang telah ada realisasinya. "Sebenarnya ada tujuh paket yang harus diberikan ke BHK (Bernhard Hanafi Kalalo) oleh BNL (Benhur Lalenoh). Itu yang dijanjikan. Tapi dari hasil pemeriksaan sementara tadi, dipastikan dulu yang sudah pasti didapat itu Pasar Lirung dan Beo ini. Nilai pasnya nanti kita cek lagi. Kalau tidak salah yang tadi Rp 2,5 miliar dengan Rp 4 miliar," terangnya.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," sambung Basaria.
Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga menerima suap, SWM dan BNL, adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lanjut Basaria, pihak pemberi suap BHK dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. KPK mengamankan enam orang di dua kota berbeda, yakni Jakarta dan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut). Mereka adalah SWM, BNL, BHK, ASO, anak BHK sopir BNL.
Setelah ditetapkan tersangka, KPK kemudian menahan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Talaud itu. Dia bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
Diketahui, SWM keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/5) sekitar pukul 02.05 WIB mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Kepada wartawan, SWM membantah menerima suap terkait proyek revitalisasi pasar. "Saya Indonesia. Saya NKRI. Jadi saya dibawa ke sini tanpa saya tahu apa gitu. Karena saya tidak menerima. Saya dituduh melakukan, katanya saya menerima hadiah. Sampai sekarang hadiah itu tidak ada sama saya. Saya tidak tahu. Barang itu tidak ada sama saya," kata Sri Wahyumi saat dibawa ke tahanan KPK, Rabu (1/5).
Dia mengaku siap membuktikan hal itu di persidangan. SWM juga menyatakan akan memikirkan lagi apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak. "Nanti dipikirkan lagi. Yang pasti biar masyarakat Indonesia tahu bahwa yang dituduhkan ke saya bahwa saya menerima hadiah, saya tidak pernah menerima hadiah apa pun. Bisa saya buktikan di persidangan saya tidak menerima hadiah apa pun. Itu tidak ada," ucapnya.
Informasi yang dirangkum media ini, SWM ditahan di Rutan KPK Cabang K4 di belakang gedung Merah Putih. Dua tersangka lainnya, Bernhard Hanafi Kalalo dan Benhur Lalenoh juga ditahan KPK. Bernhard ditahan di Rutan KPK Cabang C1 di gedung KPK lama. Sedangkan Benhur ditahan di Rutan Guntur.
Untuk diketahui, SWM disinyalir menerima suap dalam bentuk barang dan uang senilai total Rp 513 juta, yang merupakan bagian dari fee 10 persen yang dimintanya. Barang mewah itu terdiri atas, tas tangan Chanel senilai Rp97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp224.500.000, Anting berlian Adelle Rp32.075.000, Cincin berlian Adelle Rp76.925.000 dan uang tunai Rp50 juta.
SWM DITAHAN, HANURA TAK BERI ADVOKASI
Posisi Bupati Kepulauan Talaud SWM, kian tersudut. Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, SWM yang diketahui merupakan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Talaud, tidak akan mendapat bantuan hukum dari partai besutan Oesman Sapta Odang (OSO).
Itu diakui Sekretaris Jenderal Hanura Herry Lontung Siregar. Menurut dia, partai tak akan memberi bantuan hukum kepada SWM. "Tidak ada (bantuan hukum)," ujar Herry di Jakarta, Selasa (30/4).
Meski demikian, Hanura menegaskan pihaknya belum mengetahui informasi resmi soal tertangkapnya SWM. Namun, dirinya mengaku menyerahkan semuanya kepada lembaga antirasuah. "Ya ini kan proses hukum, serahkan saja kepada KPK," ungkap Herry.
Dia juga memastikan, jika memang terbukti kadernya bersalah, maka tak segan-segan dikeluarkan dari partai. "Prinsipnya ini proses hukum. Kami tidak intervensi, serahkan saja. Kalau terbukti akan kami beri tindakan. Kami keluarkan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPP Hanura Benny Rhamdani juga meminta penjelasan KPK terkait penangkapan SWM. "Tadi saya minta KPK segera menjelaskan ke publik apa yang menjadi dasar penangkapan," Benny, Selasa (30/4).
"Itu penangkapan, bukan OTT. Lagi acara di suatu daerah tiba-tiba dia ditangkap petugas KPK dan dibantu Brimob Sulut," sambung Benny.
"Memang dulu isu yang beredar penggelapan APBD. Harus dijelaskan secepatnya oleh KPK apa yang jadi alasan penangkapan terhadap bupati Talaud."
Lantas apa yang akan dilakukan Hanura bila Sri Wahyumi terbukti melakukan korupsi? "Kalau benar, kita tak akan mentolerir segala bentuk kejahatan korupsi, baik kader maupun pengurus partai," jawab Benny.
PEMPROV SULUT SIAPKAN PLT BUPATI
Status tersangka suap kini disandang Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip. Untuk menciptakan kondusifitas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud, birokrasi di wilayah kepulauan, bakal dipimpin pelaksana tugas (Plt) Bupati.
"Penangkapan baru beberapa jam yang lalu. Jadi Pemprov (Pemerintah Provinsi) masih melihat perkembangannya kemudian masih menunggu petunjuk. Yang pasti sesuai dengan mekanisme, kalau misalnya dia ditangkap, harus ditunjuk Plt Bupati," terang Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Dr Jemmy Kumendong, Selasa (30/4).
"Sebenarnya kewenangan ada di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Penangkapan Bupati oleh KPK akan dilaporkan ke sana. Cuma untuk sementara, gubernur bisa mengambil langkah-langkah yang dianggap diperlukan," beber Jemmy.
Meski begitu, dia menegaskan, proses ini harus sesuai mekanisme. Artinya, Wakil Bupati (Wabup) berpeluang menggantikan posisi Bupati SWM. "Wakil kan masih sampai sekarang. Jadi kalau Plt, tentu wakil bupati, sesuai dengan aturan," kunci Jemmy.
WABUP TALAUD MINTA SWM TABAH
Persoalan yang menimpa Bupati SWM, juga dirasakan Wabup Kepulauan Talaud, Petrus Simon Tuange. Kepada Media Sulut, dia berharap, SWM tabah dan sabar dalam menjalani pemeriksaan.
"Saya prihatin. Bupati kita ditimpa musibah. Tetapi biarkan KPK bekerja. Serahkan kepada KPK untuk proses selanjutnya. KPK turun menegakkan aturan, menegakkan hukum,” ujar Tuange.
“Kita mendoakan ibu bupati agar tetap tabah menghadapi kondisi yang ada. Untuk jalannya pemerintahan, cukup jelas UU mengatur terkait hal tersebut dimana ketika bupati berhalangan, tugas dan kewenangan akan dijalankan wakil bupati," imbuhnya.
‘WARNING’ PEJABAT DI SULUT
Perkara dugaan suap yang menyeret Bupati Kepulauan Talaud SWM, telah mengemparkan publik Nyiur Melambai. Itu karena komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, riuh dikumandangkan semua pimpinan daerah.
Pengamat pemerintahan dan hukum Sulut, Rolly Toreh SH menilai, persoalan yang menjerat Bupati SWM ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat di jazirah utara Pulau Selebes. “Kami berharap, persoalan ini secepatnya terungkap. Kan, masih dalam proses penyelidikan. Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Tapi, setidaknya, ini harus jadi pelajaran berharga bagi pejabat-pejabat atau pun kepala daerah di Sulut,” tandas Rolly, Rabu (1/5) malam.
Menurut dia, pejabat jangan berpikir karena berada di daerah, maka bisa leluasa melakukan tindakan-tindakan rasuah. Semestinya, transparansi dalam penganggaran maupun perencanaan proyek harus dikedepankan. “Semuanya harus terbuka. Sekarang ini banyak daerah sudah menerapkan sistem e-government. Belum lagi terkait undang-undang keterbukaan informasi publik. Semestinya, semuanya bisa diakses oleh masyarakat secara jelas dan cepat. Itu harus diterapkan di daerah, sehingga kontrol dari masyarakat maupun aparat-aparat terkait bisa jalan,” beber jebolan Fakultas Hukum Unsrat itu.
Dia pun mengakui, saat ini radar KPK sangat luas. Apa pun yang dilakukan khususnya berkaitan dengan hal-hal yang merugikan banyak pihak khususnya masyarakat dan negara, mudah dilacak. “Ke depan, sosialisasi-sosialisasi pencegahan korupsi harus lebih digiatkan, utamanya di daerah-daerah. Kami melihat saat ini, KPK juga sudah sangat baik menerjunkan tim dari divisi pencegahan membantu daerah dalam hal pendampingan pengelolaan keuangan. Misalnya ada program pemberantasan korupsi terintegrasi. Itu sudah jalan di daerah-daerah termasuk di Sulut,” lugas salah satu pengacara potensial di Sulut ini.(dtc/cnn/lp6/tim ms)

















































Komentar