Foto: Olly Dondokambey dan Steven Kandouw
OD-SK Tidak Akan Tolerir ASN Korupsi
Manado, MS
Warning Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (OD-SK) meletup. Gaung pemberantasan korupsi memyasar Aparatur Sipil Negera (ASN) di Sulawesi Utara (Sulut). Teranyar, Duo Hebat ini menegaskan, tak akan toleransi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangkut korupsi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui BKN Regional XI Manado, mengelurkan pernyataan resmi terkait penyisiran ASN yang terjerat tindak pidana korupsi (tipikor). Dari hasil penyisiran tersebut diketahui, sebanyak 83 PNS di Bumi Nyiur Melambai telah terseret korupsi. Hasil penyisiran BKN ini tentunya bukan untuk mengada-ngada, melainkan bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Manado dalam melakukan penyisiran oknum-oknum ASN tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam hal ini Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw yang mewakili Gubernur Olly, memberi penegasan. Mereka menyatakan, Pemerintah Daerah tidak akan mentolerir ASN yang terjerat masalah hukum.
"Saya dalam fungsi pengawasan sangat mewanti-wanti ASN pemprov agar jangan sampai terlibat dengan masalah hukum dan jelas tegas pak Gubernur, pun tidak akan mentolelir ASN yang terlibat korupsi," sahut Wagub Steven.
Lebih dalam lagi, Wagub mengingatkan secara tegas kepada semua ASN di kabupaten kota yang ada di lingkup Pemerintahan Sulutawesi Utara. Supaya tidak terlibat lagi dalam kasus korupsi ini.
"Jadi terkait persoalan hukum, bagi ASN itu bukan hanya ada di Pemprov Sulut namun tersebar di kabupaten kota. Saya berharap kita semua mengantisipasi sehingga bisa menghindari dari masalah hukum," akhiri Wagub
Selanjutnya, terkait kasus korupsi yang menjerat 83 oknum ASN tersebut, Pemprov telah mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat kepada ASN-ASN ini dan tinggal diserahkan kepada yang bersangkutan. Ditegaskan, kepemimpinan pemerintahan OD-SK tidak akan memberi kompromi kepada ASN yang ada di lingkup Sulut yang terjerat hukum terlebih korupsi. (sonny dinar)












































Komentar