Foto: Kasi Datun Kejari Minahasa, Parsaoran Simorangkir, menerima kedatangan terpidana Denny Rompas saat mengembalikan uang kerugian negara.
Kembalikan Kerugian Negara, Terpidana Korupsi DAK Minahasa Kooperatif
Tondano, MS
Salah satu terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012 di Kabupaten Minahasa, berlaku kooperatif. Hal itu dibuktikan dengan dikembalikannya kerugian negara pada kasus berbanderol ratusan juta rupiah tersebut.
Adalah Denny Rompas. Akhir pekan lalu, dia terkonfirmasi telah mengembalikan sekira Rp447.726.000. Uang tersebut diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman, SH MKn melalui Kasi Datun Parsaoran Simorangkir SH. Ia menjelaskan, uang pengembalian kerugian itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.447 K/Pid.Sus/2018. Dimana dalam putusan tersebut, Rompas bersama satu terpidana lainnnya yakni Jhon Tendean wajib membayar denda masing-masing Rp200 juta dengan Subsider enam bulan penjara. Selain itu, keduanya wajib membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 447.726.000 dengan pembayaran paling lambat 1 bulan.
"Untuk sanksi jika hal itu tidak dipenuhi, maka harta benda terpidana akan disita sebagai pengganti. Namun, jika tak ada atau tidak mencukupi, keduanya harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun," katanya, kemarin.
Parsaoran pun menyambut baik niat terpidana Rompas mengembalikan kerugian negara tersebut. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Jaksa Eksekutor itu, pengembalian kerugian negara langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening BRI Cabang Tondano.
"Setelah dikembalikan, kami langsung setor ke Bank," jelas Simorangkir didampingi Kasi Intelejen Noprianto Sihombing, SH MH.
Dikatakannya, penyetoran uang pengganti ini ke Kas Negara merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejari Minahasa. Selanjutnya, telah tercatat di NTPN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Dengan demikian, hukuman kurungan tambahan dua tahun sebagai subsider dari penggantian keuangan negara terhadap Rompas akan dihilangkan. "Ini juga bisa menjadi pertimbangan untuk pemberian Remisi. Untuk denda pihak keluarga juga akan berupaya pembayarannya," pungkasnya.
Keduanya juga berharap itikad baik dari terpidana Jhon Tendean seperti yang dilakukan Rompas dalam pengembalian kerugian negara.(jackson kewas)















































Komentar