Foto: Kepala DInas Sosial Tomohon Thomly Lasut SH diapit Staff
Viral Lagi Soal "Bayi Kardus", Pemkot Tak Mau Tabrak Aturan
Tomohon, MS
Sempat viral dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan dalam kardus di Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat pada akhir Agustus lalu, kini kembali viral di medsos lantaran pasca mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bethesda, Dinas Sosial Kota Tomohon mengamankan bayi seberat 3100 gram dengan panjang 49 cm dari tangan Keluarga Runtu Simbar, dengan alasan tidak mau tabrak aturan. Pelak saja keluarga yang menemukan bayi tersebut mengaku kecewa karena beberapa waktu bayi tersebut diurus oleh keluarga dengan penuh kasih sayang, dan keberatan disebut anak terlantar. Padahal dari pihak keluarga siap untuk mengurus anak tersebut.
Alasan Pemerintah Kota Tomohon lewat Dinas Sosial bahwa agar tidak tabrak aturan, cukup beralasan karena kasus tersebut masih berproses penyelidikan oleh Pihak Kepolisian sehingga proses asuh anak tersebut harus mengikuti regulasi. Kini bayi imut nan malang itu, oleh Dinsos Tomohon mempercayakan pihak Panti Asuhan Wale Ne Oki untuk mengurusnya.
Kepala Dinas Sosial Daerah Kota Tomohon Thomly Lasut SH mengatakan jika pemerintah mengambil langkah tersebut, agar aturan yang ada tidak dilanggar. Artinya harus sesuai dengan prosedur penanganan karena masalah seperti ini jarang terjadi sehingga masyarakat perlu untuk mengetahui bahwa ada aturan yang harus berproses dan harus dijalankan.
"Kita tidak mau tabrak aturan, dan secara langsung menyerahkan bayi tersebut. Sekalipun maaf kalau keluarga saat ini merasa sanggup untuk merawat dan membesarkan anak ini, tetapi harus mengikuti mekanisme aturan. Kenapa harus seperti ini, karena Dinsos melihat bahwa kalau tidak diikuti proses hukumnya, maka dikemudian hari bisa saja ada oknum lain yang memprotes atau melaporkan kepada instansi penegak hukum karena kita tabrak aturan," ujar Lasut kepada mediasulut.co akhir pekan kemarin usai menggelar konfrensi pers.
Lebih lanjut dijelaskannya, keputusan untuk diamankannya bayi tersebut dari keluarga, itu berdasarkan rapat hasil pertemuan sejumlah instansi, termasuk pihak kepolisian.
"Yah memang saat ini kita serahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan kasus penelantaran anak ini. Namun jauh sebelum hal ini kembali diviralkan oleh keluarga lantaran keberatan disebut anak terlantar, Pemerintah Kota Tomohon lintas SKPD terkait telah menggelar bedah kasus. Dinas yang terlibat diantaranya Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), RS Bethesda, DInas Kesehatan Daerah Kota Tomohon, UPTD Provinsi PPA, Camat Tomohon Barat,Lurah Woloan Satu dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon. Teranyar, diskusi tersebut sampai pada tulisan atau surat wasiat yang ditinggalkan yang dinilai apakah sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau tidak, sehingga legalitas mengasuh anak tersebut benar-benar sah. Idealnya, kasus tersebut harus mengacu pada undang undang," ujar Lasut didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial Cynthia Mambu.
Dasar aturan yang diambil Dinsos Tomohon diantaranya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, PP Nomor 50 tentang pelaksanaan Pengasuhan Anak, serta Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. Jadi jika memang sampai dengan proses penyelidikan polisi bahwa orang tua anak tersebut tidak diketahuik maka prosedur adopsi baru bisa digulir.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Tomohon dr. Olga Karinda MKes mengatakan jika semuanya mengikuti aturan maka tidak akan ada lagi yang mempersoalkannya, karena hal tersebut dapat mempengarahui masa depan dari anak tersebut.
"Yah memang ada prosedurnya yang memang tidak mudah untuk dilewati. Karena kalau sudah ada keputusan tetap berdasarkan hukum, siapapun tidak bisa menggugat hal itu. Yang terpenting saat ini adalah silahkan saja siapapun berhak untuk mengadopsi anak, berdasarkan dengan syarat yang ada. Kedua, untuk kasus ini kita juga meminta kepada Dinsos agar tetap memperhatikan bayi ini, semua kebutuhannya apalagi usia lahir belum genap 1 bulan," ujar Karinda.
Terkait dengan Kasus penelantaran bayi tersebut, Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Sammy Pandelaki melalui Kanit Intelkam Iptu M Patah mengatakan jika warga Kota Tomohon agar bijak menggunakan sosial media, serahkan persoalan ini ke aparat kepolisian karena masih dalam penyelidikan tentang siapa orang tua anak ini, karena jelas tindakan tersebut melanggar aturan. Untuk itu, anak tersebut sementara diamankan oleh Dinsos agar proses penyelidikan ini berjalan baik. Soal hak mengasuh anak itu tetap mengikuti aturan, agar tidak ada masalah dikemudian hari, jika ada orang yang mengkomplain soal status anak tersebut.
"Bijaklah menggunakan media sosial, dan baiknya tidak merugikan orang lain ketika ada hal yang perlu disampaikan. Terkait anak ini, kita masih menyelidiki siapa orang tuanya dan untuk aman prosesnya kita juga diberitahukan bahwa Dinsos mengambil alih soal pemeliharaan anak tersebut. Berharap agar keluarga yang ingin mengasuh anak tersebut untuk mengikuti mekanisme aturan yang ada agar dikemudian hari tidak ada yang komplain," ujar pak polisi nan murah senyum itu. (rommykaunang)









































Komentar