Foto: Kabar hoaks ‘Ucapan Dukacita Megawati Meninggal’. Foto lain, BBHAR PDIP Tomohon saat melapor di Polres Tomohon.(Foto.Ist)
Pertama di Sulut, BBHAR PDIP Tomohon Polisikan 2 Akun Medsos
Terkait Berita Hoaks ‘Ucapan Dukacita Megawati Meninggal’
Laporan: Victor REMPAS
GENDERANG perang terhadap berita bohong atau hoaks kencang
ditabuh. Kali ini, informasi hoaks soal ‘Ucapan Dukacita Megawati Meninggal’
yang beredar di media sosial (medsos), berbuntut proses hukum.
Upaya mempolisikan dua akun di medsos ini lantaran kabar
tersebut dinilai menyerang kehormatan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnopuri. Selain itu, mengusik harga
diri bangsa karena sosok Megawati merupakan Presiden Republik Indonesia (RI)
ke-5.
Hal itu ditempuh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kota Tomohon, pada Sabtu (18/9). BBHAR resmi melaporkan akun Mahakarya Cendana jenis akun Youtube dan Jatim070881 jenis akun Tiktok di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kepolisian Resor (Polres) Tomohon.
Dijelaskan Ketua BBHAR PDIP Kota Tomohon Advokat Nico
Tumurang SH, apa yang diposting kedua akun tersebut sangat membahayakan
konstelasi politik dan keamanan masyarakat. Terlebih lagi, dapat mengakibatkan
chaos sosial antar warga, kader, simpatisan dan pejuang militan partai di akar
rumput.
"Ini perintah langsung Ketum PDIP Megawati
Soekarnoputri. Hoaks harus dilawan dengan penegakan hukum. Tidak bisa dibiarkan
berkembang di negara hukum yang cinta demokrasi. Sehingga, kami mewakili DPC
PDIP Kota Tomohon, melaporkan kedua akun tersebut," tegas Tumurang.
Ditambahkan Sekretaris BBHAR Kota Tomohon Advokat Rolly WD
Toreh SH, bahwa negara hukum ‘rule of law’ tidak pandang bulu. Selain dapat
merusak sendi sosial, hal itu dianggap mengancam peradaban demokrasi.
Lanjut Advokat muda sarat prestasi ini, kedua akun diancam
penjara 10 dan 3 tahun, karena diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 Ayat 1 dan 2.
“Pada Ayat 1 dijelaskan, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau
pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,
dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Sementara pada
Ayat 2, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan,
yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat
menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan
penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” beber Toreh.
Lebih jauh, BBHAR yang terdiri dari Advokat Laurensius Mende
SH, Lanny Palit SH, Reynold Paat, SH MH dan Ruddy Kayadoe SH, didampingi
Pengurus DPC PDIP Kota Tomohon yakni Wakil Ketua Nico Supit SH dan Paulus
Toreh, mengecam keras hoaks tersebut. Mereka juga mendesak pihak Polres Tomohon
segera menindak tegas pemilik akun.
Diketahui, laporan BBHAR PDIP Kota Tomohon tertuang dalam
Laporan Polisi (LP) bernomor STPL/B/390/IX/2021/SPKT/Res-Tmhn.Polda Sulut.
Laporan diterima Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres
Tomohon, Brigpol Satu Angga Maramis, dan diketahui Kanit II SPKT Inspektur
Polisi Dua Robin Mamentu.
“Laporan polisi ini yang pertama di Sulut. Jadi, DPC Kota
Tomohon yang pertama melaporkan. Ini menjadi atensi karena Ketua DPC PDIP Kota
Tomohon Caroll Senduk SH, sangat antusias terhadap masalah hoaks ini. Dan ini
hasil Rakor Provinsi. Perintah langsung DPP PDI P," sembur Wakil Ketua DPC
PDIP Kota Tomohon Bidang Hukum dan HAM, Nico Supit SH.(**)
Komentar