Pertama di Sulut, BBHAR PDIP Tomohon Polisikan 2 Akun Medsos

Terkait Berita Hoaks ‘Ucapan Dukacita Megawati Meninggal’


Laporan: Victor REMPAS

GENDERANG perang terhadap berita bohong atau hoaks kencang ditabuh. Kali ini, informasi hoaks soal ‘Ucapan Dukacita Megawati Meninggal’ yang beredar di media sosial (medsos), berbuntut proses hukum.

Upaya mempolisikan dua akun di medsos ini lantaran kabar tersebut dinilai menyerang kehormatan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnopuri. Selain itu, mengusik harga diri bangsa karena sosok Megawati merupakan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-5.

Hal itu ditempuh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kota Tomohon, pada Sabtu (18/9). BBHAR resmi melaporkan akun Mahakarya Cendana jenis akun Youtube dan Jatim070881 jenis akun Tiktok di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kepolisian Resor (Polres) Tomohon.



Dijelaskan Ketua BBHAR PDIP Kota Tomohon Advokat Nico Tumurang SH, apa yang diposting kedua akun tersebut sangat membahayakan konstelasi politik dan keamanan masyarakat. Terlebih lagi, dapat mengakibatkan chaos sosial antar warga, kader, simpatisan dan pejuang militan partai di akar rumput.

"Ini perintah langsung Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hoaks harus dilawan dengan penegakan hukum. Tidak bisa dibiarkan berkembang di negara hukum yang cinta demokrasi. Sehingga, kami mewakili DPC PDIP Kota Tomohon, melaporkan kedua akun tersebut," tegas Tumurang.

Ditambahkan Sekretaris BBHAR Kota Tomohon Advokat Rolly WD Toreh SH, bahwa negara hukum ‘rule of law’ tidak pandang bulu. Selain dapat merusak sendi sosial, hal itu dianggap mengancam peradaban demokrasi.

Lanjut Advokat muda sarat prestasi ini, kedua akun diancam penjara 10 dan 3 tahun, karena diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 Ayat 1 dan 2.  “Pada Ayat 1 dijelaskan, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Sementara pada Ayat 2, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun,” beber Toreh.

Lebih jauh, BBHAR yang terdiri dari Advokat Laurensius Mende SH, Lanny Palit SH, Reynold Paat, SH MH dan Ruddy Kayadoe SH, didampingi Pengurus DPC PDIP Kota Tomohon yakni Wakil Ketua Nico Supit SH dan Paulus Toreh, mengecam keras hoaks tersebut. Mereka juga mendesak pihak Polres Tomohon segera menindak tegas pemilik akun.

Diketahui, laporan BBHAR PDIP Kota Tomohon tertuang dalam Laporan Polisi (LP) bernomor STPL/B/390/IX/2021/SPKT/Res-Tmhn.Polda Sulut. Laporan diterima Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tomohon, Brigpol Satu Angga Maramis, dan diketahui Kanit II SPKT Inspektur Polisi Dua Robin Mamentu.

“Laporan polisi ini yang pertama di Sulut. Jadi, DPC Kota Tomohon yang pertama melaporkan. Ini menjadi atensi karena Ketua DPC PDIP Kota Tomohon Caroll Senduk SH, sangat antusias terhadap masalah hoaks ini. Dan ini hasil Rakor Provinsi. Perintah langsung DPP PDI P," sembur Wakil Ketua DPC PDIP Kota Tomohon Bidang Hukum dan HAM, Nico Supit SH.(**)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting