Sanksi Pemecatan Bagi ASN Penyebar Hoax


Siau, MS

Perang terhadap hoax atau berita bohong gencar dilakukan. Konsekuensi hukum disiapkan bagi pelaku yang terbukti. Tak hanya masyarakat biasa, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pun bisa terjerat. Bahkan penyebar berita hoax maupun ujaran kebencian dapat dipidana sesuai hukum yang berlaku.

Untuk menghindari konsekuensi hukum yang berlaku, Wakil Bupati Drs John Palandung MSi mengingatkan seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Sitaro agar lebih dewasa dan bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).

"Sebab jika terbukti benar melakukan ujaran kebencian atau hoax, ASN pasti mendapatkan tindakan tegas, bahkan bisa sampai pemberhentian secara tidak hormat. Ada prosedur dan hukum yang berlaku," tegas Palandung, Rabu (26/6).

Dikatakannya, sebagai abdi negara, ASN wajib menjadi pemersatu dan bukan pemecah belah. "Apalagi kita akan melewati Pemilu. Ada banyak pilihan tentu yang terkadang membuat kita berbeda. Namun sekalipun kita beda pilihan. Ada tugas yang melekat pada ASN, yakni menjadi pemersatu," katanya.

Terpisah, Sekretaris Kabupaten Sitaro Drs Herry Bogar MM mengatakan, dirinya sangat meyakini ASN yang ada di Sitaro adalah abdi negara terpilih dan merupakan kalangan intelektual. Sehingga dapat memilah dan memilih, mana berita yang benar, mana yang tidak jelas.

"Saya yakin ASN Sitaro mampu menyaring, sebelum membagikan berita atau informasi," ucapnya.

Bogar menambahkan, imbauan terkait penyebaran informasi yang tepat dan jelas bagi masyarakat. Wajib dilakukan oleh seluruh ASN. Terlebih, dilarang keras melakukan ujaran kebencian, provokasi dan SARA. "Kemarin kan sudah ada deklarasi anti hoax. ASN pasti tahu harus bersikap seperti apa. Jika terbukti melanggar UU ITE dapat pidana," pungkasnya.(haman)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting