Foto: Sandra Rondonuwu
‘Selamatkan’ Petani, Perda Cap Tikus Didorong
NASIB petani
Cap Tikus di Sulawesi Utara (Sulut) bakal cerah. Upaya ‘membangkitkan’ produksi
minuman khas masyarakat Minahasa itu, didengungkan. Rancangan regulasi disiapkan.
Hal itu
diinisiasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara
(Sulut), Sandra Rondonuwu. Srikandi Gedung Cengkih ini menyodorkan naskah
akademik peraturan daerah (Perda) tentang Cap Tikus. Upaya memproteksi nasib
para petani jadi pemicu.
Dalam Rapat
Paripurna DPRD Sulut tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut tahun 2021-2026, Selasa (10/8),
Sandra menyampaikan terkait usulan mengenai perda tersebut. Dia menyampaikan,
upaya ini sebagai bagian dari tanggung jawab selaku wakil rakyat yang mewakili
daerah pemilihan Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara, terutama bagi petani
Cap Tikus. "Maka hari ini saya menggunakan hak politik saya secara resmi
menggunakan hak inisiatif mengusulkan naskah akademik dengan judul, ‘Legalitas
Cap Tikus Sebagai Produk Kearifan Lokal Sulut’," ungkap politisi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut.
Ia
mengungkapkan, masalah ini harus menjadi perhatian bersama karena hingga kini
komoditi Cap Tikus masih dianggap barang yang ilegal. Bahkan tak jarang terjadi
penangkapan dan razia pada petani Cap Tikus. "Semua pihak perlu menyamakan
persepsi bahwa cap tikus sejatinya adalah produk kearifan lokal, sama seperti
arak Bali, soju di Korea, sake di Jepang dan sebagainya," tuturnya.
Maka dari itu,
menurutnya, perlu dicarikan solusi agar Cap Tikus benar-benar bisa diterima
sebagai produk komoditas kearifan lokal yang memiliki nilai komersial sama
seperti komoditas lain. Keberadaannya justru berguna bagi peningkatan ekonomi
masyarakat bahkan negara. “Karena itu saya menyampaikan naskah kajian dengan
judul legalitas cap tikus sebagai produk kearifan lokal, dengan harapan ini
akan dapat menjadi dasar untuk mendorong dewan menggunakan hak inisiatif
mengajukan ranperda cap tikus,” tuturnya.
Baginya,
naskah ini memang masih jauh dari sempurna tapi dirinya berharap ini akan
menjadi momentum agar bisa mengakhiri polemik cap tikus dengan memperjelas
ranahnya. Ekses dari penggunaan diatur dalam peraturan formal. "Sementara
cap tikus sebagai komoditas dapat diterima menjadi objek komersial yang bisa
memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat dan bagi negara. Semoga awean Torona.
Empung Kasuruan memberkati kita semua. Pakatuan wo pakalawiren. Merdeka,"
kuncinya.(arfin tompodung)
Komentar