‘Selamatkan’ Petani, Perda Cap Tikus Didorong


NASIB petani Cap Tikus di Sulawesi Utara (Sulut) bakal cerah. Upaya ‘membangkitkan’ produksi minuman khas masyarakat Minahasa itu, didengungkan. Rancangan regulasi disiapkan.

Hal itu diinisiasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Sandra Rondonuwu. Srikandi Gedung Cengkih ini menyodorkan naskah akademik peraturan daerah (Perda) tentang Cap Tikus. Upaya memproteksi nasib para petani jadi pemicu.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut tahun 2021-2026, Selasa (10/8), Sandra menyampaikan terkait usulan mengenai perda tersebut. Dia menyampaikan, upaya ini sebagai bagian dari tanggung jawab selaku wakil rakyat yang mewakili daerah pemilihan Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara, terutama bagi petani Cap Tikus. "Maka hari ini saya menggunakan hak politik saya secara resmi menggunakan hak inisiatif mengusulkan naskah akademik dengan judul, ‘Legalitas Cap Tikus Sebagai Produk Kearifan Lokal Sulut’," ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut.

Ia mengungkapkan, masalah ini harus menjadi perhatian bersama karena hingga kini komoditi Cap Tikus masih dianggap barang yang ilegal. Bahkan tak jarang terjadi penangkapan dan razia pada petani Cap Tikus. "Semua pihak perlu menyamakan persepsi bahwa cap tikus sejatinya adalah produk kearifan lokal, sama seperti arak Bali, soju di Korea, sake di Jepang dan sebagainya," tuturnya.

Maka dari itu, menurutnya, perlu dicarikan solusi agar Cap Tikus benar-benar bisa diterima sebagai produk komoditas kearifan lokal yang memiliki nilai komersial sama seperti komoditas lain. Keberadaannya justru berguna bagi peningkatan ekonomi masyarakat bahkan negara. “Karena itu saya menyampaikan naskah kajian dengan judul legalitas cap tikus sebagai produk kearifan lokal, dengan harapan ini akan dapat menjadi dasar untuk mendorong dewan menggunakan hak inisiatif mengajukan ranperda cap tikus,” tuturnya.

Baginya, naskah ini memang masih jauh dari sempurna tapi dirinya berharap ini akan menjadi momentum agar bisa mengakhiri polemik cap tikus dengan memperjelas ranahnya. Ekses dari penggunaan diatur dalam peraturan formal. "Sementara cap tikus sebagai komoditas dapat diterima menjadi objek komersial yang bisa memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat dan bagi negara. Semoga awean Torona. Empung Kasuruan memberkati kita semua. Pakatuan wo pakalawiren. Merdeka," kuncinya.(arfin tompodung)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting