Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Ini, Besarannya Bervariasi


Jalan penantian Aparatur Sipil Negara (ASN) atas gaji ke-13 segera berujung. Bulan Juni ini, upah tersebut bakal dicairkan. Besaran angkanya pun bervariasi bagi tiap penerima.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan pada Juni ini. Pemberian gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Secara teknis, bulan Juni itu harus dibayarkan gaji ke-13 sesuai PP," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto, beberapa waktu lalu.

Dia mengungkapkan, sejauh ini belum ada penentuan tanggal pemberian gaji ke-13. Namun, acuan besaran gaji ke-13 nanti adalah gaji yang diterima oleh PNS pada 1 Juni 2021.

Di dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit tentara nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya. Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Adapun besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021 untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural, Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000, Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000,  Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000, Anggota Rp 7.993.000.

Kemudian gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon yakni Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000, Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000, Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000, Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Selanjutnya, pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan yakni untuk pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000, Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000, Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000. Pendidikan SMA/D1/sederajat masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000, masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat, masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000, masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000, masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000. (merdeka)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting