Hari Jumat Alami Tambahan Waktu

Jam Kerja ASN Bolmong Berubah


Laporan: yadi mokoagow

Lolak, MS

Masa bulan suci Ramadhan mulai dijalani. Jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) pun mengalami perubahan. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

Perubahan tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor: 800/B.03/BKPP terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah bagi pegawai ASN di lingkungan Pemkab Bolmong. Perubahan jam kerja melalui surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2021 tentang poin yang sama dengan surat edaran Pemkab Bolmong.

Ada pun perubahan jam kerja itu terhitung total 32,50 jam per minggu di bulan Ramadhan. Namun menariknya, pada hari Jumat, jam kerja malah bertambah. Dari biasanya selesai pukul 11.00 kini menjadi pukul 15.30.

Sekda Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM menjelaskan, perubahan jam kerja ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran yang disampaikan pemerintah pusat melalui KemenPAN. "Berdasarkan surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara terkait penetapan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, maka dilakukan penyesuaian jam kerja di lingkungan Pemkab Bolmong. Kita sudah menindaklanjuti dengan mengedarkan surat ke masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah)," ungkap Tahlis.

Tahlis juga mengharapkan, para ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk tetap bekerja dan memberikan kinerja yang maksimal. Meskipun kondisinya ada di tengah bulan Ramadhan atau melaksanakan ibadah puasa.

"Kita harus tetap bekerja dengan maksimal, memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di tengah bulan suci Ramadhan," tambah Tahlis. (*)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting