UMP SULUT TETAP


Manado, MS

Palu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2021 diketuk. Besaran angkanya diputuskan tak berubah. Posisi bumi Nyiur Melambai sebagai daerah dengan jumlah terbesar ketiga di Indonesia pun belum bergeser.

Penerapannya yang nanti mulai berlaku tahun 2021 tersebut jumlahnya sebesar Rp3.310.723 per bulan atau sama seperti tahun 2020. Penetapan UMP ini diumumkan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulut, Agus Fatoni yang dikeluarkan di Manado, Kamis (4/11). “Berdasarkan aturan Undang Undang, UMP Sulut tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp3.310.723,” ujar Agus Fatoni dalam suasana yang turut dihadiri Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Sulut Erny Tumundo dan Ketua Dewan Pengupahan Ronny Maramis.

Besaran UMP Sulut 2021 menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta yang UMP-nya ditetapkan sebesar Rp4.416.186 dan urutan kedua Provinsi Papua sebesar Rp3.516.700. Kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 menjadi alasan tidak naiknya standar upah buruh di Sulut. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Pjs Gubernur Sulut Nomor 330 Tahun 2020 Tanggal 31 Oktober 2020 tentang UMP Tahun 2020. Penetapan UMP juga mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sesuai dengan pasal 45 ayat 3 peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 menyampaikan, melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020. Sekaligus melaksanakan penetapan UMP setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan yang dimaksud tersebut bahwa UMP Sulut Tahun 2021 adalah sebesar Rp3.310.723. Penetapan ini dapat ditinjau kembali dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021.

BURUH DAN PENGUSAHA PRO KONTRA

Riak-riak mengiringi pasca ditetapkannya UMP Sulut tahun 2021. Saling silang pendapat terjadi antara pihak buruh dan pengusaha.

Penolakan terhadap UMP Sulut yang ditetapkan sebesar Rp3.310.723 datang dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut. KSBSI mempertanyakan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut yang tidak menaikkan nilai UMP. “Kenapa UMP 2021 sama seperti 2020? Jika hanya mempertimbangkan pengusaha, kami buruh juga terdampak Covid-19,” tegas Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sulut, Jack Andalangi.

Jack memyebutkan, pihaknya telah mengusulkan kenaikan UMP sebesar 3,27% atau menjadi Rp3.418.000. Ditambah lagi, usulan menaikkan UMP sudah disetujui tiga unsur di Dewan Pengupahan. "Hanya satu yang tidak menaikkan. Kenapa Pemprov hanya melihat dari unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) saja? Ada apa ini? Tiga konfederasi Sulut akan turun ke jalan. Kami akan lakukan gugatan,” ucap Andalangi.

Sementara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulut mendukung penetapan UMP Sulut untuk tahun 2021. "Memang di Dewan Pengupahan Provinsi saat dikeluarkan rekomendasi dan membawa ke Gubernur itu memang ada dinamika. Pengusaha beranggapan karena ada sikon (situasi kondisi) begini (pandemi, red) jadi kita beranggapan sebaiknya UMP tahun depan sama dengan UMP tahun ini," ungkap Sekretaris Aprindo Sulut Robert Najoan.

"Tapi teman-teman serikat termasuk Akademisi termasuk juga dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Sulut mengikuti peraturan lama yakni Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2018," sambungnya.

Kemudian dengan melakukan perhitungan pertumbuhan ekonomi tambah inflasi dan dikali dengan UMP tahun ini, itu menghasilkan angka  3,27 persen. "Kami usulkan rekomendasi dari 3  pihak itu dinaikkan 3,27 persen dan dari kalangan pengusaha tetap," jelas Najon yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulut.

Akhirnya kemudian rekomendasi ini dibawa ke gubernur. Gubernur juga yang akan mempertimbangkan segala aspek termasuk dasar hukum yakni edaran Menteri Tenaga Kerja pada 26 Oktober. "Yang mengatur penetapan UMP tahun 2021 di masa pandemi Corona virus Disease 2019 atau Covid-19. Karena sikon ini maka diminta kepada Gubernur untuk menetapkan untuk tidak dinaikkan. Itu juga pertimbangan kami dan juga bapak Pjs Gubernur," paparnya.

Dia juga mengingatkan, pada rapat koordinasi Dewan Pengupahan Nasional ada kesimpulan UMP dikembalikan ke masing-masing provinsi. "Aprindo dan asosiasi pengusaha di pusat  mengusulkan tetap dan gubernur telah tetapkan. Kita harus hormati otoritas," pungkas dia.

Ancaman unjuk rasa dari serikat buruh pun ditanggapi Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni. Ia menilai, hal itu adalah sebuah dinamika di tubuh Dewan Pengupahan Sulut. “Ada dinamika di Dewan Pengupahan, kemudian dasar hasil putusan itu dapat dijadikan pertimbangan. Pemerintah provinsi juga memperhatikan usulan, aturan Undang-Undang dan akhirnya menetapkan UMP. Kami berusaha menetapkan seadil-adilnya. Tidak bisa mengikuti keinginan semua orang,” jelas Fatoni.

DEPROV MINTA PENGUSAHA KONSISTEN MENERAPKAN

Putusan Pemprov Sulut yang membuat UMP masih stagnan ikut ditanggap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. Wakil rakyat mendukung tidak berubahnya angka dari sebelumnya karena sejumlah pertimbangan. Hanya saja, para pengusaha diminta konsisten membayar buruh sesuai ketentuan.

Tanggapan tersebut datang dari Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Yusra Alhabsy. Ia menyampaikan, kebijakan Pemprov Sulut untuk tidak menaikkan jumlah UMP cukup beralasan. Hal itu karena pertama, UMP di Sulut sudah termasuk kategori tinggi. "UMP Sulut sudah termasuk kategori tinggi melebihi daerah lain. Gorontalo saja hanya 2,2 juta," ungkap personil komisi bidang kesejahteraan rakyat ini yang memang menangani masalah ketenagakerjaan.
Selanjutnya problem kedua yang disampaikan Yusra karena sekarang ini dalam kondisi pandemi Covid-19. "Ekonomi sekarang ini masih dalam kondisi sulit karena terdampak covid. Ini menjadi pertimbangan dari pemerintah. Kalau dinaikkan akan memberatkan kondisi dari pengusaha-pengusaha. Kalau dipaksa dinaikkan nantinya akan muncul problem baru. Rata-rata semua terdampak covid," pungkasnya.
Meski begitu, dirinya pula memberikan warning bagi para pengusaha. Dengan belum naiknya UMP dan masih mengikuti jumlah yang lalu maka dalam hal pengupahan diminta harus konsisten. "Adanya penetapan UMP seperti jumlah yang lalu maka pengusaha dan pihak-pihak lainnya yang memilik kewajiban untuk membayar karyawan diminta untuk tetap konsisten menerapkan standar UMP tersebut. Jangan sampai kemudian kita dapati, buruh atau karyawan justru dibayar dengan upah di bawah standar UMP," kuncinya. (sonny dinar/arfin tompodung)




Berikut Daftar Lengkap UMP pada 2021:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030

2. Sumatera Utara Rp2.499.422

3. Sumatera Barat Rp2.484.041

4. Sumatera Selatan Rp3.043.111

5. Riau Rp2.888.563

6. Kepulauan Riau Rp3.005.383

7.Bangka Belitung Rp3.230.022

9. Bengkulu Rp2.213.604

10. Lampung Rp2.431.324

11. DKI Jakarta Rp4.276.349

12. Banten Rp2.460.968

13. Jawa Barat Rp1.810.350

14. Jawa Tengah Rp1.742.015

15. Jawa Timur Rp1.768.777

16. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp1.704.607

17. Bali Rp2.493.523

18. Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp1.945.902

20. Kalimantan Selatan Rp2.877.447

21. Kalimantan Timur Rp2.981.378

22. Kalimantan Barat Rp2.399.698

23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093

24. Kalimantan Utara Rp3.000.803

25. Sulawesi Selatan Rp3.103.800

26. Sulawesi Utara Rp3.310.722

27. Sulawesi Tenggara Rp2.552.014

28. Sulawesi Tengah Rp2.303.710

29. Sulawesi Barat Rp2.571.328

30. Gorontalo Rp2.586.900

31. Maluku Rp2.604.960

32. Maluku Utara Rp2.721.530

33. Papua Rp3.516.700

34. Papua Barat Rp3.184.225


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting