PT Kar Powership Indonesia Minta Maaf Pada Rakyat Sulut


PERMINTAAN Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey kepada PT KarPowership Indonesia (KPI) untuk meminta maaf kepada rakyat Sulut, direspon manajemen kapal pembangkit listrik milik Turki.

Itu menyusul masalah perizinan kapal pembangkit listrik berkapasitas 120 MW yang berbuntut penyegelan dari bea cukai. Warga Sulut sempat terusik dengan isu defisit daya listrik. Apalagi sempat terjadi pemadaman listrik sekitar 1 jam pada Senin (25/5) dini hari.

Manajemen  PT KPI pun secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat Sulut, Pemerintah Provinsi,  PT PLN (Persero) wilayah Suluttenggo, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulut. Kapal Zeynep Sultan yang sempat tak beroperasi telah menyebabkan wilayah Sulut - Gorontalo mengalami pemadaman listrik.

“Seluruh Manajemen dan Karyawan PT Kar Powership Indonesia memohon maaf kepada Gubernur Sulawesi Utara, PT PLN Suluttenggo, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan seluruh masyarakat Sulut atas terjadinya pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu 24 Februari 2019 pada sekitar pukul 00.00 WITA hingga 25 Februari 01.00 WITA,” ujar Direktur Regional Asia PT Kar Powership Indonesia, Mehmet Ufuk Berk lewat rilis yang diterima harian ini Selasa (26/2) kemarin.

Terkait persoalan perijinan, Mehmet mengaku sudah melakukan koordinasi secara cepat dengan berbagai pihak terkait guna kelancaran operasional  Kapal Zeynep Sultan. “PT KPI sudah berkoodinasi secara cepat agar Kapal Zeynep Sultan bisa beroperasi kembali secara normal guna mendistribusikan listrik ke wilayah Sulawesi Utara – Gorontalo. Kita akan berupaya agar kejadian ini tidak terulang kembali dan pemadaman listrik tak terjadi lagi,” tutupnya.

Diketahui Kapal pembangkit listrik LMVPP Karadeniz yang berada di PLTU Amurang, Minahasa Selatan (Minsel) telah beroperasi sejak 28 Januari 2016 dengan jangka waktu sewa pakai hingga tahum 2021 mendatang. Polemik, mendera tatkala, Minggu (24/2) pihak bea cukai melarang kapal pembangkit listrik berkapasitas 120 MW untuk beroperasi akibat masa berlaku izin impor sementara habis.

Tak ayal, kepanikan sempat melanda Sulut. Itu menyusul isu akan adanya pemadaman bergilir, pasca disegelnya Kapal Zeynep Sultan tersebut. Namun, PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulawesi Utara-Tengah-Gorontalo (Suluttenggo) langsung bergerak.

Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menyatakan telah mencapai kesepakatan dengan Pihak Bea Cukai untuk memberi kesempatan kepada Manajemen PT Karpowership untuk menyelesaikan proses administrasi perijinan.  PLN pun memastikan sistem kelistrikan Sulawesi Utara – Gorontalo (Sulut-Go) aman.

“Kami sampaikan kepada seluruh pelanggan PLN wilayah Sulawesi Utara - Gorontalo bahwa sistem kelistrikan dalam keadaan aman dan tidak ada defisit yang terjadi. Jadi bisa kami pastikan bahwa sistem aman dan tidak ada pemadaman," ungkap General Manager (GM) PT PLN UIW Suluttenggo, Christyono, kemarin malam.

Terkait pemberitaan mengenai penyegelan yang terjadi di kapal pembangkit listrik di Amurang, Christyono menyampaikan bahwa baik PLN maupun bea cukai telah menemukan solusi untuk masalah administrasi tersebut.  "Alhamdulillah sudah kami temukan solusi bersama, kami sampaikan terimakasih banyak untuk semua pihak yang membantu khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk kerjasamanya dalam penyelesaian masalah administrasi ini," pungkasnya.

Hal itu diamini  Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Nyoman Adhi Suryadnyana. Ia pun   menjelaskan alur persoalan yang membuat pihaknya terpaksa melakukan penyegelan. Menurutnya, kapal pembangkit listrik yang didatangkan PT Karpowership Indonesia ini memiliki kontrak bisnis to bisnis dengan PT PLN untuk menyuplai 25 persen listrik di wilayah SulutGo.

“Kapal ini masuk 3 tahun lalu, tepatnya tanggal 6 februari 2016 dengan kontrak kerja 5 tahun, namun menggunakan izin yang namanya impor sementara. Nah, impor sementara ini dalam peraturan menteri keuangan dan peraturan dirjen hanya berlaku maksimal 3 tahun, karena diharapkan bisa ada ahli teknologi,” jelasnya.

Aturan impor sementara, sebut Nyoman, juga mengatur bahwa setelah tiga tahun izin tidak bisa diperpanjang. “Ada dua cara untuk penyelesaiannya, pertama, kapal itu dibawa keluar negeri terus dimasukkan kembali. Tapi memang akan memerlukan biaya yang besar dan waktu yang lama, jadi kemungkinan listrik akan mati lama. Sedangkan cara kedua yaitu status impor sementara dialihkan menjadi impor permanen,” urainya.

Terkait penyegelan Kapal Karadeniz, pihaknya sudah berkordinasi dengan PLN. “Kami sudah sarankan solusi-solusinya. Informasi dari GM PLN sementara melengkapi dua hari kedepan. Untuk time limitnya 30 hari,” pungkas Nyoman.(jaziin solihin)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting