Hak Konstitusional Oknum Caleg PAN Bolmong Dikembalikan


Jerat aturan yang menghadang gerak calon legislatif (caleg), Kristina Sri Rezeki Mokodongan, berhasil terlewati. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya mengembalikan hak konstitusionalnya. Proses sidang yang dipecut masalah narkoba itu, tidak mendapat dasar kuat untuk membatalkannya sebagai peserta pemilihan umum (pemilu).

 

Sidang sengketa Titin sapaan akrab Kristina itu, dipimpin Komisioner Bawaslu Bolmong Pangkerego, Jerry S Mokoolang dan Erny Mokoginta, pekan kemarin, di Kantor Bawaslu Bolmong. Diumumkannya putusan Bawaslu Kabupaten Bolmong tersebut, berdasarkan Surat Putusan Sengketa Proses Pemilu Nomor 001/PS.Reg/25.05/II/2019. Menurut Pimpinan Bawaslu Bolmong Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Jerry S Mokoolang, surat edaran keputusan KPU 31, tidak bisa dijadikan dasar bagi KPU Bolmong untuk membatalkan, pasca Daftar Calon Tetap (DCT), yang merupakan hak konstitusional dari setiap warga negara.

“Tidak ada dasar hukum bagi termohon (KPU, red), untuk membatalkan, calon anggota legislatif dari Partai PAN (Partai Amanat Nasional) atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan. Pasca penetapan DCT. Bahwa berdasarkan kajian hukum Bawaslu, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, serta peraturan perudang-undangan, tidak ada dasar hukum yang dapat membatalkan caleg PAN tersebut,” ungkap Mokoolang.

 

Dia menambahkan, karena tidak ada dasar hukum tersebut, Bawaslu mengembalikan hak Konstitusional dari caleg Partai PAN itu. “Dalam membatalkan hak konstitusionalnya bisa dilakukan oleh peraturan perundang-undangan, serta keputusan Hakim dalam persidangan,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bolmong, Pangkerego, mengumumkan keputusan bawaslu terhadap sengketa Pemilu antara Partai PAN dan KPU Bolmong. Masing-masing, mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan bahwa syarakat calon anggota DPRD Kabupaten Bolmong atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan dapil tiga adalah sah dan mengikat. Kemudian memerintahkan pemohon untuk memasukan berkas perbaikan formulir model BB dua DPRD atas nama Kirstina Dapil tiga dengan perubahan angka 14 (Status khusus), merupakan mantan terpidana Narkotika (Bukan bandar narkoba) serta surat pernyataan yang dilengkapi dengan Surat keterangan dari kepala lembaga kemasyarakatan. Di dalamnya menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Salinan hukum pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat dari pimpinan redaksi dari media massa lokal atau Nasional, yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur, mengemukakan kepada publik bahwa sebagai mantan terpidana.

 

“Kemudian, bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media masa lokal atau nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Bolmong Nomor: 81/PL.01.4- Kpt/7101/KPU-Kab/1/2019 tentang perubahan kedua daftar calon tetap, anggota DPRD Kab Bolmong pada Pemilu tahun 2019,” katanya.

 

Sementara itu, tempat yang sama Ketua KPU Bolmong, Lilik Lahmuda, yang juga didampingi Komisioner KPU lainnya, Afif Zuhri dan Hasrul Dumambow mengatakan, pihaknya tentu sangat menghargai keputusan Bawaslu Bolmong. “Kami akan tindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Bolmong. Dan nantinya, kita juga akan mengonsultasikan hal ini ke KPU Provinsi,” singkatnya.

 

Terpisah, Ketua DPD Partai PAN Bolmong, Musli Manoppo mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu dan KPU yang sudah sangat konsisten dengan aturan perundang-undangan. “Tentu sangat bersyukur dengan keputusan yang sangat adil ini. Saat ini, kita sudah bisa fokus lagi untuk partai jelang Pemilu,” ujar Manoppo.

 

Diketahui, caleg asal PAN Kristina Sri Rezeki Mokodongan (Titin) dicoret dari DCT oleh KPU Bolmong, karena diduga terlibat kasus narkoba. Pencoretan caleg dari Dapil tiga bernomor urut 1 itu, dilakukan KPU Bolmong, setelah ada surat keputusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kotamobagu dan surat lepas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Kotamobagu karena pernah menjalani masa hukuman di rutan tersebut. (endar yahya)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting