Warga Pertanyakan Penganggaran Untuk Kemiskinan di Sosper HeRo






Minut, MS

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Herry Rotinsulu (HeRo) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kamis (29/9). Ketika itu peserta dari kalangan masyarakat mempersoalkan terkait dengan penganggarannya yang dinilai masih minim. 

Herry Rotinsulu dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut menyampaikan, selamat datang kepada seluruh warga yang boleh hadir dalam sosper tersebut. Dirinya berharap, sosper tersebut dapat membuka pengetahuan kepada peserta bahwa DPRD Sulut telah mengeluarkan perda. "Jadi ini sosialisasi Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar yang nantinya akan dijelaskan oleh nara sumber," ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut. 

Adapun dalam sesi tanya jawab, warga setempat mempertanyakan anggaran yang ditata untuk penanganan kemiskinan. Ketika perda tersebut sudah diketuk maka dinilai perlu difasilitasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut. "Ini sudah ada perda namun anggarannya untuk masalah fakir miskin dan anak terlantar sangat sedikit," ungkap Johanis warga setempat. 

Dirinya pula mengapresiasi kepada Anggota DPRD Sulut, Herry Rotinsulu karena telah melaksanakan sosper di Desa Matungkas. Baginya, bila ada anggota dewan dari desa perlu didukung. "Karena ini akan sangat membantu untuk pembangunan di desa kita," ujarnya.

Sementara, Dr Oldy Rotinsulu yang adalah nara sumber saat itu mengungkapkan, memang belum lama ini, pemerintah sedang diperhadapkan dengan masalah Covid-19. Sehingga seluruh anggaran itu terkonsentrasi untuk penanganan pandemi. "Pemerintah kemudian melakukan refocusing anggaran untuk penanganan covid ini. Tapi sekarang memang situasi sudah kembali membaik sehingga harapannya ke depan penganggaran untuk ini sudah bisa ditata lebih maksimal lagi," terang Oldy. 

Diketahui, dalam materi yang diberikan Oldy juga menjelaskan manfaat adanya perda. Dijelaskannya, perda dibuat DPRD dan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten kota. Perda tersebut menurutnya, sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Lewat perda fakir miskin ini maka perlu untuk mengidentifikasi siapa-siapa fakir miskin, didata melalui pala atau aparat pemerintah kelurahan dan desa," jelasnya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting