Integritas Bea Cukai Sulbagtara Dipertanyakan

Penanganan Kasus Miras Impor Ilegal Dituding Lambat


Manado, MS

Gerak pengusutan kasus dugaan minuman keras (miras) impor ilegal yang ditangani Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) dinilai terlalu lambat. Kinerja kantor cukai asuhan Cerah Bangun itu pun dipertanyakan.

 

Hingga kini, penyidik Bea Cukai  masih belum mampu mengungkap kasus ribuan botol miras tanpa izin yang diamankan beberapa waktu lalu.

 

Suara kritis publik pun kian kencang meletup. Salah satunya datang dari Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) wilayah Sulawesi Utara, Allan Sumeleh. Dirinya mempertanyakan komitmen Bea Cukai Sulbagtara yang terkesan tidak serius dalam menangani kasus ini.

 

"Kasus ini mencuat di publik pada Desember tahun lalu. Itu berarti sudah sebulan yang lalu. Namun sampai saat ini pihak Bea Cukai belum juga melakukan penetapan tersangka. Padahal sangat jelas siapa pemilik barang-barang itu," ujar Sumeleh kepada wartawan harian ini, Selasa (22/1) kemarin.

 

Dia juga menyayangkan jika kasus ini sengaja diperlambat karena sudah ada intervensi dari pihak lain.

 

"Jangan sampai karena kasus ini melibatkan pengusaha besar lantas ini sengaja diperlambat. Jangan lupa kerugiannya miliaran rupiah. Bea Cukai harus tegas," semburnya.

 

Menurutnya, hal ini sama sekali tidak berimbang dengan perlakuan penegak hukum yang terkesan keras terhadap peredaran minuman tradisional cap tikus.

 

"Saya heran, kalo cap tikus aparat penegak hukum itu sangat keras. Tapi kalau minuman impor yang jelas-jelas merugikan negara miliaran rupiah kasusnya justru diperlambat," ketus Sumeleh sembari meminta Bea Cukai Sulbagtara untuk tidak tebang pilih.

 

"Jangan karena cap tikus minuman lokal yang hanya dikelolah oleh masyarakat secara tradisional dan mereka orang besar lantas dibedakan penanganan hukumnya. Saya minta Bea Cukai jangan pilih kasih. Sekali lagi Bea Cukai harus tegas," tegas aktivis pemuda Sulut itu.

 

Terpisah, pihak Bea Cukai Sulbagtara saat dikonfirmasi mengungkapkan jika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

 

"In progress Pak. Untuk kepentingan penyelidikan, kita belum publikasi. Pada saatnya akan kita infokan," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Sulbagtara, Cerah Bangun.

 

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Fasilitas dan Humas Bea Cukai Sulbagtara, Imam Sarjono. Menurutnya, untuk proses pengusutan tidak bisa dipastikan durasinya.

 

"Untuk proses penyelidikan tidak bisa kita sebut lama atau cepat. Karena di unit pengawasan harus memastikan dengan benar untuk ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.

 

Dia pun tak menampik jika sampai saat ini pihak Nea Cukai belum melakukan penetapan tersangka. Meski begitu, dirinya memastikan pihaknya masih serius untuk menangani kasus ini.

 

"Bea Cukai sangat serius. Beberapa kali pimpinan bilang ke saya jika proses ini masih terus berjalan," tambahnya.

 

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Operasi Gempur Bea Cukai Sulbagtara berhasil mengungkap peredaran miras impor ilegal di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Megamas Manado.

 

Kasus ini sendiri terungkap setelah Bea Cukai memperoleh laporan masyarakat terkait peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Manado. Kemudian Tim Operasi Gempur Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Rabu ( 28/12/ 2018) melakukan pengamatan dan pengawasan dengan menyamar sebagai pengunjung biasa untuk memastikan bahwa ada beredar miras ilegal tersebut.

 

Setelah diyakini adanya MMEA ilegal, kemudian tim melakukan penindakan sebuah gedung di Jalan Laksda John Lie, Kawasan Megamas, Manado.

 

Tim menemukan sebanyak 1.887 botol MMEA impor ilegal dengan rincian 1.587 botol MMEA impor Golongan C dan 300 botol MMEA impor Golongan B.

 

Miras impor ilegal tersebut terdiri dari beberapa merk di antaranya Black Label, Chivas Regal, Hennesy Vsop dan lainnya.

 

Berdasarkan informasi yang dirangkum, pelaku diduga menggunakan modus melekatkan pita cukai yang diduga sebagai pita cukai palsu dan pita cukai bekas pakai, bahkan ada yang polos atau tidak dilekati pita cukai.

 

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.819.904.500,00, sudah termasuk komponen bea masuk, cukai dan pajak lainnya. (kharisma)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting