Forum Pimpinan DPRD Se-Sulut, MJP Dipercayakan Jadi Pembicara


Manado, MS

Sumbangsih pemikiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Melky Jakhin Pangemanan, terus diberikan. Kontribusi ide itu kembali diberikannya tatkala didaulat menjadi nara sumber dalam kegiatan peningkatan Kapasitas Forum Pimpinan DPRD se-Provinsi Sulut Tahun 2022, Senin (27/6) di hotel Luwansa Manado. Ketika itu ia mendampingi Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nyoto Suwignyo.

Pada kesempatan tersebut, MJP mengatakan, salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi yakni untuk membentuk suatu peraturan daerah. Makanya perlu menggunakan instrumen indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagai suatu alat ukur dalam melihat keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam konteks penyusunan Perda. "Dalam rangka meningkatkan kesadaran penyelenggara pemerintahan di daerah mengenai pentingnya mekanisme pembentukan Perda yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas MJP di hadapan pimpinan dan Anggota DPRD se-Sulut.

Lanjut MJP, kegiatan ini penting dan bermanfaat sebagai wadah diskusi, bertukar pikiran dalam memecahkan bersama persoalan publik, berbagi pengalaman kerja DPRD dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Makanya ia berterima kasih kepada Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen yang boleh mempercayakan dirinya menjadi nara sumber bersama Nyoto Suwignyo dari Kemendagri. "Senang bisa berbagi dengan  Pimpinan DPRD Provinsi, anggota dan seluruh Pimpinan DPRD di 15 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara," ucap MJP yang pada pekan lalu dipercayakan Wakili Bapemperda se-Indonesia menjadi Narasumber Rakornas Kemendagri.

Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda Nyoto Suwignyo yang juga bertindak sebagai narasumber menuturkan bahwa secara teknis Rakortekrenbang 2022 diarahkan untuk menghasilkan kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencapai target pembangunan nasional.

"Kesepakatan dimaksud nantinya akan menjadi bahan masukan bagi pusat dan daerah dalam menyempurnakan rancangan awal RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)," ujar Nyoto.

Sebelumnya, acara dibuka oleh Gubernur Sulut yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setprov Sulut Asiano G Kawatu.

Kawatu menuturkan, kegiatan seperti ini sangat penting dalam mengevaluasi kinerja pimpinan DPRD se-Sulut dan juga memperkokoh komitmen bersama dalam pembangunan ke depan.

“Kami mendukung kegiatan ini. Dalam konteks ekonomi daerah eksistensi DPRD Provinsi Sulut dan DPRD kabupaten/kota se-Sulut diharapkan mampu menyelenggarakan pemerintahan yang baik, serta menunjukan kinerja optimal sesuai visi dan misi pembangunan daerah,” kata Kawatu.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD mengatakan, sebagai wakil rakyat harus bisa mengupgrade pola pikir dalam menjalankan tugas mengawal kepentingan masyarakat.

“Hal ini sangat penting. Karena tugas kita sangat penting,”sebutnya.

Lanjutnya, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wakil rakyat memilki peranan penting dalam pembangunan daerah.

Agar pembangunan daerah itu berjalan sesuai target, kesejahteraan masyarakat tercapai, perlu ada kerja keras DPRD. “Forum ini harus memberi dampak positif bagi tugas-tugas kita di masyarakat,” tegasnya.

Laporan panitia juga disampaikan oleh Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu. Dirinya menjelaskan kegiatan ini sebagaimana diamanatkan UU nomor 23 Tahun 2014, PP nomor 2018, Peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2021, dan Rencana Tahun DPRD Sulut.

“Maksud dan tujuan untuk membangun sinergi wawasan komunikasi dan di DPRD motivasi DPRD, dan tujuannya meningkatkan peran DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah, meningkatkan pengetahuan terkait fungsi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Sekwan Kawatu.

Berikut 12 rekomendasi yang dihasikan dalam acara ini, yang ditandatangani para pimpinan DPRD se-Sulut yakni pertama, membentuk Forum Komunikasi Alat Kelengkapan Dewan (FK-AKD) se-Provinsi Sulawesi Utara guna memaksimalkan tugas pokok dan fungsi dari Alat Kelengkapan DPRD. Kedua, pelaksanaan Reses DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dilaksanakan secara bersamaan, yakni Reses I bulan Maret, Reses II Bulan Juli dan Reses III Bulan November. Ketiga, mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk persetujuan pemberian uang transportasi kepada masyarakat dalam Pelaksanaan Reses oleh DPRD se-Provinsi Sulut. Keempat, pembiayaan Pelaksanaan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dilakukan secara lumpsum.

Kemudian kelima, meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Keenam, DPRD Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sulawesi Utara agar memberikan dukungan terhadap Pelaksanaan Sosialisasi Perda dan Wawasan Kebangsaan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara, serta mengajak DPRD Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan ini. Ketujuh, melakukan Revisi kembali terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dimohon untuk hak-hak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat diperhatikan, terutama untuk penghapusan kendaraan dinas pimpinan langsung diberikan kepada pimpinan tanpa melalui proses lelang sebagai bentuk penghargaan. Kedelapan, pimpinan dan Anggota DPRD agar dikategorikan juga sebagai Pejabat Negara. Kesembilan, mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan aturan terkait dengan DPRD dapat mengusulkan calon Penjabat atau Penjabat Sementara Kepala Daerah. Kesepuluh, mengusulkan melalui Forum Komunikasi Pimpinan DPRD agar dipersiapkan anggaran untuk penyusunan/pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah di Tingkat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kesebelas, mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dapat menyetujui pemberian Kendaraan Dinas Operasional untuk Alat Kelengkapan DPRD. Keduabelas, melakukan revisi terhadap Undang-undang 23 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan mengenai Hak Protokoler atau mengeluarkan aturan baru terkait dengan status kedudukan Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah.

Pada akhir kegiatan, Wakil ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay mengharapkan sinergitas antar pimpinan dan anggota DPRD se-Sulut tetap terjaga. Pokok-pokok pikiran yang dituangkan menjadi dasar kita dalam pembangunan daerah di Sulut.

"Pokok-pokok pikiran yang telah dituangkan ini tentunya menjadi acuan dan masukan kepada pemerintah pusat seperti yang telah disepakati bersama lewat 12 rekomendasi yang dihasilkan. Hal ini adalah bertujuan untuk pembangunan daerah dan SDM yang lebih maju," tutupnya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting