REKRUTMEN KPPS RAWAN SISIPAN, KPU-BAWASLU SULUT DIMINTA ‘PASANG MATA’


Manado, MS

Potensi terjadinya kecurangan di ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019, memantik reaksi kritis publik Nyiur Melambai. Seruan kesiagaan menyasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut). Dua lembaga sentral dalam penyelenggaraan dan pengawasan pesta demokrasi itu diminta jelih untuk membendung manuver perserta pemilu yang berpotensi melahirkan praktik-praktik kecurangan.

Salah satu tahapan yang dianggap perlu mendapat pengawasan ketat yaitu pembentukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Barisan penyelenggara pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu dinilai rawan disusupi.

Pengamat politik Sulut, Dr Ferry Liando, menyebut tradisi kecurangan yang seolah mengakar pada agenda-agenda pemilu sebelumnya jadi alasan mengapa KPU dan Bawaslu perlu kerja ekstra. “Saya kira hal utama yang harus dilakukan penyelenggara yaitu perlu membuat pemetaan terkait pelanggaran yang berpotensi muncul dalam setiap tahapan. Misalnya tahapan ke depan adalah menyangkut rekrutmen KPPS. Proses ini berpotensi muncul banyak pelanggaran. Bisa saja posisi strategis itu di susupi tim sukses baik dari partai politik atau pun caleg,” kata Liando, Minggu (20/1).

“Anggaran pemilu 2019 sekitar Rp 24 triliun yang akan digunakan untuk pelaksanaan pemilu dipandang akan menjadi sia-sia kalau ternyata petugas KPPS tidak profesional. Energi yang terkuras berdebat soal mekanisme dan prosedur pemilu tidak akan berarti apa-apa jika tidak ada perhatian khusus bagi petugas KPPS,” tandasnya.

Menurut Liando, pengalaman di pemilu 2014 banyak pelanggaran terjadi di TPS karena profesionalisme KPPS yang buruk. Ada yang disebabkan karena kelalaian atau ketidaktahuan (humman eror) dan ada yang menurut dia terjadi karena kesengajaan (by disgn).

“Perlu diingat bahwa Pemilu 2019 akan dilakukan secara serentak antara pemilihan aggota DPR-RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota, DPD RI dan Pilpres. Dengan demikian tugas KPPS akan lebih berat,” ujar dosen Ilmu Sosial Politik di Universitas Sam Ratulangi Manado itu.

Sebab, lanjut Liando, akan ada banyak formulir yang harus diisi oleh KPPS, seperti rekap pemilu sejumlah 16 rangkap untuk masing-masing parpol. Belum lagi keperluan hitung cepat di dalam kotak, arsip KPPS, pengumuman di PPS, sehingga total menjadi 21 rangkap.

“Itu semua akan ditulis tangan. Jika KPPS tidak kuat fisik, misalnya karena umurnya sudah tua maka kemungkinan akan kesulitan melakukan pengisian angka secara utuh,” paparnya.

Terjadinya banyak pelanggaran, menurut Liando, karena ada kepentingan tertentu bagi KPPS yang ingin memenangkan  calon tertentu. Ada rupa-rupa modus yang bisa dilakukan, yakni tidak menyebarkan formulir C6 pada pemilih tertentu, menerima kesempatan  kepada pemilih yang tidak berhak, memilih kesempatan pemilih memilih dua kali, mark up atau mark down suara dan lainnya.

“Memang tidak gampang untuk memilih KPPS yang profesional. Juga tidak banyak yang mendaftar karena honornya sangat kecil sementara volume dan resiko pekerjaan sangat berat. Persoalannya karena tidak banyak yang daftar maka sangat terbatas referensi untuk memilih yang betul-betul profesional,” tandas Liando.

Akademisi sekaligus pengamat politik Goinpeace Tumbel berpendapat, ada dua faktor yang bisa jadi celah bagi peserta pemilu untuk memanfaatkan KPPS. “Yang pertama yaitu faktor pengalaman, kan ada pandangan dari KPU bahwa penyelenggara termasuk KPPS yang berpengalaman akan lebih memudahkan tugas kerja di TPS. Itu sebenarnya positif, tapi bisa juga jadi celah,” ujar Tumbel.

“Orang yang sering dipercayakan sebagai petugas pemilu lebih mudah didekati oleh oknum-oknum yang punya kepentingan politik, bahkan cenderung lebih mudah dimanfaatkan dibanding mereka yang baru dipercayakan menjadi penyelenggara. Biasanya sifat pandang enteng itu kerap terjadi untuk mereka yang menganggap sudah berpengalaman menjalankan tugas kepemiluan,”   jelasnya.

Faktor lain yang bisa membuka celah oknum KPPS dimanfaatkan, menurut Tumbel, yakni minimnya honor yang diterima. “Mereka kan cuma kerja satu hari saja yaitu di hari pemungutan suara, maka otomatis honornya lebih kecil dibanding penyelenggara lainnya. Tapi di sisi lain pendapatan yang kecil ini bisa dengan mudah dimanfaatkan oknum tertentu dengan memberi imbalan lebih. Ini yang perlu dikhawatirkan penyelenggara maupun pengawas pemilu,” kata Tumbel yang juga pernah terlibat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2004 lalu.

“Perlu diingat bahwa KPPS merupakan ujung tombak suksesnya pemilu, sebab tugas dan tanggungjawab di TPS menyangkut pencatatan surat suara dan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten akan mengacu pada hasil di TPS. Perlu diingat, kecurangan yang sering terjadi di pemilu itu biasanya permainan jumlah suara. Jadi dengan kata lain posisi KPPS sangat  menentukan tapi juga sangat rawan,” tandasnya.

 

KPU-BAWASLU HARUS ‘PASANG MATA’

Menganganya celah kecurangan dan pelanggaran pemilu dalam perekrutan KPPS memaksa pihak KPU dan Bawaslu harus ektra teliti dan jelih. Taufik Tumbelaka, pengamat politik Sulut, menyebut ada beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut, diantaranya ada pakta integritas bagi anggota KPPS serta sistem transparansi publik dalam perekrutannya.

“Ini memang tugas berat bagi KPU dan Bawaslu karena memang tak gampang. Tapi di sisi lain profesional dan indepensi penyelenggara di semua tingkatan itu harga mati, tidak bisa ditawar. Sanksinya jelas, sampai ke pidana,” sebut Bang Taufik, sapaan akrabnya.

“Untuk itu perlu ada langkah-langkah khusus, misalnya pakta integritas bagi mereka yang dipilih untuk bertugas sebagai KPPS. Selain itu umumkan ke publik, supaya jika ada oknum petugas yang berafiliasi dengan parpol atau caleg tertentu bisa di komplain dan dibatalkan,” ujarnya.

Tumbelaka mendorong KPU dan Bawaslu agar lebih selektif dan ada langkah-langkah antisipatif dalam rekrutmen nanti. “Kan syaratnya memang harus begitu, petugas penyelenggara di tingkat apapun harus independen, makanya harus jelih dan pasang mata melihat indikasi ada oknum sisipan misalnya,” tegasnya.

“Dan yang terpenting koordinasi dengan penyelenggara dan pengawas di desa dan kelurahan harus, karena mereka yang lebih mengenal siapa dan apa latar belakang oknum-oknum KPPS yang direkrut tersebut. Bawaslu kan punya pengawas di desa dan kelurahan,” pungkas jebolan Universitas Gajah Mada itu.

Tumbel sendiri memandang, peran serta Bawaslu lebih sentral dalam upaya membendung adanya oknum sisipan pada penyelenggara Pemilu. “KPU kan hanya merekrut, jadi Bawaslu sebagai pengawas yang harus lebih aktif melihat apakah rekrutmen ini sudah sesuai atau tidak. Jadi intinya koordinasi yang baik antar dua lembaga ini serta peran aktif masyarakat yang akan membendung terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu,” kata dosen di Universitas Negeri Manado itu.

 

BAWASLU SIAP KERAHKAN PENGAWASAN PENUH

Kekhawatiran publik soal potensi kecurangan pemilu itu dijawab pihak Bawaslu Sulut. Pengawasan di tiap kabupaten kota akan dioptimalkan untuk mencegah adanya sisipan dalam barisan penyelenggara di tingkat KPPS.

Pimpinan Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran di kabupaten kota yang ada supaya ada pengawasan untuk perekrutan KPPS nanti. “Kami akan menginstrusikan jajaran di bawah (Bawaslu kabupaten kota, red) untuk mengawasi KPPS yang direkrut melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Cari tahu informasinya apakah anggota KPPS yang direkrut ini berafiliasi dengan partai politik tertentu atau tidak,” ungkapnya.

Kalau dapat informasi ada calon KPPS yang akan mendaftar namun berafiliasi dengan peserta pemilu baik partai politik maupun caleg maka pihaknya akan melakukan langkah preventif. Supaya menggugurkan calon tersebut. Sementara, bagi yang sudah jadi anggota KPPS kemudian akhirnya ditemukan berafiliasi dengan peserta pemilu maka pihaknya akan mendesak untuk diberikan sanksi. “Karena ini domainnya KPU. Soal ini, penindakannya bukan ke parpol tapi lebih ke personal yang menyelenggarakan pemilu tersebut,” pungkasnya.

Disampaikannya, nanti ketika calon KPPS ini mendaftar, publik juga melihat bila dia berafiliasi dengan peserta pemilu atau tidak. “Kalau pun ada maka kami menyurat ke KPU untuk dipertimbangkan yang penting bukti-buktinya akurat dan valid. Jadi lebih ke personal bukan parpol. Makanya kami harus mencegah terlebih dahulu dengan menghimbau ke kabupaten kota untuk melihat jangan sampai ada yang masuk ke KPPS sudah berafiliasi dengan peserta pemilu,” jelasnya.

Pihaknya meminta agar ada juga partisipasi dari masyarakat untuk melakukan pengawasan. Kemudian dilaporkan kepada pihaknya atau lembaga-lembaga yang berkewenangan. “Mohon masyarkaat termasuk peserta pemilu mengawasi, soal siapa yang direkrut ini. Yang jelas KPPS itu harus punya SDM (sumber daya manusia) mumpuni dan punya kualitas. Karena metode ini pemilihan sekarang ini adalah pertama digunakan untuk Pilres dan Pileg. Ini hal baru. Tentu saja prekrutannya harus juga melihat aspek kelayakan terkait kondisi seseorang yang akan jadi KPPS. Dia membutuhkan stamina untuk jadi penyelenggara,” kuncinya.

Jajaran di Kabuaten Kota pun siap menindaklanjuti instruksi Bawaslu Sulut. Salah satunya disampaikan pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Dolly Van Gobel. Dia mengatakan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasannya terkait perekrutan maupun dalam melaksanakan tugasnya.

"Di luar aturan terkait tidak berhubungan dengan parpol lagi selanjutnya bukan suami isteri, kita tak memiliki dasar mereka memiliki hubungan dekat dengan calon ataupun parpol tertentu. Namun fungsi pengawasan akan berjalan ketika sumpah dan jabatan sebagai penyelenggara dilanggar. Nah dari sana kita akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai aturan yang ada," tegas Van Gobel.

Sementara Komisioner Bawaslu Minahasa Selatan Abdul Majit Mamosey mengatakan, bahwa pihaknya sangat berharap kedepan dalam perekrutan harus mengutamakan orang-orang yang berkualitas dalam menjelankan tugas. "Kami sangat berharap dalam perekrutan KPPS yang nanti dilakukan teman-teman KPU adalah orang yang punya Integritas, sehingga pelaksanaan pemilihan berjalan baik ke depan," jelasnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya juga akan mengangkat petugas yang akan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing TPS. "Kami juga akan merekrut Panwas TPS, dan kami mengutamakan mereka yang punya integritas," tukas Mamosey.

 

KPU AKAN LAKUKAN REKRUTMEN TERBUKA

Langkah antisipasi untuk membendung praktik kecurangan di tingkat KPPS juga siap ditempuh pihak KPU Sulut. Mereka memastikan perekrutan KPPS yang akan bertugas di Pemilu nanti bebas titipan. Bila nanti ada yang telah masuk di dalamnya kemudian didapati ternyata berafiliasi dengan peserta pemilihan umum (pemilu) maka akan diberhentikan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh. “Rekrutmen KPPS nanti akan dilakukan secara terbuka. Dengan demikian mengikis peluang untuk adanya titipan. Apalagi terafiliasi dengan peserta pemilu.

“Untuk memastikan hal ini, KPU perlu partisipasi masyarakat untuk menginformasikan kepada KPU. Jika ditemukan benar langsung kita berhentikan dan dilakukan pergantian,” ungkap Mewoh, kemarin.

Ia menjelaskan, rekrutmen KPPS nanti dilakukan satu bulan sebelum pemungutan suara. Jumlah KPPS yang akan direkrut adalah 7 orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Ditambah dengan 2 orang linmas. Jumlah TPS di Sulut adalah 7.825 sehingga total 70.425 orang KPPS beserta Linmas yang akan direkrut,” ujarnya.

Senada dingkap komisioner KPU  Minahasa Tenggara Wolter Dotulong yang menyatakan rekrutan KPPS nanti akan mengikuti prosedur yang ada. "Intinya tidak akan direkrut dari sisi kedekatan apalagi dengan calon ataupun parpol tertentu. Akan direkrut sesuai dengan mekanisme," ujar Dotulong.

Selain itu, merek yang direkrut bukan partisan artinya bukan anggota parpol. Sebab jelas dalam aturan perekruta penyelenggara. Jadi minimal 5 tahun yang bersangkutan tidak terlibat dalam aktifitas parpol," sambungnya. (**)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting