Industri Pertambangan Dinilai Rugikan Sulut

APRI Desak Pembentukan BUMD


Manado, MS

Sorotan keras menyasar industri pertambangan di Sulawesi Utara (Sulut). Nada kritis itu berhembus menyusul lemahnya kontribusi dari sektor pertambangan bagi daerah. Efek positif bagi rakyat maupun pemerintah dinilai tak ada. Meski eksplorasi meluas, sektor ini dinilai tak memicu peningkatan pemasukan daerah. Penghuni Tanah Nyiur Melambai disebut sangat dirugikan atas aktivitas tersebut. Teranyar, gaung Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) pun meletup. Dorongan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor pertambangan mengencang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua APRI Sulut, Julius Jems Tuuk. Sebagai Anggota DPRD Sulut, dirinya mengaku telah menerima aspirasi dari banyak penambang rakyat. Bukan hanya logam emas namun sektor pertambangan lainnya. Namun, kata dia, aspirasi yang paling banyak masuk terkait persoalan emas.

"Menjadi persoalan sekarang, ada begitu banyak tambang rakyat mengelola tapi kepastian hukum tidak ada. Hanya ada di Undang-Undang nomor 4 tahun 2019. Hampir seluruh wilayah Sulut di kapleng IUP (izin usaha pertambangan), baik daerah maupun yang dikeluarkan oleh pusat kementerian," ungkapnya, Kamis (17/1), usai menggelar pertemuan dengan APRI Sulut, di ruang serba guna DPRD Sulut.

Ia menjelaskan, ada begitu banyak IUP namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulut tidak bertambah. Justru selama ini dinilainya berkurang. Hal itu karena membangun infrastruktur seperti jalan di daerah pertambangan. "Karena kita membuat jalan di lokasi pertambangan yang seharusnya dibuat perusahaan. Itu diambil dari PAD. Kita yang membangun," pungkasnya.

Persoalan lain menurutnya, masyarakat di lingkaran tambang justru masih miskin. Sementara ketika mereka mengambil di wilayah emas, malahan pemerintah mengatakan itu Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). "Padahal rakyat pemilik tanah. Memang Undang-Undang mengatakan rakyat tidak berhak kecuali negara memfasilitasi dengan disebut tambang rakyat," ujarnya.

Dijelaskannya, di Sulut ada sekitar 90 penambang dengan pendapatan Rp6 triliun per tahun. Sementara PAD Sulut tidak mendapatkan apa-apa dari situ. "Ini yang menjadi PR besar. Sehingga pak gubernur membekukan 42 IUP terkait tambang. Karena diberikan tapi tidak kerja. Lebih baik ini diaturlah untik masyarakat entah di kabupaten kota atau provinsi," tuturnya.

Makanya menurut Tuuk, APRI membahas aspirasi rakyat dan jadi mitra pemerintah dimana kas daerah harus bertambah. Pihaknya meminta agar tanah yang layak jadi tambang, ada kepastian hukum. Supaya rakyat bisa melakukan pertambangan. Baginya, pemberian Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) bukan kuncinya tapi harus dibentuk BUMD. "Dengan mempekerjakan rakyatnya yang bekerja. Kalau begitu uangnya itu cuma berputar di situ. Jadi di Sulut baru dua yang ada izin wilayah pertambangan," jelasnya.

APRI diakuinya, akan siap mendorong untuk bisa membantu pemerintah dan rakyatnya sendiri. Termasuk menyuarakan tentang pengolalaan tambang yang ramah lingkungan. "Kalau mercury itu memang sudah ketentuan pemerintah. Kita tentu akan mendorong supaya bebas mercury. Kita akan sosialisasi," paparnya seraya menambahkan, pekan depan akan ada Focus Group Discussion tentan pertambangan akan menghadirkan masyarakat penambang sekitar 2.000 orang. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting