Foto: KPU Sulut dan Kemenag Sulut teken nota kesepahaman
KPU Sulut dan Kemenag Teken Nota Kesepahaman
Manado, MS
KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (10/3) menandatangani nota kesepahaman untuk mewujudkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), di Aula Gedung Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Model 1 Manado.
Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan disampaikan Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Winda Tulangow. Tak lupa menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Viryan Aziz di Kota Manado.
Hadir dan menyaksikan langsung penandatangan Nota Kesepahaman tersebut, Anggota KPU RI Viryan Aziz, yang juga berkesempatan menjadi narasumber dalam sosialisasi penggunaan aplikasi lindungi hakmu yang merupakan kerja sama KPU Provinsi Sulut dengan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Model 1 Manado.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Hj. Anwar Abu Bakar SAg MPd dalam sambutannya menyampaikan, apresiasinya dan penghargaan luar biasa kepada KPU RI terutama KPU Provinsi Sulut karena telah menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai bidangnya demi mensukseskan program pemerintah ini.
“Ada dua hal yang perlu diperhatikan dan diaplikasikan di kehidupan sehari-hari yaitu penguatan wawasan kebangsaan dan wawasan keagamaan,” ungkap Anwar.
Ditambahkan Anwar, apabila berbicara masalah hak dan kewajiban, maka pada hari ini sangatlah tepat jika para siswa-siswi mendapatkan sosialisasi tentang bagaimana kedepannya. Bagi siswa yang sudah mempunyai hak untuk memilih sebaiknya menggunakan hak pilihnya untuk pemilu (pemilihan umum) yang akan datang.
Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewoh, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pimpinan KPU RI, Viryan Aziz karena berkenan hadir langsung ke Sulut. Begitu pula kepada Kakanwil Kementerian Agama karena telah bersedia untuk menjalin kerjasama dengan Pihak Penyelengara Pemilu.
“Setidaknya ada dua ruang lingkup kerjasama ini yaitu pertama, pemanfaatan data siswa yang telah duduk di bangku kelas XII pada Madrasah Aliyah dan data Pasutri yang menikah dibawah umur serta menempuh jalur dispensasi di Pengadilan Agama dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan kedua terbangunnya koordinasi, komunikasi dan sosialisasi ke Madrasah Aliyah dan Pesantren dengan melibatkan KPU Kabupaten/Kota serta Tenaga Penyuluh dari Kementrian Agama yang bernaung dibawah kantor Kementrian Agama Wilayah Sulawesi Utara dan Kabupaten/Kota,” tambah Mewoh.
Turut serta menyaksikan kegiatan ini Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny Ointu,Salman Saelangi,Meidy Tinangon,Yessy Momongan dan Sekretaris KPU Sulawesi Utara Pujiastuti beserta jajaran. (arfin tompodung)














































Komentar