Gelar Aksi Demo, Puluhan Pensiunan PD Pasar Manado Tuntut Hak Mereka


Manado, MS
Gaung tuntutan puluhan pensiunan karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado meletup. Sederet hak mereka yang belum diberikan jadi pemicu. Protes itu dilayangkan lewat aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor PD Pasar Manado, Kamis (10/3). 

Roy Liow Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Manado yang mendampingi para pensiunan yang merupakan mantan karyawan PD Pasar Manado, menjelaskan terkait masalah yang dialami mereka. Adapun para pensiunan PD Pasar Manado dengan masa kerja masing-masing yakni Josep Bolang bekerja mulai dari 2005, Rex Donal Kuhu bekerja mulai dari 2005, Abbubakar Dalanggo mulai bekerja dari 2005. Kemudian Yanuarius Ohoilulin bekerja mulai dari 2006, Andi N Alam bekerja mulai dari 2005, Benyamin Rogi bekerja mulai dari 2009, Alfien Sambiran bekerja mulai dari 2005 dan Ilyas Musa bekerja mulai dari 2006. "Mereka dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu lewat Surat Pengangkatan Walikota Manado kepada masing-masing Para Pensiunan dan kesemuanya mendapat Surat Keputusan pensiun oleh Pimpinan PD Pasar Manado 19 Juli 2021," ungkap Liow.

Dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu tersebut para pensiunan oleh pimpinan PD Pasar Manado harus bekerja sebagai pegawai lapangan atau kolektor retribusi dengan waktu kerja Senin sampai dengan Minggu. Masing-masing ada yang mulai dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 WITA. Adapula yang melakukan pekerjaan 6 (enam) jam per hari tergantung jadwal shift. Pada awal Bulan September 2021 para pensiunan menerima Surat Keputusan Direktur Utama PD Pasar Manado tertanggal 19 Juli 2021 yang diberikan oleh Staf Bagian Umum Saudara Susanti Masuara tentang penetapan pensiun Para Pensiunan dari pekerjaannya pada PD Pasar Manado. "Akan tetapi setelah menerima Surat Keputusan Pensiun Para Pensiunan tidak mendapatkan hak normatif yang seharusnya didapatkan sesuai dengan perhitungan peraturan perundang-undangan," ujarnya lagi.

Disampaikan Liow, saat melakukan negosiasi dengan Pimpinan PD Pasar Manado tanggal 13 Oktober 2021 Direktur Umum PD Pasar Manado Saudara Lucky Senduk menyampaikan, akan membayar pesangon para pensiunan selaku pensiunan pada 25 atau 26 Oktober 2021. Selanjutnya, oleh Kabag Umum PD Pasar Manado Marco Nangka menyampaikan, akan membayar secara bertahap selama 4 kali dikarenakan PD Pasar Manado tidak mampu membayar sekaligus hak normatif para pensiunan PD Pasar Manado. "Pada 27 Oktober 2021 para pensiunan mendapatkan uang panjar tahap pertama berdasarkan perintah dari Direktur Utama dan Direktur Umum yang diambil pada Bidang Keuangan PD Pasar Manado. Ketika dikonfirmasi kembali oleh para pensiunan soal pembayaran hak normatif pada awal bulan November, oleh Kabag Umum PD Pasar Manado menyampaikan akan membayar dengan cara berangsur selama 6 (enam) kali dengan tahap pertama pada 29 November 2021, hal ini ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Surat Pernyataan Dewan Direksi PD Pasar Manado pada tanggal 9 November 2021," ujarnya. 

Pada tanggal 29 November 2021 beberapa rekan pensiunan para pensiunan melakukan konfirmasi pembayaran tahap pertama hak normatif atas pemutusan hubungan kerja akibat memasuki usia pensiun. Akan tetapi pimpinan PD Pasar Manado langsung mengarahkan untuk berkomunikasi dengan Tim Hukum PD Pasar Manado. Setelah menghadap kepada tim hukum ternyata topik pembicaraan bukan lagi soal pembayaran hak normatif para pensiunan termasuk para pensiunan tetapi sudah pada negosiasi angka pembayaran. "Pada 15 dan 16 Desember 2021 beberapa Pensiunan yang merupakan Rekan dari Para Pensiunan mendapatkan informasi bahwa pembayaran hak normatif atas Pemutusan Hubungan Kerja akibat memasuki usia pensiun kepada mereka termasuk Para Pensiunan tidak sesuai dengan perhitungan hak normatif yang seharusnya didapatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Hingga saat ini, dibuat tidak ada lagi upaya oleh pimpinan PD Pasar untuk menyelesaikan perselisihan hak atas pemutusan hubungan kerja akibat memasuki usia pensiun ini pada para pensiunan. "Tidak diberikannya hak normatif pekerja atas dedikasi dan pengabdian diri pada perusahaan selama kurang lebih 16 (enam belas) dan 15 (lima belas) tahun bekerja merupakan hal yang bertentangan dengan Pasal 185 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan merupakan Kejahatan Ketenagakerjaan," tegasnya.

Sebagaimana Pasal 77 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan, ketentuan waktu kerja seorang pekerja adalah 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari untuk 5 (lima hari kerja) dalam satu minggu. Apabila pekerja bekerja melewati batas ketentuan waktu kerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pekerjaan tersebut dihitung sebagai kerja lembur. Sehingga pihak PD Pasar Manado harus memberikan upah lembur berdasarkan dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (2) sebagai perwujudan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai perhitungan peraturan perundang-undangan. Dengan tidak diberikannya upah kerja lembur sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan maka pihak PD Pasar Manado tidak menjalankan perintah ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Sehingga Pihak PD Pasar Manado telah melanggar ketentuan pidana Ketenagakerjaan Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan hukuman paling lama 12 (dua belas) Bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)," jelasnya.

Berdasarkan beberapa bukti keterangan, dari para pensiunan, mereka tidak mendapkan upah pada saat bekerja Bulan Februari, Maret, April dan Setengah Bulan Mei Tahun 2021. Sebagaimana Pasal 88A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah kepada pekerja/buruh atas pekerjaaannya. Dengan tidak diberikannya upah kerja itu berarti pihak PD Pasar Manado telah melanggar pula Pasal 88A Ayat (3) jo. Pasal 185 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). "Selain itu pula patut diduga Pimpinan PD Pasar Manado tidak melakukan penyetoran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk para pensiunan ini sampai pada bulan Juli 2021. Tapi hanya sampai bulan Desember 2020. Walaupun telah diberikan surat-surat kepada pimpinan PD Pasar Kota Manado, tapi tidak pernah ditanggapi malahan sengaja mengulur-ngulur waktu dan mengarahkan untuk melayangkan gugatan perselisihan hubungan industrial di pengadilan," kuncinya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting