Foto: Kegiatan Sosper Herry Rotinsulu di Desa Paniki Baru
Rotinsulu Sosper Disabilitas dan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Paniki Baru
Minut, MS
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Herry Rotinsulu menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda), Selasa (25/1), di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Dua perda yang disosialisasikan yakni Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta perda nomor 9 tahun 2021 Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Adapun dalam Sosper tersebut ikut melibatkan nara sumber dari akademisi.
Dalam kesempatan tersebut, Rotinsulu menjelaskan, sosialisasi perda ini wajib dilakukan seluruh Anggota DPRD Sulut. Selain itu juga wajib diketahui seluruh masyarakat yang ada di Sulut.
"Perda Bantuan Hukum merupakan usulan eksekutif dan Perda Disabilitas adalah Inisiatif DPRD. Penerapan kedua Perda ini wajib diketahui dan dipatuhi masyarakat," ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung ini juga menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi anggota DPRD. Disampaikannya, ada tiga tupoksi Anggota DPRD yakni Fungsi Pengawasan, Budgeting dan Legislasi (Pembuat Perda). "Jadi kegiatan yang sementara kita lakukan ini adalah fungsi legislasi yang adalah salah satu bagian penting yang wajib dilakukan setiap Anggota DPRD," ujarnya.
Ditambahkannya, sekarang ini dirinya duduk di Komisi II bidang perekonomian dan keuangan. "Jadi persoalan-persoalan mengenai pertanian, perkebunan dan lainnya, kami Komisi II yang akan menindaklanjutinya," tambahnya.
Di masa pandemi Covid-19, Hero sapaan akrab Herry juga tak lupa mengingatkan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi sampai ke tahap 3. "Karena hal ini penting. Tapi juga harus diimbangi dengan mengikuti himbauan pemerintah tentang protokol kesehatan. Mengenai kegiatan Sosper ini, mengucapkan selamat mengikuti kegiatan Sosialisasi perda Disabilitas dan bantuan hukum. Kiranya apa yang menjadi penjelasan narasumber bisa menambah wawasan kita," kuncinya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan narasumber terkait kedua Perda yang dimaksud. Pada kesempatan itu pula, Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu, Kabag Umum Jhon Paerunan, Kabag Keuangan Dammy Tendean dan beberapa jajaran setwan turut melakukan monitoring di kegiatan Sosper Anggota DPRD Sulut Herry Rotinsulu. (arfin tompodung)














































Komentar