OJK Diminta Awasi Perampasan Kendaraan Seraya Menuntut Dibayar Lunas


Manado, MS

 

Arus desakan pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menyasar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini didesak untuk ketat mengawasi perusahaan finance ‘nakal’. Wakil rakyat Gedung Cengkih meminta tidak ada lagi perampasan paksa kendaraan dan menuntut langsung dibayar lunas.

 

Rekomendasi ini diberikan Komisi II DPRD Sulut saat hearing dengan pihak OJK, sejumlah perusahaan finance dan masyarakat pelapor, Selasa (19/1), di kantor DPRD Sulut. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sulut, Cindy Wurangian. "Pihak OJK untuk dapat mengawasi lebih ketat perilaku PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) yang melakukan penyitaan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat dengan keterlambatan pembayaran selama 2 sampai 3 bulan dan diminta untuk dibayar lunas," ungkap anggota dewan provinsi (Deprov) dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

 

Selain itu Wurangian berang dengan dua perusahaan finance yang tidak mengindahkan undangan rapat yakni Hasrat Multi Finance dan Oto Multi Artha. Srikandi Gedung Cengkih yang dikenal vokal tersebut memberikan rekomendasi supaya keduanya diberi sanksi tegas. Hal itu karena terkesan pandang enteng dengan mengabaikan panggilan para legislator yang duduk di komisi bidang ekonomi dan keuangan itu. "Pihak OJK diminta memberi sanksi tegas atas ketidakhadiran dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang ada di Sulut, kami juga akan melaporkan kepada Pimpinan DPRD serta menginformasikan Gubernur Sulawesi Utara terhadap ketidakhadiran kedua perusahaan ini yakni Hasrat Multi Finance serta Oto Multi Artha Finance," tegas wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung itu

 

Ia menyampaikan lagi, agar OJK bisa memfasilitasi Rusdi Tanduk dan Joudy Makarawung selaku debitur. Supaya bisa mengurusi permasalahan mereka dengan pihak finance Wahana Tata serta Multi Hasrat Finance. "Mendesak untuk dapat mengembalikan mobil sebagaimana kondisi saat ditarik dan melanjutkan kewajiban sesuai hasil fasilitasi OJK," ucapnya.

 

Deadline pun diberikan pihak dewan kepada semua perusahaan finance untuk memasukkan laporan tertulis mereka. Baik Kredit Plus Finance, Oto Multi Artha, Hasrat Multi Finance, PT BPR Kredit Mandiri Celebes Sejahtera. Mereka harus menyelesaikannya paling lambat dua minggu. "Waktu paling lambat dua minggu dari sekarang empat perusahaan finance ini menyampaikan laporan tertulis kepada kami (komisi II)," kuncinya.

 

Dalam rapat yang melahirkan rekomendasi tersebut, Cindy turut didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut yang juga Koordinator Komisi II Victor Mailangkay, Wakil Ketua Komisi Christo Lumentut dan anggota komisi Nick Adicipta Lomban, Sandra Rondonuwu, Herry Rotinsulu, Inggrid Sondakh serta Sjenny Kalangi. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting