Foto: Cindy Wurangian
OJK Diminta Awasi Perampasan Kendaraan Seraya Menuntut Dibayar Lunas
Manado, MS
Arus desakan pimpinan Komisi II
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menyasar Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini didesak untuk ketat mengawasi perusahaan
finance ‘nakal’. Wakil rakyat Gedung Cengkih meminta tidak ada lagi perampasan
paksa kendaraan dan menuntut langsung dibayar lunas.
Rekomendasi ini diberikan Komisi II
DPRD Sulut saat hearing dengan pihak OJK, sejumlah perusahaan finance dan
masyarakat pelapor, Selasa (19/1), di kantor DPRD Sulut. Penegasan itu
disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sulut, Cindy Wurangian. "Pihak OJK untuk
dapat mengawasi lebih ketat perilaku PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) yang
melakukan penyitaan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat dengan
keterlambatan pembayaran selama 2 sampai 3 bulan dan diminta untuk dibayar
lunas," ungkap anggota dewan provinsi (Deprov) dari Partai Golongan Karya
(Golkar) tersebut.
Selain itu Wurangian berang dengan
dua perusahaan finance yang tidak mengindahkan undangan rapat yakni Hasrat
Multi Finance dan Oto Multi Artha. Srikandi Gedung Cengkih yang dikenal vokal
tersebut memberikan rekomendasi supaya keduanya diberi sanksi tegas. Hal itu
karena terkesan pandang enteng dengan mengabaikan panggilan para legislator
yang duduk di komisi bidang ekonomi dan keuangan itu. "Pihak OJK diminta
memberi sanksi tegas atas ketidakhadiran dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
yang ada di Sulut, kami juga akan melaporkan kepada Pimpinan DPRD serta
menginformasikan Gubernur Sulawesi Utara terhadap ketidakhadiran kedua
perusahaan ini yakni Hasrat Multi Finance serta Oto Multi Artha Finance,"
tegas wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung itu
Ia menyampaikan lagi, agar OJK bisa
memfasilitasi Rusdi Tanduk dan Joudy Makarawung selaku debitur. Supaya bisa
mengurusi permasalahan mereka dengan pihak finance Wahana Tata serta Multi
Hasrat Finance. "Mendesak untuk dapat mengembalikan mobil sebagaimana
kondisi saat ditarik dan melanjutkan kewajiban sesuai hasil fasilitasi
OJK," ucapnya.
Deadline pun diberikan pihak dewan
kepada semua perusahaan finance untuk memasukkan laporan tertulis mereka. Baik
Kredit Plus Finance, Oto Multi Artha, Hasrat Multi Finance, PT BPR Kredit
Mandiri Celebes Sejahtera. Mereka harus menyelesaikannya paling lambat dua
minggu. "Waktu paling lambat dua minggu dari sekarang empat perusahaan
finance ini menyampaikan laporan tertulis kepada kami (komisi II),"
kuncinya.
Dalam rapat yang melahirkan
rekomendasi tersebut, Cindy turut didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut yang juga
Koordinator Komisi II Victor Mailangkay, Wakil Ketua Komisi Christo Lumentut
dan anggota komisi Nick Adicipta Lomban, Sandra Rondonuwu, Herry Rotinsulu,
Inggrid Sondakh serta Sjenny Kalangi. (arfin tompodung)
Komentar