OJK Didesak Cabut Izin Perusahaan Finance ‘Nakal’

Usaha Kreditur Disorot DPRD Sulut


Laporan: arfin tompodung

Manado, MS

Keluh kesah sederet masyarakat terkait dengan aksi perusahaan finance sampai ke meja hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Wakil rakyat Gedung Cengkih meminta supaya tidak ada lagi tindakan yang merugikan debitur. Bila itu terjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak untuk mencabut izin perusahaan finance tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu menyampaikan, setiap perusahaan finance tentu melakukan analisa terkait dengan gaji dari debitur, apakah mampu membayar. Sandra menduga, jangan-jangan perusahaan sudah sengaja. Sejak awal telah berpikir bahwa debitur tidak bisa bayar, namun sengaja diberikan. "Jangan sampai ini sudah disengaja," tegas Sandra dalam hearing Komisi II DPRD Sulut dengan OJK, sejumlah perusahaan finance dan tiga warga sebagai perwakilan dari para mereka pelapor yang merasa dirugikan.

Dijelaskannya, ketika debitur tidak bisa membayar dua bulan saja, kendaraan langsung ditarik. Diungkapnya, ada tiga orang pegawai yang ditemukannya, disuruh bayar lunas semuanya kalau ingin mengambil kembali kendaraan. "Kita harus berikan rekomendasi. Semua perjanjian harus ditinjau OJK. Harus tau isi perjanjian kontrak. Bagi para debitur yang sudah diambil uangnya ketika diminta membayar lunas tapi kendaraannya belum diberikan, harus dikembalikan. Jangan bayar lunas dulu baru mobil diberikan. Jangan cuma terlambat dua bulan tidak angsur kemudian bilang musti bayar Rp 200 juta dulu baru bisa ambil kendaraan. Hanya persoalan tunggakan dua bulan dan minta bayar lunas, baru mobil dikembalikan," ujarnya.

Selanjutnya disampaikannya, jangan sampai terjadi lagi ambil di jalan. Seolah-olah debitur itu pencuri. Finance datang dengan gaya preman. "Saya harap tindakan seperti itu tidak akan terjadi lagi. Kalau ini terjadi lagi, saya minta izin investasinya segera dicabut. Tahun lalu kita mempersoalkan hal yang sama, tapi tidak ada penyelesaian," tuturnya. Dia menambahkan, kalau masyarakat miskin ingin ada bantuan hukum, sekarang sudah ada peraturan daerah. Bantuan hukum bagi yang kurang mampu dan bisa menghubungi biro hukum Pemerintah Provinsi Sulut.

Ahmad Hussain dari pihak OJK menjelaskan, dalam Peraturan OJK (POJK)sudah detail dijelaskan. Kontrak kerja sama antara debitur dengan kreditur dalam aturan menerangkan, pelaku usaha wajib memenuhi keseimbangan, keadilan dan kewajaran ketika pembuatan perjanjian dengan konsumen. Selanjutnya, ada perjanjian baku yang bisa digunakan. Tetapi, ada juga yang tidak bisa digunakan. "Sebagaimana perjanjian itu dibuat wajib memuat jenis kegiatan usaha sampai rincian biaya-biaya. Kemudian, bagaimana mekanisme ketika terjadi perselisihan. Ini harus ada di dalam kontrak. Eksekusi ketika wanprestasi, itu diatur di POJK juga," jelasnya. (*)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting