Eks Pala’ Manado Duduki DPRD Sulut

LAPORAN : ARFIN TOMPUDUNG


ASPIRASI para mantan kepala lingkungan atau kerap disapa Pala’ Kota Manado, menggema di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Kedatangan mereka diterima Sekretaris DPRD Sulut, Glady NL Kawatu. Ragam keluhan dan pertanyaan pun berkumandang di Gedung Cengkih.

Aspirasi mereka secara khusus terkait dengan pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Hal itu karena mereka sudah diberhentikan tidak sesuai kontrak yang ditandatangani. Sementara dalam kontrak mereka tertera sampai 31 Desember 2021.

"Yang kami tuntut itu torang pe kontrak. Karena ada yang sudah punya pinjaman karena pikir-pikir masih akan terima gaji sampai Desember. Kira-kira kalau dari ibu Sekwan (Sekretaris Dewan) sendiri bagimana sebagai orang hukum," ucap salah satu dari perwakilan massa, Selasa (30/11), di lobi kantor DPRD Sulut.

Menanggapi hal ini Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu mengatakan, terkait pertanyaan pemutusan kontrak sebenarnya dirinya tidak bisa menjawab, karena bukan tupoksinya untuk memberikan jawaban. Dirinya hanya bisa meneruskan aspirasi tersebut. Namun karena diminta secara pribadi, maka ia menanggapi bukan dalam kapasitasnya dalam jabatan Sekwan.

Menurutnya, berhadapan keputusan politik memang sulit. Keputusan politik baginya, bagian dari apa yang diakui di negara hukum. "Namanya kontrak kerja berarti ada dua pihak yang melakukan kesepakatan pihak pertama pemkot dan pala’. Pemutusan kontrak itu bisa terjadi ketika ada pelanggaran dan bisa diputuskan secara sepihak walaupun mesti alasannya jelas. Ketika melakukan kontrak dengan pemkot, itu diputuskan institusi bukan sepihak wali kota," kata sekwan menambahkan, akan meneruskan aspirasi itu beserta dengan pertimbangan-pertimbangan. (*)


Komentar

Populer Hari ini






Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting