Masyarakat Tuntut PT BDL Ganti Rugi

Konflik Toruakat, Deprov Ikuti Sidang Adat


Dumoga, MS

 

Tragedi di Desa Toruakat antara masyarakat dan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) berlanjut. Tuntutan ganti rugi atas perusakan yang terjadi di wilayah adat dilayangkan warga ke pihak perusahaan. Polemik ini pun turut dimediasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).

 

Peristiwa yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa yakni seorang warga masyarakat adat Toruakat bernama Armanto Damopolii akibat tertembak di bagian dada dan empat orang lainnya yang mengalami luka-luka itu, memasuki babak baru. Atas kejadian tersebut, masyarakat adat Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar sidang adat, Rabu (3/11), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Toruakat. Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen ikut turun bersama Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay dan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk.

 

Ketua Hakim Majelis Adat Mulyadi Mokodompit yang juga Sekertaris Alias Masyarakat Adat Bolmong (Amabom) menjelaskan, masyarakat adat Bolmong menjatuhkan sanksi adat kepada PT BDL termasuk Jimmy Inkiriwang dan Yance Tenesia.

 

"Itu berupa denda materi sebesar Rp20 Miliar rupiah atas kerugian masyarakat atas tanah adat di perkebunan Bolingongot yang telah dirusak dan dijarah serta pemulihan tanah adat dan kewibawaan hukum adat komunitas Toruakat khususnya dan masyarakat adat Bolaang Mongondow umumnya," kata Mulyadi.

 

Ditambahkannya, denda materi masing-masing kepada istri dan ke 4 anak almarhum Arman Damapolii dan korban yang mengalami cacat tetap yakni Septian Nangune. "Denda immaterial berupa penghinaan, perusakan, perampasan hak-hak masyarakat hukum adat Toruakat dan BMR berupa uang sebesar Rp100 Miliar," tuturnya.

 

"PT BDL bersama Jimmy Inkiriwang dan Yance Tenesia tidak boleh menginjak kaki di seluruh wilayah adat Bolaang Mongondow dan akan dilaksanakan proses adat Poleagon jika ditemukan di wilayah adat Bolaang Mongondow," tegasnya.

 

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen mengatakan, salah satu tugas dari wakil rakyat adalah sebagai fasilitator untuk menampung aspirasi masyarakat supaya bisa disampaikan kepada yang berkepentingan. "DPRD Sulut terpanggil untuk melihat persoalan yang terjadi di desa Toruakat. Ini bukan persoalan biasa, tadi saya mengikuti proses sidang adat. Bagimana adat ini sangat penting bagi masyarakat karena bagian dari hajat hidup orang banyak. Kehadiran kami juga supaya persoalan ini tidak makin diperbesar," ungkap Silangen.

 

Silangen menjelaskan, apa yang menjadi keputusan adat bisa menjadi pegangan dewan untuk menyampaikannya kepada pemerintah. "Karena kita di legislatif menurut UU (undang-undang) nomor 3 tahun 2014 adalah unsur penyelenggara pemerintahan. Berarti pemerintah tidak bisa jalan kalau tidak ada salah satu unsur. Disinilah kita hadir untuk menindaklanjuti persoalan yang ada di  Bolaang Mongondow Raya (BMR)," jelasnya.

 

"Persoalan ini serius, saya mengikutinya persoalan ini dari bulan kemarin dan gaungnya semakin luas. Makanya kita di dewan provinsi harus hadir dan membuat langkah-langkah kongkrit untuk supaya ada jalan terbaik. Apa yang menjadi keinginan masyarakat yang akan kita sampaikan kepada pemerintah," lanjutnya.

 

Hal senada pun disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay. Ia mengatakan, tugas dari DPRD Sulut mencari jalan keluar dan memediasi dalam bingkai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai masyarakat yang ada di BMR.

 

"Kami berharap hal-hal seperti ini dapat diselesaikan dengan musyawarah mencapai mufakat yang berlandaskan aturan hukum yang berlandaskan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Mailangkay.

 

Ditambahkannya, keadilan yang dimaksud adalah siapa yang berhak harus dilindungi haknya. Selanjutnya, siapa yang tidak berhak harus menghormati orang yang dilindungi haknya itu.

 

"Ini berdasarkan hukum berkeadilan baik bentuk keadilan formal dan keadilan material. Kami menandatangani putusan adat sebagai bagian menghormati nilai-nilai masyarakat yang ada di BMR ini sebagai representasi rakyat Sulut yang bagian integral masyarakat Sulut dan kami wajib hukumnya menghormati nilai-nilai adat," ujar Mailangkay.

 

Sementara itu Anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18d ayat 2 adalah pegangan hidup sebagai masyarakat adat atau hukum adat.

 

"Apa yang ditulis dalam UUD 1945 menggunakan istilah kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Pengakuan dan perlindungan yang dilaksanakan oleh negara terhadap masyarakat hukum adat dapat terwujud apabila ada landasan hukumnya dalam bentuk aturan perundangan-undangan yaitu UU tentang masyarakat hukum adat," kata Tuuk.

 

Artinya menurut dia, negara melindungi masyarakat hukum adat yang ada di wilayah nusantara termasuk di BMR dan Desa Toruakat. Negara menjamin masyarakat hukum adat. Oleh karena itu ada penjelasan hukum tertulis dan tidak tertulis. "Saya masih seperti dulu akan mengawal aspirasi ini karena saya berada di lembaga DPRD dapil BMR dan terus mengawal ini sampai titik darah penghabisan," tegas  anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan BMR ini.

 

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay, Sekertaris Komisi IV DPRD Sulut Julius Jems Tuuk, Anggota DPRD Sulut Arthur Kotambunan, Organisasi Adat Amabom (Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow) dan masyarakat adat Desa Toruakat. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting