Foto: Ilustrasi perayaan Hari Raya Idul Adha.(Foto.Ist)
Sholat Idul Adha di Bolsel dan Kotamobagu Diizinkan
Protokol Kesehatan Wajib Dijalankan
Laporan: Tim MEDIA SULUT
PERAYAAN Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, di depan mata.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hari raya umat Islam ini dipastikan bakal
berlangsung sederhana. Adanya pembatasan kegiatan masyarakat lantaran pandemi
Covid-19, jadi pemicu.
Meski begitu, ada daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang
diizinkan untuk menggelar Takbiran dan sholat
Idul Adha. Contohnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Masuk
sebagai daerah zona kuning Covid-19, pelaksanaan Takbiran dan sholat Id tidak
dilarang. Asalkan tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) pencegahan dan
penularan Covid-19.
Dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bolsel
Irmanto Usuli, saat ini Kabupaten Bolsel berada di zona kuning atau dalam level
risiko rendah. Dengan demikian, tidak dilarang melaksanakan takbiran serta sholat
Idul Adha berjamaah. “Iya kita masuk zona kuning, jadi sholat Idul Adha dan
takbiran diperbolehkan. Khusus untuk Takbiran dilaksanakan di mesjid
masing-masing dengan jumlah jamaah paling banyak 10 orang,” jelas Irmanto.
Lanjut dia, dalam pelaksanaan takbiran maupun sholat Idul
Adha, masyarakat wajib menerapkan prokes serta menyiapkan alat pengukur suhu
tubuh. “Jadi penerapan Prokes tetap dilakukan di tempat-tempat pelaksanaan
sholat Id,” tuturnya.
Selain Bolsel, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu juga menetapkan
pelaksanaan sholat Idul Adha boleh dikerjakan secara berjamaah meski di tengah
pandemi Covid-19. Bahkan, dalam pelaksanaan nanti untuk Pemkot sendiri akan
dipusatkan di Lapangan Boki Hotinibang, Kotamobagu.
Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir Sande
Dodo, keputusan ini diambil berdasarkan adanya Surat Edaran (SE) pemberitahuan
dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulut. “Dalam surat edaran MUI Sulut
tersebut dibolehkan pelaksanaan sholat berjamaah dilakukan pada zona kuning dan
zona orange. Sementara Kota Kotamobagu masuk zona kuning. Untuk pelaksanaan di
kelurahan desa maka dipusatkan di Masjid-masjid yang ada,” kata Sande.
Sande juga menjelaskan jika hujan maka pelaksanaannya
dialihkan ke Masjid Agung Baitul Makmur (MABM) Kotamobagu. “Yah, jika hujan
maka akan dilaksanakan di MABM Kotamobagu,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Badan Ta’mil Masjid (BTM) Masjid Agung
Baitul Makmur (MABM) Kotamobagu, Dani Pontoh, mulai mempersiapkan fasilitas
pelaksanaan sholat ied dengan Prokes secara ketat. “Jika hujan dan dialihkan ke
Masjid Agung Baitul Makmur (MABM) maka fasilitasnya sudah dipersiapkan dengan
protokoler kesehatan secara ketat,” lugas Dani.
Diketahui sebelumnya, pada 16 Juli 2021 lalu, Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran, terkait peniadaan kegiatan
Takbiran dan Sholat Idul Adha selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Dalam isi surat tersebut, Menag menekankan
untuk wilayah di luar PPKM, namun masuk dalam zona merah dan oranye.
Pelaksanaan dua kegiatan itu harus ditiadakan. “Tidak ada pelaksanaan Shalat
Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi, di wilayah
PPKM Darurat, zona merah dan oranye, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah
masing-masing,” sebut Menag dalam surat edaran.(*)
Komentar