Sholat Idul Adha di Bolsel dan Kotamobagu Diizinkan

Protokol Kesehatan Wajib Dijalankan


Laporan: Tim MEDIA SULUT

PERAYAAN Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, di depan mata. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hari raya umat Islam ini dipastikan bakal berlangsung sederhana. Adanya pembatasan kegiatan masyarakat lantaran pandemi Covid-19, jadi pemicu.

Meski begitu, ada daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang diizinkan untuk menggelar Takbiran dan sholat Idul Adha. Contohnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Masuk sebagai daerah zona kuning Covid-19, pelaksanaan Takbiran dan sholat Id tidak dilarang. Asalkan tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) pencegahan dan penularan Covid-19.

Dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bolsel Irmanto Usuli, saat ini Kabupaten Bolsel berada di zona kuning atau dalam level risiko rendah. Dengan demikian, tidak dilarang melaksanakan takbiran serta sholat Idul Adha berjamaah. “Iya kita masuk zona kuning, jadi sholat Idul Adha dan takbiran diperbolehkan. Khusus untuk Takbiran dilaksanakan di mesjid masing-masing dengan jumlah jamaah paling banyak 10 orang,” jelas Irmanto.

Lanjut dia, dalam pelaksanaan takbiran maupun sholat Idul Adha, masyarakat wajib menerapkan prokes serta menyiapkan alat pengukur suhu tubuh. “Jadi penerapan Prokes tetap dilakukan di tempat-tempat pelaksanaan sholat Id,” tuturnya.

Selain Bolsel, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu juga menetapkan pelaksanaan sholat Idul Adha boleh dikerjakan secara berjamaah meski di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, dalam pelaksanaan nanti untuk Pemkot sendiri akan dipusatkan di Lapangan Boki Hotinibang, Kotamobagu.

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir Sande Dodo, keputusan ini diambil berdasarkan adanya Surat Edaran (SE) pemberitahuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulut. “Dalam surat edaran MUI Sulut tersebut dibolehkan pelaksanaan sholat berjamaah dilakukan pada zona kuning dan zona orange. Sementara Kota Kotamobagu masuk zona kuning. Untuk pelaksanaan di kelurahan desa maka dipusatkan di Masjid-masjid yang ada,” kata Sande.

Sande juga menjelaskan jika hujan maka pelaksanaannya dialihkan ke Masjid Agung Baitul Makmur (MABM) Kotamobagu. “Yah, jika hujan maka akan dilaksanakan di MABM Kotamobagu,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Badan Ta’mil Masjid (BTM) Masjid Agung Baitul Makmur (MABM) Kotamobagu, Dani Pontoh, mulai mempersiapkan fasilitas pelaksanaan sholat ied dengan Prokes secara ketat. “Jika hujan dan dialihkan ke Masjid Agung Baitul Makmur (MABM) maka fasilitasnya sudah dipersiapkan dengan protokoler kesehatan secara ketat,” lugas Dani.

Diketahui sebelumnya, pada 16 Juli 2021 lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran, terkait peniadaan kegiatan Takbiran dan Sholat Idul Adha selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Dalam isi surat tersebut, Menag menekankan untuk wilayah di luar PPKM, namun masuk dalam zona merah dan oranye. Pelaksanaan dua kegiatan itu harus ditiadakan. “Tidak ada pelaksanaan Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, zona merah dan oranye, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing,” sebut Menag dalam surat edaran.(*)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting