PT TMS CS DISOAL, ESDM ‘DISERANG’


Manado, MS

Arus sorotan kembali menyasar keberadaan PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Serangan itu ikut menyeret ‘restu’ pemerintah pusat dan provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke perusahaan ini sehingga bisa beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kewenangan pemberian izin dan pengawasan perusahaan tambang yang telah beralih ke pemerintah pusat pun disoal.

Nada kecewa meletup dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Dinas Energi dan  Sumber Daya Mineral (ESDM) banjir kritik. Pemberian izin PT TMS untuk eksploitasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe dinilai tak punya logika.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Sulut, Yongkie Limen. Dirinya mengatakan, sangat tidak mengerti dengan jalan berpikir instansi ini. Pulau Sangihe yang sangat kecil diberikan izin untuk aktivitas pertambangan yang meliputi setengah dari pulau. "Saya bingung dengan dinas ESDM ini, logikanya di mana, luas pulau hanya 72 ribu hektar kemudian izin eksploitasi 42 ribu hektare. Terhitung 56 persen dibabat habis pulau kecil ini. Ini logikanya di mana, sudah gila semua ini. Bodoh skali dinas ESDM ini, kalian harus tanggungjawab, ubah berikut nama dinasnya, jadi dinas pasar,” tegas Yongkie dengan nada tinggi dalam kesempatan rapat dengar pendapat dengan Dinas ESDM Sulut dan PT Meares Soputan Mining (MSM), di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut, pekan lalu.

Pemerintah daerah dimintanya, jangan hanya bisa menyebut kewenangan ada di pusat. Padahal izin tambang di Sangihe juga berdasarkan rekomendasi dari Dinas ESDM Sulut. “Itu Manumpil (nama salah satu pejabat di Pemprov Sulut, red) yang menandatangani. Jadi, jangan hanya bisa merekomendasi. Di lapangan harus ada yang pertanggungjawaban juga. Jangan mengurus izin dinas ESDM Sulut paling depan, saat ditanya, jawabnya kewenangan pusat,” tegas Yongkie.

Limen sebelumnya geram dengan pernyataan staf dinas ESDM Ronald Rumagit dan Ronald Boyoh saat ditanyakan terkait kewenangan dalam perizinan tambang di daerah yang telah ditarik ke pusat. Dikatakan dua orang perwakilan ESDM ini bahwa semua kewenangan ada di pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 yang menjadi aturan Mineral dan Batu Bara (Minerba) terbaru di Indonesia. Di situ menjelaskan setelah UU nomor 3 terbit dalam masa 6 bulan setelah itu, kewenangan ada di pemerintah pusat. Baik secara perizinan dan pengawasan. "Dan sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) daerah tentang pertambangan,” ungkap Ronald.

Ditegaskannya, aturan telah meminta kewenangan perizinan yang sebelumnya ditangani pemerintah daerah, kini menjadi urusan pemerintah pusat. Tak hanya izin saja, tapi juga dalam pembinaan dan pengawasan. "Itu pak, yang menjadi dasar kewenangan perizinan dan pengawasan ada di pemerintah pusat, sambil menunggu PP daerah yang sementara digodok,” ulasnya lagi.

Sebelum itu juga reaksi kritis itu menggema dari anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP). Seruan tersebut meletup saat DPRD Sulut melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI). Dalam konsultasi dan koordinasi Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir di Provinsi Sulut, wakil rakyat Nyiur Melambai turut menyampaikan aspirasi masyarakat Sulut terkait terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMS di Kabupaten Sangihe.

"UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 Km2 dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh ditambang. Sedangkan pulau Sangihe hanya berukuran 736 Km2. DPRD Provinsi Sulawesi Utara mempertanyakan terbitnya izin SK Produksi bernomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM (Energi, Sumber Daya dan Mineral)," tegasnya.

Dijelaskannya, UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Diprioritaskan untuk 9 jenis kepentingan yakni konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan dan pertahanan dan keamanan negara. Pasal 26 dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pemberian izin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari bupati walikota.

"DPRD mempertanyakan apakah sebelum terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe telah melewati persetujuan Menteri KKP dan mendapatkan rekomendasi Bupati Kabupaten Sangihe. Dari KKP menjawab, akan memastikan kembali dan memberi jawaban secara tertulis atau dalam pertemuan lanjutan perihal pertanyaan DPRD terkait tahapan pemberian izin Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe yang diduga tidak melibatkan pihak KKP," terang Melky mengurai pertemuan yang digelar, Jumat (30/4), dengan pihak KKP tersebut.

Melky menegaskan, pihak DPRD mempertanyakan kepatuhan pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi serta komitmen untuk memastikan keberlangsungan ekosistem kawasan pulau-pulau kecil. "DPRD mendorong pertemuan lanjutan dan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, DPRD serta Pemerintah Kabupaten Sangihe," kuncinya dalam pertemuan yang diterima Sesditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dr Hendra Yusran Siry SPi MSc di Gedung Mina Bahari III KKP.

 

AKSI DEMO WARNAI POLEMIK IZIN PT TMS

Gelombang penolakan terhadap gerak PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe sempat memicu unjuk rasa. Pemerintah di Sulut ketika itu diminta ambil langkah. Desakan untuk segera mencabut izin eksploitasi perusahaan tersebut mengencang.

Massa demonstran dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara melakukan aksinya dengan mendatangi kantor Gubernur Sulut, Senin (21/6). Para mahasiswa yang bernaung dalam Komunitas Pencinta Alam ini, diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang, mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Gaung tuntutan agar izin PT TMS dicabut menggema saat itu. Nampak ikut mendampingi Asisten I yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Fransiskus Maindoka dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Marly Gumalag.

Di hadapan para pendemo, Humiang menyatakan, seluruh aspirasi akan diteruskan ke pemerintah pusat. Hal itu karena tuntutan mereka memang berkaitan dengan kewenangan pusat. “Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan anak-anak ini akan membawa aspirasi ini ke Jakarta,” tegas Humiang.

Humiang meminta agar tuntutan para pendemo dibuat secara tertulis dan secepatnya dikirim, sebelumnya dibuatkan resume. Kepada para wartawan, Humiang menegaskan, aspirasi para pendemo telah diterima dan dicatat, selanjutnya disampaikan ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey. “Nantinya berproses sesuai dengan mekanisme,” tandasnya.

Sementara, Kurnia Surentu, salah satu koordinator lapangan unjuk rasa mengatakan, aksi ini dilakukan karena khawatir PT TMS akan beroperasi. “Jelas ini sangat merusak alam dan lingkungan serta merugikan masyarakat Sangihe. Kami meminta pak gubernur untuk menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat agar izin PT Tambang Mas Sangihe dicabut secepatnya,” ungkapnya.

Ia mengaku, aspirasi yang disampaikan mereka akan ikut dikawal semua Aliansi BEM Nusantara di seluruh provinsi di Indonesia. “Aspirasi yang kami sampaikan di sini akan dikawal bersama teman-teman Aliansi BEM Nusantara di seluruh Indonesia,” tukasnya.

Sebagai informasi, PT TMS merupakan pemegang Kontrak Karya generasi ke-7 dengan pemerintah Indonesia. Kedua pihak menandatangani Kontrak Karya pada 27 April 1997 dan berlaku hingga 2027. Kesepakatan itu dapat dua kali diperpanjang selama 10 tahun. Kontrak Kerja dalam Undang-undang Minerba terbaru diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 

LIPUTO: INDONESIA BALIK KE ORDE BARU

Ada penilaian diberikan DPRD Sulut terkait berubahnya kewenangan izin dan pengawasan sektor pertambangan. Kondisi ini dinilai secara perlahan membawa Negara Indonesia balik ke zaman orde baru. Desakan mengembalikan wewenang itu ke kabupaten kota pun mengencang.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo. Ia mengatakan, pemerintah pusat secara berangsur telah mengembalikan Indonesia ke zaman Orde Baru. Hal itu dia sampaikan berkaitan dengan Undang-Undang Minerba. “Kita mulai undur ke zaman orde baru. Izin pertambangan batuan yang sebelumnya kewenangan kabupaten kota, kini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Jika seperti ini, menangis Bupati dan Walikotanya,” ungkap Liputo saat Komisi III rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas ESDM dan PT MSM, baru-baru ini, di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut

Ia menambahkan, bukan saja UU minerba kewenangannya diambil pemerintah pusat. Hanya saja semua UU mendorong kewenangan kembali ke pusat. "Saya sebagai politikus yang hadir di zaman reformasi meminta maaf dan sangat menyesalkan cara-cara seperti saat ini. Karena reformasi yang kami lakukan tujuannya agar setiap kewenangan yang terlalu besar di pemerintah pusat dialihkan ke kabupaten kota. Kami tahu terkait NKRI, tetapi jangan semua kewenangan itu harus ditarik ke pusat,” tegasnya.

Dirinya menyampaikan ini, bukan karena ada kepentingan politik atau permusuhan dengan seseorang. Namun sesuai dengan situasi yang terjadi saat ini. "Ketika melihat ini, kita harus bersatu untuk memperjuangkan kewenangan sesuai dengan tuntutan masyarakat, jangan sampai kita lengah dan menyerah,” tutup legislator dapil Kota Manado ini.

Beralihnya kewenangan terkait pertambangan ke pemerintah pusat memantik tanggap di kalangan aktifis. Ini dinilai sangat merugikan daerah. "Kalau bisa kewenangan terkait izin tambang ini kembali ke daerah. Karena yang paling tahu banyak tentang masalah di lokal adalah daerah. Pemerintah pusat tidak pernah tahu kondisi sosial di masyarakat lokal. Sehingga akan menimbulkan tindakan asal-asalan dalam memberikan izin," tegas aktivis masyarakat adat Sulut, Helena Sulu.

Kalau izin itu diberikan ke daerah maka akan mudah komunikasi terjadi antara rakyat dan kepala daerah yang dipilihnya. Apabila izin hanya mendatangkan lebih banyak kerugian ke masyarakat, rakyat akan lebih cepat memprotes ke kepala daerah. "Dan kepala daerah harus mengikuti aspirasi dari rakyat yang telah dipilihnya," ungkapnya.

Seharusnya menurut dia, gaung mengenai otonomi daerah itu harus benar-benar terasa ke daerah-daerah. Kalau izin balik ke pemerintah pusat, baginya adalah suatu kemunduran terhadap proses otonomi daerah. "Rakyat harus berdaulat di tanah leluhurnya sendiri. Biarkan rakyat yang menentukan rencana kehidupan mereka dengan tanah yang dikerjakan leluhurnya secara turun temurun," kuncinya. (arfin tompodung/sonny dinar)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting