Mangrove ‘Hadang’ Proyek Perkuatan Pantai


Amurang, MS

Proyek penimbunan Pantai Alar, terganjal. Empat pohon bakau (mangrove) besar, kuat menghadang. Sekali ditimbun, penanggungjawab proyek berbanderol Rp35 miliar itu terancam pidana.

Keberadaan mangrove itu membuat proyek sepanjang sekira 800 meter, terlihat aneh. Pasalnya, penimbunan ribuan kubik tanah dan batu, terputus di area mangrove. Sementara, proses pembuatan jalan di titik awal proyek itu sudah dimulai.

Sayangnya, kendati izin penebangan mangrove belum dikantongi, namun keberadaan pohon berusia ratusan tahun itu sudah di ambang mati. Timbunan tanah dan batu telah menjepit pohon yang dilindungi Undang-Undang Lingkungan tersebut. "Ini kan belum ada izin. Namun pohon bakaunya sudah hampir mati. Pohon itu telah dijepit batu dan tanah. Ini perlu perhatian para pemerhati lingkungan dan pemerintah," kata Tommy Suoth, warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kamis (22/11) kemarin.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minsel, Ruddy Tumiwa, ketika dikonfirmasi mengatakan, mereka sementara menunggu izin penebangan pohon bakau. "Iya. Kami sementara menunggu izin dari Pemerintah Provinsi," aku dia.

Hanya saja, menurut pengakuan Tumiwa, kawasan itu bukan kawasan mangrove. "Sudah dicek melalui GPS, kawasan itu tidak masuk kawasan konservasi mangrove. Jadi, sebenarnya tidak masalah," terangnya.

Namun, dia menambahkan, bahwa mereka akan melakukan penanaman mangrove untuk mengganti mangrove yang akan ditimbun itu. "Sesuai rekomendasi izin, kita harus menanam pengganti mangrove itu di tempat lain," pungkas Tumiwa.(rul mantik)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting