Sejumlah Perusahaan Tambang Tak Berizin Jarah Mitra

Pemerintah Daerah Dikangkangi


Laporan: recky korompis

Kekayaan alam Minahasa Tenggara (Mitra) terendus terus ‘digerayangi’. Sejumlah perusahaan tambang tak berizin disinyalir jadi aktor. Pemerintah daerah Mitra  ‘dikangkangi’. Warning tegas pun dilayangkan.

 

Penjarahan hasil bumi Mitra disinyalir marak dilakukan perusahaan yang tak mengantongi izin. Akibatnya, kewenangan soal penambangan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), rentan membuat perusahaan liar masuk ke daerah penambangan.

 

Teranyar, sejumlah fakta mengejutkan ditemui tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra saat mengunjungi 7 lokasi penambangan emas di wilayah mereka. 5 di antaranya mengaku sudah melapor namun masih akan mengurus izin penambangan. Itu belum termasuk sejumlah lokasi penambangan lainnya yang tersebar di wilayah Alazon Ratatotok.

 

“Rata-rata, belum ada perusahaan (penambang, red) yang melapor di Pemkab Mitra,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mitra, Robby Sumual, kemarin.

 

“Bukan semata-mata masalah penambangan saja melainkan ini sudah menyangkut tenaga kerja. Entah lokal ataupun tenaga kerja asing dan beraktifitas di wilayah pemerintahan Mitra,” sambung Sumual.

 

Dia pun menjanjikan akan melakukan inspeksi mendadak, berkoordinasi dengan instansi-instansi berkaitan.

 

“Kita akan melakukan sidak sewaktu-waktu, meski harus diakui seringkali informasinya sudah diketahui. Sebab ketika berada di lapangan, mereka (perusahaan/penambang) sudah tak berada di tempat,” bebernya.

 

Seperti yang terjadi belum lama ini tim gabungan yang turun lapangan,  khususnya di wilayah Alazon Ratatotok, menemukan 7 lokasi penambangan.

 

“Namun 5 di antaranya menyatakan sudah melapor ke provinsi. Dan 2 perusahaan lainnya tak bertemu. Jadi untuk 2 lokasi langsung digantungkan papan peringatan,” aku Sumual.

 

Kerawanan akan konflik terkait penambangan tersebut dijelaskannya sangatlah perlu diperhatikan mengingat sudah menyangkut warga yang ada.

 

“Nah kalau sudah seperti ini, mau tak mau kita (pemkab, red) harus turun tangan mengantisipasi secepatnya. Ketimbang menunggu laporan ke pihak pemprov dalam penanganannya. Meski kita sudah melaporkannya juga ke mereka (pemprov, red),” tukas Sumual lagi.

 

Dia pun meminta ke pihak Pemprov Sulut agar dapat merekomendasikan perusahaan atau penambang yang telah mengantongi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK), agar dapat diketahui perusahaan atau penambang yang legal maupun illegal. Terutama dalam keterkaitannya dengan tenaga kerja.

 

“Makanya kita akan melakukan sidak agar tahu mereka yang beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari sana akan diketahui tenaga kerja apa yang digunakan. Kalau sudah begitu kan ini lebih mudah,” jelasnya.

 

“Yang pasti dalam waktu dekat kita akan melakukan sidak di lokasi-lokasi penambangan,” tandas Sumual. (**)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting