Konsisten Pada Putusan, Deprov Tangguhkan Hak Keuangan JAK


Manado, MS

Polemik seputar hak James Arthur Kojongian (JAK) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) kini dijawab. Petinggi Gedung Cengkih tegas menyebut telah meminta supaya menangguhkan hak keuangan dirinya. Sekaligus menghentikan segala fasilitas jabatannya sebagai pimpinan dewan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen di selah Rapat Paripurna DPRD Sulut Penyampaian penjelasan Gubernur Sulut terhadap rancangan awal pembangunan jangka menengah daerah Provinsi sulut tahun 2021-2026, sekaligus pengambilan keputusan terhadap ranperda prakarsa Gubernur tentang Penegakkan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian pencegahan Covid-19 dan Ranperda DPRD tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Selasa (18/5), di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut.

Dikatakan Silangen, DPRD akan tetap konsisten menjalankan keputusan DPRD Provinsi Sulut nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut. Di mana mekanisme pemberhentian oleh Badan Kehormatan (BK) karena terbukti melanggar sumpah janji sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Sambil menunggu peresmian pemberhentian oleh menteri dalam negeri. "Pimpinan DPRD telah menugaskan Sekretaris DPRD untuk menangguhkan hak keuangan serta administratif serta menghentikan fasilitas jabatan dan kedudukan protokoler selaku pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah," tegas Silangen dalam paripurna yang turut dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

DPRD Sulut juga meminta agar percepatan pemberhentian JAK disikapi pemerintah daerah. Terlebih Gubernur Sulut Olly Dondokambey. "Berkenaan dengan itu, demi menjaga citra dan wibawa DPRD serta kondusifitas daerah sekaligus mengakomodir aspirasi masyarakat yang mendesak DPRD untuk konsisten pada keputusan pemberhentian yang dimaksud maka dimintakan Gubernur Sulut untuk memfasilitasi dan mengawal percepatan penerbitan peresmian pemberhentian saudara JAK sebagai wakil ketua DPRD oleh menteri dalam negeri Republik Indonesia," tegas Silangen anggota dewan provinsi (Deprov) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Raski Mokodompit saat diwawancarai mengenai putusan itu menyampaikan, sikap Fraksi Golkar dengan adanya pernyataan resmi Ketua DPRD tersebut. "Sebelum paripurna juga tadi sudah koordinasilah bersama dengan Ketua DPRD di ruangan pak Ketua kebetulan ada pak Gubernur dan isinya hampir sama dengan ketua DPRD tadi. Dan apa yang disampaikan Ketua DPRD akan saya sampaikan laporan ke partai terkait apa yang disampaikan di paripurna tadi," ujar Raski.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulut ini menegaskan, nanti Golkar akan bersikap secara resmi. Menurutnya, keputusan partai pasti akan ada. Hal itu bakal dibicarakan ke internal partai. "Mudah-mudahan teman-teman (pers, red) bisa bersabar sebentar sikap resmi dari partai. Untuk ADRT (anggaran dasar anggaran rumah tangga) di partai untuk pimpinan DPRD adalah pertama penentuan di Golkar provinsi Sulut kalau domainnya di DPRD Provinsi," jelasnya.

"Nanti dari DPD mengirimkan keputusan DPD Golkar Sulut ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) dan DPP yang berwenang keputusan.  Ada syarat-syarat menjadi Wakil Ketua tapi sampai hari ini Golkar masih dalam keputusan pleno Golkar terakhir bahwa penugasan kepada JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut dan belum berubah," pungkasnya. (arfin tompodung)

 

 

 


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting