Deprov Desak Tinjau Ulang Izin PT TMS


Manado, MS

Aktivitas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe terus menimbulkan sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) mendesak untuk mengkaji kembali izin eksploitasi perusahaan tersebut. Upaya menyelamatkan Negeri Tampungang Lawo dari ancaman kerusakan jadi tujuan.

Penegasan itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP), di selah jalannya Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Keputusan tentang Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sulut Tahun 2020, Selasa (11/5), di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut. Saat itu dirinya memberikan interupsi dan menyampaikan beberapa hal terkait usulan rekomendasi di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dukungan anggaran untuk kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan kebudayaan serta terkait terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) Tambang Emas PT TMS di Pulau Sangihe.

“Saya mengusulkan peninjauan kembali seluruh izin-izin dari PT Tambang Mas Sangihe yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara," desak Pangemanan.

Dirinya menilai, Sangihe adalah milik seluruh masyarakat Sulut. Maka dari itu pemerintah perlu mengambil kebijakan yang berpihak kepada hak hidup masyarakat. “Pulau Sangihe adalah milik kita semua warga Sulawesi Utara. Setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan hak-hak hidup rakyat," tutur Melky.

Sebelumnya juga saat DPRD Sulut menerima Gerakan Save Sangihe Island (SSI) dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulut, di ruangan Rapat Komisi III DPRD Provinsi Sulut, Senin (10/5), MJP sempat menyorot terkait ekploitasi PT TMS. Adapun tuntutan mereka sehubungan dengan terbitnya IUP OP pertambangan emas PT TMS Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021. Masyarakat sipil yang tergabung dalam wadah SSI memohon kepada lembaga DPRD Provinsi Sulut untuk meninjau seluruh izin-izin PT TMS dengan tujuan pembatalan dan pencabutan izin-izin tersebut baik yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut maupun Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Alasan-alasan atau dasar permohonan tersebut yakni menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil selanjutnya disebut UU Nomor 1 Tahun 2014 bahwa Pulau Sangihe adalah pulau kecil oleh karena luas pulau Sangihe adalah 73.680 HA atau 736,8 km2. Sedangkan kriteria luas pulau kecil yang dimaksud UU Nomor 1 Tahun 2014 adalah lebih kecil dari 2000 km2. Ini lebih kecil dari 200.000 Hektar. Sementara luas wilayah yang akan ditambang PT TMS sebagaimana IUP OP adalah seluar 42.000 HA, atau lebih dari setengah luas Pulau Sangihe

"Karakteristik Pulau Sangihe dalam keadaan normal saja secara fisik sangatlah rentan dengan bencana alam dan jika terjadi perubahan bentang alam oleh kegiatan pertambangan emas skala besar tersebut, patut diduga akan menimbulkan bencana atau malapetaka lingkungan bagi masyarakat Pulau Sangihe," ucapnya menjelaskan.

Kegiatan pertambangan emas untuk luasan wilayah sebagaimana IUP OP yang dipegang PT TMS dinilai sangat berpotensi merugikan masyarakat sekitarnya. Masyarakat yang telah berabad-abad hidup tenteram dan damai di wilayah yang sekarang menjadi wilayah IUP PT TMS harus disingkirkan dari wilayah tersebut. "Serta hutan yang merupakan pelindung sumber air bersih bagi masyarakat setengah wilayah Pulau Sangihe menimbulkan ancaman keberlangsungan hidup masyarakat," tegasnya.

"Saya menyatakan sikap dan komitmen mendukung hak-hak hidup rakyat dengan mendorong peninjauan kembali seluruh izin-izin PT TMS yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulut maupun Menteri ESDM Republik Indonesia," tandas anggota dewan provinsi (Deprov) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini. (arfin tompodung)

 

 

 


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting