DPRD Sulut Dukung Warga Sangihe, ‘Lawan’ PT TMS


Manado, MS

Eksploitasi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) jadi keluh warga Kabupaten Sangihe. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) kini jadi tumpuan aspirasi. Wakil rakyat Gedung Cengkih pun nyatakan dukung langkah masyarakat Negeri Tampungang Lawo.

Masyarakat Sangihe serta aktivis lingkungan, Senin (10/5), datang membawa aspirasi di Komisi III DPRD Sulut. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay, Ketua Komisi III Berty Kapoyos, Anggota Komisi III Ronald Sampel, Raski Mokodompit dan Anggota Komisi IV Melky Pangemanan. Saat itu Alfrets Pontolondo dari pihak masyarakat Sangihe menyampaikan, Sangihe merupakan daerah rawan bencana. Banyak gunung berapi bahkan pernah terjadi patahan di sebagian Sangihe. "Sangihe juga sering terjadi puting beliung, longsor, ombak besar yang mengakibatkan abrasi pantai. Itu sebenarnya menjadi alasan bagi pemerintah sebenarnya tidak menetapkan sangihe sebagai daerah pertambangan. Itu ada dalam Undang-Undang pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Pulau kecil tidak bisa dimanfaatkan untuk ditambang. Hanya pertanian kelautan perkebunan dan sebagainya," ujarnya.

Ia mengungkapkan, mereka sudah mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Saat itu terungkap bahwa Sangihe sudah lama dijadikan kontrak karya dari tahun 1997. Ini dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan diterapkan daerah kontrak karya. "Padahal kita sudah dari leluhur mengolah tanah itu kami mengapa ditetapkan kontrak karya tanpa sepengetahuan kami. Masyarakat kami akan kehilangan, pertanian, laut kami tercemar, kalau itu beroperasi. Kemudian dibongkar akan ada perusakan dan pemutusan aliran air tanah. Dan itu mengkhawatirkan. Kalau terjadi masyarakat Sangihe akan lari kemana," ujarnya.
Pihak perusahaan menurutnya, sudah memiliki izin lingkungan dan penanaman modal. Hanya saja sampai saat ini dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak bisa diakses masyarakat Sangihe. "Padahal pulau kami yang dieksploitasi. Tidak ada keterlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL itu," paparnya.
Aktifis lingkungan, Jull Takaliuang menyampaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2014, Pulau Kecil tidak bisa ditambang. Menurutnya, tidak ada tanah yang lowong di Sangihe, semuanya miliki masyarakat. "Kami sangat percaya lembaga DPRD ini sangat berpihak kepada masyarakat tapi faktanya PT TMS mengeluarkan izin IUP (Izin Usaha Produksi) dan izin lingkungan AMDAL," tuturnya.

Agustinus Mananohas mempertanyakan, tentang apakah negara sudah tidak menghargai hak-hak adat. Hal itu karena tanah itu adalah tanah adat masyarakat. "Sejak moyang kami sudah mengolah tanah itu kenapa ingin menenggelamkan tanah kami. Sejarah tambang di Indonesia tidak ada yang mensejahterakan masyarakat lingkar tambang. Jangan dirusakkan orang asing. Selama mereka datang di Indonesia tidak pernah ada niat beking bagus torang. Kalau di tambang banyak mo jadi papancuri. Perusahaan punya tukang pukul tak lain torang pe aparat brimob," katanya.

Dari dewan adat Sangihe Riedel sipir menyampaikan, leluhur mereka memberi pesan agar pesan jangan mewariskan bencana kepada anak cucu. Makanya hal itu selalu diwariskan generasi Sangihe sampai saat ini. "Maka kami akan menjaganya sampai kapan pun. Jika masih ada serpihan kasih yang tersisa kami mohon bantu kami. Sebab dengan melakukan itu maka bapak-bapak wakil rakyat sudah menyelamatkan kami," tuturnya.

Anggota DPRD Sulut, Ronald Sampel menyampaikan, dirinya anggota dewan daerah pemilihan Sangihe sudah dari awal menolak kehadiran PT TMS. Hanya saja ia meminta, selain perjuangan untuk menolak tambang PT TMS, perlu juga mengedukasi masyarakat untuk tidak menjual tanahnya ke perusahaan. Perjuangan ini dilakukan harus melalui prosedur dengan baik sesuai dengan hukum. "Karena pihak perusahaan sudah memiliki izin untuk mengelola. Maka dari itu tidak guna perjuangan ini bila masyarakat sendiri sudah menjual tanahnya," tegas Sampel.

Selanjutnya disampaikan, memang sesuai dengan tidak bisa dilaksanakan di kabupaten kepulauan Sangihe pertambangan. "Karena kabupaten kepulauan Sangihe itu terdiri dari 73 ribu hektar sedangkan izin yang diberikan 40 ribu hektar. jadi untuk menjaga anak cucu ke depan jelas kita harus menolak dengan keras," tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapoyos mengatakan, pihaknya akan cari jalan keluar untuk persoalan ini. Pastinya dalam rangka untuk menolak kehadiran PT TMS supaya jangan melakukan operasi di Kabupaten Sangihe. "Jalan keluar yang pasti untuk menolak PT tambang mas Sangihe. Kita sudah melakukan koordinasi di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), mereka menyebut tidak dilibatkan terkait izin tambang itu. Ini berarti ada koordinasi yang tidak jalan di tingkatan pusat," paparnya seraya menambahkan, pertemuan berikutnya nanti akan dihadirkan pihak eksekutif untuk menelusuri persoalan tersebut. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting