Mendagri: Aturan Taxi Online di Daerah Sulit Diterapkan


UPAYA pemerintah untuk mengatur operasional angkutan online, baik  taxi online (taxol) maupun ojek online  di daerah masih menemui jalan buntu. Beragam kendala masih menghantui.  Utamanya menyangkut aturan.

Ada tiga hal mendasar yang menjadi ganjalan. Pertama, pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota tidak memiliki kewenangan dalam mengatur tranposrtasi online sesuai Lampiran Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, pemerintah daerah tidak memiliki cukup anggaran untuk mendukung pengawasan terhadap angkutan sewa khusus. Ketiga, keterbatasan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada bidang perhubungan di daerah.

Persoalan itu terungkap dalam hasil hasil rapat kerja Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub).  “Tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus ditetapkan oleh Kemenhub,” bunyi keterangan resmi Kemendagri yang diterima detikFinance, Selasa (13/11) kemarin.

Itu mengacu dari lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberian izin angkutan tidak dalam trayek merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub. "Bagi angkutan sewa khusus yang beroperasi dalam 1 daerah provinsi berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan atas usulan dari Gubernur," lanjut keterangan tersebut.

Namun di satu sisi, Kemendagri sebagai poros atau titik keseimbangan, perlu mendorong kondisi yang kondusif dan stabil bagi jalannya pemerintahan dan politik dalam negeri melalui pembinaan dan pengawasan secara optimal dan efektif. "Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 374 ayat (2) menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri memiliki peran melakukan pembinaan yang bersifat umum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," terang Mendagri dari rilis tersebut.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemda secara nasional.

Meski demikian, Kemendagri ikut mendukung penyelenggaraan taksi online di daerah. Menteri Dalam Negeri telah bersurat kepada gubernur, kepala daerah seluruh Indonesia terkait hal tersebut. Di sisi lain, Kemendagri menilai Kemenhub perlu menyiapkan peraturan menteri terkait penugasan kepada pemerintah daerah disertai dengan penganggaran, NSPK, pembinaan dan pengawasan pelaksanaannya.

"Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka mewujudkan sinergitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perhubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kunci Mendagri dalam keterangan tertulis tersebut.

Kendala itu juga diakui  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Persoalan di sektor transportasi khususnya adalah taksi online, ojek online telah menjadi satu pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan.

"Kementerian Perhubungan masih menghadapi sejumlah tantangan di antaranya terkait keselamatan transportasi, pengaturan Angkutan Sewa Khusus (angkutan online), ojek online, dan masalah Over Dimension Over Loading (ODOL) ," tutur singkat Budi Karya, Selasa kemarin. “Itu tengah kita carikan solusinya. Dan akan diusahakan secepatnya,” tandasnya.(dtc)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting