SILPA Dandes Masuk Kas Negara, Wagey Warning 227 Hukum Tua


Tondano, MS

Radar penegakan hukum mengarah pada pengelolaan dana desa (Dandes). Dinilai rawan penyimpangan, upaya pencegahan masif dilakukan.

Di Kabupaten Minahasa, ‘warning’ terkait pemanfaatan Dandes, terus berkumandang. Seluruh Hukum Tua diingatkan agar memperhatikan aturan pengelolaan keuangan Dandes. Salah satunya terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang masih tersisa di Rekening Umum Kas Desa (RKUDes) per 31 Desember 2020. Uang sisa tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

"Jadi SILPA ini adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Artinya jika ada sisa anggaran di RKUDes, pemerintah desa wajib mengembalikan itu ke kas negara. Berapa jumlah anggaran tersisa, bahkan satu rupiah pun tidak boleh ditahan, harus dikembalikan," jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minahasa, Donald Wagey, Kamis (25/3).

Menurut dia, SILPA ini sangat penting dipahami oleh seluruh aparatur desa khususnya para Hukum Tua. Sebab, kata Wagey, aturan jika disalahgunakan bisa berpotensi melahirkan penyalahgunaan dan bahkan bisa menjurus ke ranah pidana.

"Payung hukumnya jelas, salah satunya diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jadi jangan melangkahi aturan yang ada. Artinya jika aturan mengatur SILTAP harus dikembalikan ke kas negara maka wajib dikembalikan. Jangan sampai ditahan dan ujung-ujungnya aparatur desa harus berurusan dengan hukum," tegasnya.

Untuk itu pihak BPKAD Minahasa dalam waktu dekat akan melakukan inventarisir seluruh aset yang dimiliki tiap desa. Sedangkan untuk SILTAP akan dikoordinir oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

"Nantinya akan kelihatan apa-apa persoalan yang dimiliki tiap desa, apakah itu masalah aset maupun keuangan sehingga bisa diselesaikan sebelum menjadi temuan dari petugas auditor keuangan," imbuhnya.

Wagey juga meminta para camat untuk pro aktif dalam mengingatkan para hukum tua di masing-masing wilayah. "Koordinasi ini sangat penting, sebab apa pun persoalannya harus dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya. Sehingga apapun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dana desa bisa dilakukan dengan baik tanpa masalah," tandas Wagey.(jackson kewas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting