Bongkar Dugaan Mark Up Belanja Listrik, Kejari Bolmut Sisir 29 OPD


Kaidipang, MS

Bola panas dugaan korupsi pembayaran tagihan listrik di lingkup Bagian Umum dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terus menggelinding liar. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat unjuk gigi. Teranyar, 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolmut ikut dibidik Korps Baju Coklat besutan Nana Riana.

Dalam keterangannya baru-baru ini, Nana selaku Kepala Kejari Bolmut menyebut hasil penyelidikan sementara dari 29 OPD ditemukan dugaan mark up yang dilakukan oleh rekanan atau pihak ketiga PLN ULP Bolmut dengan kerugian negara kurang lebih senilai Rp 1,9 miliar. Kerugian negara ini kans terus bertambah mengingat baru 4 OPD yang sudah dilakukan audit investigasi serta penanganan dugaan kasus dan upaya-upaya pemulihan kerugian negara.

“Gerak cepat proses penyidikan dugaan kasus mark up pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran tahun 2018 hingga tahun 2020 kita lakukan dengan menggandeng inspektorat daerah untuk melakukan audit investigasi,” kata Nana lagi.

Dia pun berharap upaya penuntasan kasus dugaan korupsi ini mendapatkan dukungan sepenuhnya dari masyarakat. “Tentunya ini adalah bagian dari proses hukum yang kami lakukan untuk menindak perbuatan-perbuatan yang terindikasi merugikan negara,” tegasnya.

Nana berjanji untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembayaran listrik ini. “Mudah-mudahan setelah audit dari pihak inspektorat ini kami akan menetapkan tersangkanya,” tandasnya. (nanang kasim)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting