GOLKAR SULUT ‘MELUNAK’, JAK AMAN


Manado, MS

Posisi James Arthur Kojongian (JAK) terselamatkan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengaktifkan kembali jabatannya sebagai ketua harian. Proses pemberhentiannya sebagai anggota dewan pun kans buntu.

Sikap tegas Partai Golkar Sulut yang sebelumnya menonaktifkan JAK sebagai ketua harian DPD I, kini berbalik arah. Jabatan ‘public figure’ yang terseret dugaan kekerasan dan perselingkuhan tersebut akhirnya dipulihkan. Hasil rapat pleno Partai Golkar Sulut, di Kantor DPD I Golkar Sulut, Selasa (16/3) malam, status JAK sebagai ketua harian kembali diaktifkan. Pelaksanaannya dipimpin langsung Ketua DPD I Partai Golkar Sulut, Christiany Eugenia Paruntu (CEP). Hal itu dibenarkan Juru Bicara DPD I Partai Golkar Sulut, Feryando Lamaluta. "Itu sudah mekanisme dalam partai. Sesuai rapat kita DPD tadi malam (Selasa malam, red), kita mengaktifkan dirinya (JAK, red) sebagai ketua harian. Jadi biarlah ini berproses," ucap Lamaluta, saat dihubungi, Rabu (17/3).

Ketika ditanyakan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap JAK, dirinya belum memberikan kepastian. Seraya meminta agar menunggu saja proses di tubuh Partai Golkar. "Jadi biarlah ini berproses. Kalau soal PAW kita tunggu saja mekanisme partai Golkar," jelasnya.

Menurutnya, baik DPRD maupun Partai Golkar, keduanya memiliki mekanisme masing-masing. Dirinya pula mengaku, menghormati apa yang selama ini telah berproses di DPRD. "Di DPRD ada mekanisme, di partai Golkar juga ada mekanismenya. Jadi kalau DPRD sudah memutuskan seperti itu kita hormati mekanismenya. Tapi kita ada mekanisme juga dalam partai Golkar," ucapnya.

Hal yang sama pula dia sampaikan untuk proses masalah JAK di Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Lamaluta meminta agar mengikuti saja proses yang ada di partai Golkar. "Kalau proses untuk DPP, sama, kita tunggu saja seperti apa," tutupnya.

Terkait persoalan ini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut Raski Mokodompit pun enggan berkomentar banyak. Ia justru mengajak agar masyarakat bersabar. “Masih sementara berproses di internal partai. Mohon bersabar," ungkap Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulut ini.

 

GPS KECEWA KEPUTUSAN DPD I

Nada kecewa meletup dari Gerakan Perempuan Sulut (GPS). DPD I Partai Golkar Sulut disorot. Keputusan mereka mengaktifkan kembali JAK sebagai ketua harian, dinilai sangat memberikan sinyal keberpihakkan.

Reaksi berang itu disampaikan koordinator GPS Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pdt Ruth Ketsia Wangkai. Dirinya mengkritisi sikap CEP selaku Ketua DPD I Partai Golkar Sulut yang terkesan tidak mau menindaklanjuti dan enggan bersikap tegas terhadap kasus JAK sesuai paripurna DPRD Sulut. “Atas hal tersebut maka pertama, ini menunjukkan Partai Golkar Sulut pro kekerasan. Sangat bertentangan dengan 10 poin pidato politik dalam Musyawarah Nasional X Partai Golkar, tahun 2019 Jakarta. Ketika itu Airlangga Hartarto terpilih sebagai Ketua umum (Ketum) menyampaikan, salah satunya mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Partai Golkar berpendapat hakikat perjuangan politik adalah untuk memperjuangkan cita-cita keadilan sosial melalui percepatan pencapaian SDGs antara lain pengentasan kemiskinan, kesenjangan, pengangguran, penghapusan stunting, pelayanan kesehatan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, pemberantasan narkoba dan masalah sosial lainnya," tegas Wangkai, kemarin.

Selain itu disampaikannya, sikap Partai Golkar ini sudah inkonstitusional. Hal itu karena tidak menegakkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta enggan taat pada keputusan partai sendiri tentang 10 pernyataan politik partai Golkar. Sesuai dengan mekanisme pemberhentiannya pada UU Nomor 23 tahun 2014 ketentuan Pasal 141 ayat 3 menegaskan, paling lama tujuh hari sejak keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pimpinan DPRD menyampaikan keputusan BK DPRD Sulut kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan. "Selanjutnya pada pasal ini ayat 4 menegaskan, pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggota kepada pimpinan DPRD provinsi. Paling lambat 30 hari sejak putusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diterima dari pimpinan DPRD provinsi," paparnya seraya menambahkan, CEP tidak memperlihatkan komitmen terhadap mewujudkan kebijakan partai yang memiliki semangat penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai 10 poin pidato politik Airlangga.

Dirinya menegaskan, GPS menyasar bukan pada urusan rumah tangga. Walaupun JAK dan istrinya Michaela Elsiana Paruntu (MEP) itu sudah berbaikan. Fokus GPS menyorot JAK sebagai publik figur. “Ada yang menggiring katanya GPS terlalu mengurus rumah tangga orang. Tapi kita ini menyorot JAK sebagai anggota dewan, public figure. Aksinya di depan publik tidak bisa ditolerir. Kita kan negara hukum,” ucap Wangkai.

Menurutnya, semua hidup di negara Indonesia yang memiliki hukum. Dalam UU, negara melindungi setiap warga negara. MEP ini pula warga negara yang harus dilindungi. Sementara tindakan Partai Golkar dinilai justru melindungi pelaku kekerasan. “Yang kita kawal sekarang kan ini tinggal Partai Golkar. Kita kawal tapi sayang sekali pimpinan DPD I Golkar melindungi pelaku, itu terbukti ketika diaktifkan kembali sebagai ketua harian,” tegasnya.

Jangan sampai juga menurutnya, selama ini tunjangan yang diberikan kepada JAK dari uang rakyat, dipakai pula untuk kepentingan perselingkuhan. “Jangan jadi ternyata menyalahgunakan uang negara. Yang diberikan sebagai gaji dari uang rakyat, justru dipakai memjalin hubungan dengan perempuan muda,” kuncinya.

Personil GPS lainnya, Jull Takaliuang menjelaskan, kepututsan Golkar Sulut mengatifkan JAK adalah pertaruhan besar. Ini akan sangat berdampak kepada partai. Langkah CEP selaku Ketua DPD I Partai Golkar dinilai tidak peka. “Ini taruhannya sangat besar karena nantinya akan ada kampanye tidak baik terhadap partai. Kita menginginkan orang-orang yang kapabel sebagai wakil rakyat. Kalau kemudian orang-orang yang melakukan kejahatan tidak diberi sanksi berarti akan berpengaruh dari segi kepercayaan lembaga dewan dan partai,” ucapnya.

Hanya saja ia menilai, ini hanya keputusan DPD I Partai Golkar Sulut. Finalnya nanti ada pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. “Terkait keputusan itu (mengaktifkan JAK, red), apakah ini kebijakan partai secara keseluruhan, atau cuma Sulut. Jangan-jangan cuma karena keluarga mereka di pengurus DPD I. Kalau itu ternyata secara keseluruhan Partai Golkar maka ke depan pasti GPS akan menyatakan untuk jangan memilih partai yang mendukung pelaku kekerasan perempuan dan anak. Ini sangat melukai perjuangan kesetaraan gender,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak tendensius kepada salah satu partai. Anggapan terkait perjuangan mereka ditunggangi, ditepis Takaliuang. “Ini murni gerakan perempuan yang terpanggil untuk berikan punishmen kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jangan sampai anak yang dibawa umur dipelihara untuk kejahatan seksual. Apalagi dia pejabat. Kita dukung sikap ketua DPRD Sulut yang tegas. Kalau jadi pejabat jangan pernah takut,” paparnya.

Ditegaskannya lagi, pihaknya tidak pernah mendorong JAK dan MEP untuk bercerai. Apabila JAK sudah benar-benar bertobat maka perlu bersyukur. Namun statusnya sebagai public figure yang melakukan tindakan tak terpuji harus ada efek jera. “Tapi pelaku kekerasan itu harus dihukum. Kalau melihat korbannya dua, MEP dan Angel. Dia (JAK, red) tidak pantas lagi sebagai anggota dewan, apalagi di partai yang punya visi besar terhadap gender. Kita tetap mendesak Golkar di DPP. Kami meminta lebih mementingkan nama besar partai daripada seseorang yang sudah mencoreng nama baik partai,” kuncinya.

 

PEMPROV TERUSKAN REKOM DPRD KE KEMENDAGRI

Kasus JAK dipastikan telah berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menegaskan, telah meneruskan rekomendasi dari DPRD Sulut. Baik pencopotan jabatannya sebagai wakil ketua maupun anggota dewan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut Jemmy Kumendong. Diakuinya, Pemprov sudah mengajukan surat pencopotan JAK ke Kemendagri. Pihaknya memastikan surat pemberhentian telah diterima pada 8 Maret 2021. “Gubernur yang mengirim ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Rekomendasi disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur. Jadi Gubernur sudah kirim ke Mendagri. Tanda terima itu diterima hari Senin tanggal 8 Maret," kata Kumendong seraya menegaskan, proses pemberhentian merupakan kewenangan Mendagri.

 

"Setelah dikirim proses SK pemberhentian Kemendagri. Paling 3 minggu akan ada balasan. Kan dorang (Mendagri) perlu pengkajian lagi," jelasnya, kemarin.

Secara terpisah, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen tidak mau ambil pusing atas keputusan internal Partai Golkar. Hanya saja dia mengingatkan, DPRD punya aturan yang harus dipatuhi. "DPRD itu ada aturan yang mengikat secara kelembagaan ke dalam. Kita tunggu surat balasan Mendagri. Karena Mendagri yang mengangkat dan memberhentikan. Jadi kita menyurat ke sana," ucap Silangen.

 

Politisi Partai Demorasi Indonesia Perjuangan ini, tidak mau berspekulasi terkait surat balasan Mendagri. "Lihat saja proses. Kita sudah kerjakan. Ada pemberitahuan ke Pemprov dan Pemprov tindak lanjut ke Mendagri," ucap wakil rakyat daerah pemilihan Nusa Utara tersebut. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting