Penyaluran Dandes di Minahasa Tersendat

LPJ 97 Desa Belum Dimasukkan


Tondano, MS

‘Keran’ pencairan Dana Desa (Dandes) tahun 2021 di sejumlah desa Kabupaten Minahasa, tak kunjung terbuka. Realisasinya hingga kini belum dilakukan. Teranyar, banyaknya desa yang belum memasukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) akhir pada tahun lalu, jadi penyebab.

Kelalaian ini secara tidak langsung ikut berdampak pada pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dandes bagi warga kurang mampu di masing-masing desa yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Masih ada 97 Desa yang sama sekali belum memasukkan LPT tahun lalu. Hingga Jumat pekan lalu, baru 130 Desa yang memasukkan, dan sementara diteliti pemeriksa,” kata Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Jeffry Tangkulung.

Pihaknya telah meminta para Hukum Tua bersikap proaktif dengan segera melengkapi LPJ tahun lalu. “Sebab bila belum memasukkan, pencairan belum bisa dilakukan. Hal itu tentu akan merugikan masyarakat Desa itu sendiri,” ujarnya lagi.

Selain nanti menghambat terealisasinya BLT bagi masyarakat, keterlambatan ini juga akan memicu terlambatnya dana penanganan Covid-19 yang dianggarkan dalam Aanggaran Pendapatan Desa (APBDes). “Disitu ada juga dana untuk penanganan Covid-19, yang menjadi tugas utama untuk dilakukan Desa. Masyarakat setempat juga pasti sudah bertanya-tanya mengapa mereka belum menerima bantuan sebagaimana mestinya,” tukasnya.

Sementara, pemasukan LPJ sebelum pencairan, memang wajib dilakukan. Ini tentu bagi kebaikan Hukum Tua itu sendiri. “Permintaan LPJ itu demi menghindarkan Hukum Tua dari masalah hukum. Jadi, bila ada Desa yang kedapatan ada indikasi penyalahgunaan anggaran, DD (Dana Desa) tidak akan lagi diberikan. Maka dari itu, LPJ ini penting dilaporkan setiap desa,” tandasnya. (jackson kewas)

 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting