Dewan Pertanyakan Adanya Ormas ‘Ilegal’

Peran Kesbangpol ‘Dipecut’


Manado, MS

Eksistensi organisasi masyarakat (ormas) di Sulawesi Utara (Sulut) dipertanyakan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut mendorong agar dilakukan verifikasi. Peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulut pun dituntut.

Problem ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Sulut dengan Badan Kesbangpol Provinsi Sulut, Senin (1/2). Anggota Komisi I DPRD Sulut, Imelda Nofita Rewah mempertanyakan terkait ormas yang ada di Sulut. Hal itu karena sudah ada begitu banyak keberadaannya. Pihak Kesbangpol dimintanya memberikan penjelasan terkait status dari ormas yang tidak terdaftar namun masih tetap aktif.

"Terkait ormas kita tahu bersama, di Sulut ada begitu banyak. Ada ormas yang ilegal tapi aktif. Peran Kesbangpol sendiri seperti apa terhadap ormas-ormas yang ilegal tapi aktif. Apakah ada verifikasi ormas yang masih layak atau tidak? Jadi seperti apa," tanya Rewah wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa-Tomohon dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Anggota Komisi I DPRD Sulut, Fabian Kaloh ikut memberikan respon terkait persoalan ormas. Diakuinya, memang dalam Undang-Undang Ormas sekarang ini, walaupun tidak mendaftar ke Kesbangpol namun selama dia tidak bertentangan dengan Pancasila maka tidak bisa dibubarkan.

"Hanya saja dia tidak mendapat pelayanan dari pemerintahan. Karena Ormas juga berbadan hukum, bisa hanya didirikan 3 orang. Sehingga dia sangat menjamur. Nah, tugas Kesbangpol untuk membina dan dikawal," ungkap politisi PDIP ini.

Kepala Badan Kesbangpol Sulut, Steven Liow mengungkapkan, terkait dengan ormas untuk verifikasi pihaknya jalan terus. Nantinya mereka akan sampaikan terkait hasil dari verifikasi tersebut. "Nanti kita akan buka pada satu atau dua bulan ke depan (terkait ormas, red)," ungkapnya. (arfin tompodung)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting