Foto: Gerakan Perempuan Sulut saat bersama dengan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen
Tren Kekerasan Terhadap Perempuan Naik, Publik Perlu Dicerahkan
Manado, MS
Gambaran kasus kekerasan perempuan dan anak dinilai memprihatinkan. Persoalan tersebut dipandang ibarat gunung es. Ada banyak yang terjadi namun tidak dilaporkan.
Juru bicara Gerakan Perempuan Sulut (GPS) Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pendeta Ruth Ketsia Wangkai mengatakan, perlu ada penyadaran publik tentang tren peningkatan kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan Kekerasan terhadap Anak (KtA). Kekerasan ini pun semestinya dilihat sebagai kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mempunyai konsekuensi hukum bagi pelaku. KtP dan KtA dimaksud dapat berbentuk kekerasan fisik, kekerasan seksual (KS), kekerasan psikologis dan penelantaran rumah tangga atau ekonomi. Bentuk-bentuk kekerasan ini dinilainya penting disosialisasikan kepada masyarakat, karena ada anggapan bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan hanyalah berkaitan dengan fisik atau kekerasan seksual saja. "Padahal KtP dan KtA itu luas. KS pun tak hanya terkait dengan perkosaan dan pencabulan, seperti tertera dalam KUHP, tetapi sebagaimana diajukan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) yang masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021 DPR-RI, jenis-jenis KS mencakup pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual. Mari kita kawal terus dan desak agar RUU P-KS ini segera disahkan," kata Ruth yang juga Ketua Persekutuan Berpendidikan Teologi (PERUATI) se-Indonesia.
Ruth menambahkan, catatan tahunan Komnas Perempuan (Catahu KP) 2020 menyebutkan, KtP yang terjadi selama tahun 2019 sesuai data yang dilaporkan oleh berbagai lembaga negara, lembaga layanan dan yang dilaporkan langsung ke KP berjumlah 431.471 kasus. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan terutama 5 tahun terakhir. Dalam kurun waktu 12 tahun KtP meningkat 792% atau 8 kali lipat. "Data ini pun merupakan fenomena puncak gunung es, belum memperlihatkan situasi yang sesungguhnya terjadi. Terbanyak kasus KtP dan KtA tak dilaporkan bahkan ditutup rapat, kendati korban mengalami luka trauma berkepanjangan bahkan seumur hidup. Sementara itu, ada juga korban yang justru melindungi pelaku, seperti banyak terjadi pada kasus-kasus (KDRT) Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau KS inses (hubungan seksual sedarah, red). Inilah salah satu sebab mengapa siklus dan rantai KtP dan KtA sulit diputus," tegasnya.
Lebih lanjut lagi, laporan catatan tahunan 2020 menyajikan bahwa ada 11.105 (75%) kasus KDRT (ranah privat, red) yang ditangani, 4.602 (24%) kasus terjadi di ranah publik dan 12 (0,1%l) kasus di ranah negara. Bentuk-bentuk kekerasan fisik ada 4.788 (43%), KS 2.807 (19%) dan terbanyak adalah inses. Itu dilakukan oleh orang terdekat korban seperti ayah kandung, kakek, om dan saudara laki-laki. Sementara kasus penelantaran ekonomi berjumlah 1459 (13%). Dari tiga pola dan ranah KtP, seperti dilaporkan ini, jumlah kasus KDRT-lah yang paling tinggi.
"Data KtP di Sulut khususnya yang dilaporkan oleh Swara Parangpuan (Swapar) Sulut, yang terjadi sepanjang tahun 2019, KDRT 23 kasus (42%) dari 55 kasus dan yg terjadi sepanjang tahun 2020, KDRT 22 kasus (40%) dan KS 23 kasus yg didampingi Swapar. Data 2020 ini tampak seperti tak ada peningkatan KtP. Tapi justru pada masa pandemi ini tren meningkat, hanya memang Swapar kesulitan mendampingi karena terhambat Covid-19," tuturnya.
Data-data di atas mempertegas bahwa perempuan dan anak adalah kelompok paling rentan mengalami kekerasan. Bahkan di rumah sendiri pun yang mestinya menjadi tempat paling aman, nyatanya tak bebas dari kekerasan dan perkosaan. Karena itu menurutnya, sebagai warga negara yang sama di hadapan hukum dan sama-sama dilindungi oleh konstitusi berhak menutut kepada negara untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak sebagaimana termuat dalam peraturan perundang- undangan yang ada. Bukan sebaliknya, negara abai bahkan tak hadir ketika KtP dan KtA terjadi. "Pelaku bebas berkeliaran dan tak sedikit mengulangi lagi aksinya yang bejat dan tak manusiawi itu. Lemahnya penegakkan hukum (law enforcement) merupakan faktor penentu mengapa siklus KtP dan KtA sulit dihentikan, malah cenderung naik signifikan. Selain itu, ada juga faktor-faktor lain terkait dengan konstruksi sosio-budaya dan juga teks-teks agama yang androsentris, bias gender dan misoginis, turut berkontribusi langgengnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," jelasnya.
Ia mengatakan, dari beberapa alasan inilah yang kemudian mendorong puluhan lembaga, organisasi dan komunitas peduli untuk bersatu dalam sebuah gerakan bernama GPS Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Tragedi di jalan raya Tumatangtang, Kota Tomohon, 24 Februari 2021 dinilai menjadi pemicu untuk mereka bergerak bersama.
"Tapi sejatinya GPS lahir sebagai sebuah gerakan moral dan spiritual dalam membangun kesadaran kritis dan dalam mengembangkan pendidikan publik, yang akan mendorong pada upaya-upaya pemenuhan Hak Asasi Perempuan dan perlindungan korban dan juga penegakan hukum bagi pelaku sebagai efek jera. Goal besarnya adalah melakukan kerja-kerja advokasi mulai dari edukasi sampai dengan pendampingan dan advokasi kebijakan. Mari gelorakanlah semangatmu (GPS, red) jadilah agen-agen perubahan bagi dunia yang manusiawi dan bermartabat," tandasnya. (arfin tompodung)












































Komentar