Masuk Kantor Gubernur Wajib Rapid Test Antigen


GERAK Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) membendung penyebaran Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19, dikebut. Teranyar, akses masuk ‘Gedung Putih’ diproteksi ketat. Setiap orang yang akan masuk ke lingkungan Kantor Gubernur, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) maupun tamu pengunjung diwajibkan menunjukkan surat non reaktif berdasarkan hasil rapid test antigen. Kebijakan baru ini berlaku Selasa (19/1) kemarin.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen Nomor: 440/21/261/Sekr tanggal 15 Januari 2021, tentang pemberlakuan rapid test antigen bagi ASN, THL dan tamu yang memasuki Kantor Gubernur.

Ada 4 poin penting yang tertuang dalam surat tersebut. Pertama meminta seluruh ASN, THL dan tamu pengunjung yang akan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulut agar wajib menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR yang masih berlaku (3 hari untuk Rapid Test Antigen dan 7 hari untuk Test Swab PCR).

Bagi yang tidak dapat menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test  Antigen/Test Swab PCR wajib melaksanakan Rapid Test Antigen di pos penjagaan Kantor Gubernur. Poin selanjutnya yaitu bagi ASN, THL, dan tamu pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki lingkungan Kantor Gubernur dan diarahkan untuk melaksanakan Tes Swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut.

Diketahui, pelaksanaan rapid test antigen bagi ASN, THL dan Tamu/Pengunjung di Kantor Gubernur Sulut yang dipantau langsung Sekdaprov Sulut Edwin Silangen berlangsung lancar. Nampak setiap ASN, THL dan Tamu/Pengunjung yang akan mengikuti rapid test antigen mengikuti setiap arahan dokter dan petugas pemeriksa di lokasi rapid test antigen yang berada di dekat pos penjagaan Kantor Gubernur Sulut.(sonny dinar)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting