Foto: Leonard Liput
Pelabuhan Nusantara Tahuna Ketat, Penumpang Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Sangihe terus bergerak masif. Berbagai kebijakan pun terpaksa ditempuh para stakeholder terkait. Kali ini akses keluar masuk Pelabuhan Nusantara Tahuna diperketat. Penumpang diwajibkan mengantongi hasil Rapid Test Antigen. Penegasan itu disampaikan Plh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna, Leonard Liput.
Dia mengatakan, pihak KUPP Tahuna telah mendapatkan pemberitahuan terkait peraturan tersebut. "Jadi tadi kami sudah terima penyampaian lebih awal bahwa hal itu akan diberlakukan. Namun kami di pihak KUPP Tahuna tetap menunggu keputusan dari tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe. Manakala mereka (Satgas) telah merapatkan terkait peraturan ini, dan pastinya nanti tugas kami akan terjelaskan di rapat tersebut. Dan kami tetap menunggu arahan dari Satgas penanganan Covid-19 Sangihe," kata Liput.
Disentil soal keakuratan dari surat edaran yang mewajibkan setiap penumpang kapal di Pelabuhan Tahuna memiliki hasil tes cepat antigen, dirinya menyatakan jika pemberitahuan tersebut datang dari Gubernur Sulawesi Utara.
"Itu kan baru informasi awal yang disampaikan kepada kami, tapi informasi itu sudah akurat dan isinya mengacu pada tim Satgas covid kabupaten untuk pelaksanaan edaran dari Gubernur Sulawesi Utara ini. Untuk posko sendiri sudah ada, dan telah siap. Tinggal petugas dari Satgas kabupaten saja yang nanti akan menempatinya," pungkasnya.(christian abdul)
Komentar