2 TPS Resmi Lakukan Pemungutan Suara Ulang


Manado, MS

‘Palu’ putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diketuk. Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Utara (Sulut) resmi lakukan coblos kembali. Ini hanya dikhususkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

TPS yang melaksanakan PSU, Sabtu (12/12), berada di 2 kota yang ada di bumi Nyiur Melambai yakni Kota Kotamobagu dan Kota Bitung. Lokasi itu tepatnya di TPS 03 Desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur dan TPS 01 Kelurahan Duasudara Kecamatan Ranowulu. PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kotamobagu Timur dan Ranowulu kepada Panitia Pemilihan Kecataman (PPK). "Yang ini kemudian diteruskan masing-masing kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Kotamobagu dan Kota Bitung," ungkap Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon.

Adapun dasar hukum dan alasan pelaksanaan PSU adalah pasal 112 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Juncto Pasal 52 ayat 2 huruf e Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2018. Sebagaimana diubah dengan PKPU 18 tahun 2020. Di situ disebutkan bahwa Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan termasuk didalamnya jika ditemukan lebih dari 1 (satu) orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Di TPS 03 Moyag Tampoan terdapat 2 pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih di TPS tersebut menggunakan hak pilih tanpa formulir pindah memilih. Sedangkan di TPS 01 Duasaudara terdapat 8 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur (pilgub) di luar Kota Bitung tanpa Form A5 diberikan kesempatan memilih untuk Pilgub.

"Kepastian digelarnya PSU setelah KPU Kotamobagu dan Kota Bitung melaksanakan pleno dan menerbitkan SK (surat keputusan) penetapan PSU," kunci mantan Ketua KPU Minahasa ini. (arfin tompodung)

 

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting