Langgar Kode Etik Kepegawaian, 3 PNS Mitra Diberhentikan


LAPORAN : RECKY KOROMPIS

Pelanggaran kode etik yang menjerat tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) berujung putusan tegas. Tiga abdi negara itu akhirnya resmi diberhentikan. ‘Vonis’ tersebut diambil melalui sidang majelis kode etik yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra, David Lalandos, Rabu (7/10) kemarin.

Ketiga PNS ini menjalani sidang setelah sebelumnya dilakukan penelusuran oleh pihak pemkab terhadap jajarannya. Mereka didapati melanggar kode etik pegawai atau sudah tidak lagi sejalan dengan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Sidang pun menetapkan sanksi berat terhadap ketiga PNS yang diidentifikasi terakhir bekerja di instansi kesehatan di Mitra. Dua diantaranya diberhentikan dengan hormat dan satunya lagi diberhentikan dengan tidak hormat.

“Pemberhentian terhadap ketiganya merupakan hasil dari sidang. Sidang putusan dilakukan sebagai langkah akhir dari punishment yang diberikan kepada setiap abdi negara,” ungkap Sekda David Lalandos didampingi anggota sidang lainnya.

Disatu sisi dia mengharapkan, para PNS yang ada dilingkungan pemkab agar tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya. “Kita adalah pelayan negara dan masyarakat. Jabatan maupun tugas yang saudara emban merupakan janji saudara sebelum diangkat menjadi PNS,” tukas Lalandos. (***)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting