Dua Koperasi Difasilitasi Dekab Bolmut


Kaidipang, MS

Untuk menyatukan persepsi antara dua koperasi masing-masing Koperasi Perintis Bahari dan Koperasi Cahaya Bolmut Mandiri, saat ini saling mengklaim hak aktivitas pada bongkat muat di pelabuhan Binjeita Kecamatan Bolangitang Timur untuk Tenaga kerja Bongkar Muat (TKBM).

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka Dewan Kabupaten (Dekab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), memfasilitasi kedua koperasi tersebut dengan menghadirkan kedua koperasi yang saling sengketa tersebut dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Pada prinsipnya Dekab hanya sebagai fasilitator agar tidak terjadi hal yang merugi­kan kedua belah pihak, sehingga itu kami merekomendasikan kiranya kepada instansi teknis untuk menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi agar ditindaklanjuti,” ujar Wakil Ketua Dekab Bolmut Saiful Ambarak, saat menghadiri langsung agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dirinya berharap, dinas terkait untuk mencari jalan yang tidak memihak kepada siapapun. “Sebab semua yang tergabung dalam kedua koperasi ini merupakan putra-putra daerah yang harus mendapatkan perhatian, untuk itu harus dicarikan solusi terbaik,” tambah Ambarak.

Sementara itu, Ketua Koperasi Perintis Bahari Ridwan Patompo, menyampaikan apresiasinya kepada pihak Dekab yang telah menfasilitasi dan menggelar rapat dengar pendapat, terkait selisih paham antara kedua koperasi. “Jadi wilayah kerja Koperasi Perintis Bahari sudah jelas. Di mana Labuang Uki ter­masuk kelas III, batasnya Pangi, Domisil dan Boroko,” kata Ridwan.

Sementara katanya, untuk wilayah Desa Bin­jeta masih masuk wilayah kerjanya Kantor Unit Peyelengara Pelabuhan (KUPP) Labuang Uki dan KUPP hanya bisa mempunyai satu koperasi yaitu Koprasi Perintis Bahari. “Maka persoalan koperasi sudah tuntas, wilyah kerjanya sudah diatur dan sudah jelas wilayah Desa Binjeta masuk KUPP Labuang Uki,” tambahnya lagi.

Disisi lain, Ketua Koperasi Cahaya Bolmut Mandiri Ebi Duran, mengatakan dari hasil haering yang di gelar tadi, pihaknya masih men­unggu putusan dari instansi terkait, sebab yang paling berkompeten dan mempuyai otoritas mengambil keputusan adalah Pemda Bolmut. “Surat yang kami masukan di Dekabj hanya untuk difasilitasi terkait perselisihan. Terima kasih kepada Dekab yang telah membantu dan mempertemukan kami yang telah berselisih paham,” ujar Duran. (nanang kasim)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting