Lagi, Kumtua Mitra Dinonaktifkan


Polemik dana sosial bertajuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali makan ‘tumbal’. Kali ini, salah satu hukum tua (kumtua) di wilayah Bentenan Kecamatan Posumaen ikut terseret. Dugaan kesalahan penerima bantuan bagi warga terdampak Coronavirus Disease-2019 atau Covid-19, jadi penyebab. Imbasnya, kumtua bersangkutan harus dinonaktifkan sementara oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra.

Pemerintah saat ini akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap masalah penyaluran BLT yang bersumber Dana Desa (Dandes) di desa bersangkutan. “Kita sudah menonaktifkan kumtua di wilayah Bentenan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Royke Lumingas, Selasa (7/7).

Menurutnya, penonaktifan kumtua tersebut dikarenakan adanya laporan masyarakat terkait penyaluran BLT Dandes yang tak sesuai dengan musyawarah desa (musdes). “Penyalurannya tak sesuai dengan hasil musdes. Dimana data penerima diduga tak sesuai dan kemudian ditarik kembali. Nah akibatnya, hal ini jadi polemik di masyarakat,” kata Royke.

“Nah saat ini kita sudah menonaktifkan kumtua untuk sementara waktu guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak auditor internal pemkab,” sambungnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Marrie Makalow ketika dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kumtua di wilayah Bentenan. “Saat ini kita sementara melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk penonaktifan tentu diserahkan kepada instansi teknis terkait,” ujarnya.

Meski begitu dikatakannya, dengan adanya penonaktifan tersebut, seharusnya ini menjadi tanda awas bagi para kumtua dalam mengelola Dandes. “Seharusnya pemerintah desa harus jeli dengan pengelolaannya. Sebab hal ini sudah diwanti-wanti pihak aparat hukum, seperti koordinasi bersama pihak Kejaksaan Amurang, belum lama ini,” pungkas Marrie. (recky korompis)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting