Dukungan Calon Perseorangan, Penyelenggara Pilkada Dilarang


RADAR Bawaslu Sulut kini menyala. Bergulirnya tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan, dipelototi. Pengawasan ekstra ketat turut menyasar penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada). Kali ini berkaitan dengan larangan pemberian dukungan bagi calon perseorangan.

Berpijak pada aturan, dalam pemberian dukungan calon perseorangan bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang dilarang. Penyelenggara Pilkada pula tidak bisa masuk daftar pendukung calon perseorangan. Dengan demikian, pihak-pihak yang melakukan verifikasi diharapkan lebih teliti.

"Mau saya tegaskan yang harus dicermati dalam verifikasi faktual ini pendukung yang terdaftar tapi dia itu sebagai ASN, TNI, POLRI dan Kepala Desa serta perangkatnya. Atau juga sebagai penyelenggara pilkada, harus teliti sebaik mungkin," tegas Anggota Bawaslu Sulut, Kenly Poluan, baru-baru ini, saat kegiatan Penguatan Kapasitas Bagi Panwascam dalam Tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan.

Ia pula menyampaikan untuk melihat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau verifikator yang tidak menjalankan fungsi dalam tahapan verifikasi faktual ini. Kalau tidak dikakukan maka itu adalah sebuah pelanggaran. "PPS atau verifikator itu harus melakukan verifikasi, karena kalau tidak, dia melanggar etika penyelenggara. Hal ini berimplikasi pada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga di kabupaten cacat hukum. Jadi kita pastikan verifikasi betul dilakukan," tegas Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga.

Kenly mengingatkan, perlunya perhatian khusus kalau sampai ada pendukung bakal calon perseorangan yang membantah memberikan dukungannya. Kalau terjadi seperti ini maka ada potensi pemalsuan identitas. "Perhatikan kalau ada pendukung yang membantah memberikan dukungan dan membuat pernyataan tidak mendukung dalam berita acara model BA.5-KWK Perseorangan. Mereka yang menyatakan tidak mendukung ketika diverifikasi itu kan ada potensi kalau bakal calon atau timnya melakukan tindak pidana pemalsuan dukungan, jadi saya tekankan awasi dengan serius," tutur pria yang pernah menjadi Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut.

Diingatkannya, dalam tahapan verifikasi faktual jajaran pengawas pemilihan harus menjalankan 2 fungsi utama. Fungsi yang pertama adalah prosedur pengawasan yang mengawasi seluruh proses verifikasi. "Jadi mulai dari mengawasi kerja verifikator di tingkat desa atau kelurahan maupun rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten," jelasnya.

Fungsi kedua ialah keterampilan serta kemampuan jajaran Bawaslu di semua tingkatan dalam membuat Laporan Hasil Pengawasam (LHP). Menurutnya LHP sangatlah penting karena sering dipakai hingga saat ada Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Wajib untuk jajaran kita (Bawaslu) mempunyai kemampuan membuat LHP. Karena hal ini adalah instrumen yang penting bahkan kalau ada perselisihan hasil pemilihan di MK, LHP sangatlah dibutuhkan," ujar Kenly.(arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting