PemDes Desa Raraatean Tegaskan Proyek Jembatan Pangi Sesuai RAB


Amurang, MS

Adanya pernyataan sejumlah warga desa Raraatean yang mengatakan proyek dana desa (Dandes) tahun 2019 lalu, yang terjadi dugaan penyimpangan, dibantah oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Raraatean. Pasalnya, proyek pekerjaan jembatan Pangi dikerjakan sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang tertata dalam APBDes tahun 2019 lalu.

Hukumtua Desa Raraatean Meis Lombogia SE kepada media ini mengatakan, bahwa pekerjaan proyek tersebut sudah sesuai dengan RAB dan tidak ada penyimpangan anggaran. "Yang pasti kami kerjakan sesuai dengan RAB, dan anggaran serta pekerjaan secara transparan tidak ada yang ditutu tutupi," jelasnya.

Lombogia didampingi Bendahara Desa Jhon Manajang juga menambahkan, bahwa apa yang dituduhkan kepada dirinya tidak sesuai dengan realita yang ada di lapangan. "Anggaran Dana Desa proyek Jembatan Pangi sekitar RP 467 642 120, dikerjakan tahap 2 dan 3, Tim Pembantu pelaksanaan kegiatan (TPK) Sonny Lontoh," jelas Lombogia.

Pendamping Desa Riki Sembang ketika dimintai keterangan mengatakan, bahwa pekerjaan proyek jembatan Pangi dalam penganggaran sudah sesuai aturan. "Yang jelas bagi kami pendampingi desa, itu sudah sesuai aturan, terkait adanya kerugian negara itu bukan wewenang kami," ungkap Sembang.

Salah satu tim auditor inspektorat Minsel yang diwawancarai koran ini mengatakan, sampai saat ini pihaknya tidak perna turun untuk melakukan Audit. "Kami belum turun ke desa Raraatean, namun yang jelas pemeriksaan ada prosedurnya," jelasnya.

Kepala Dinas PMD Minsel Henry Lumapow SH MSi menjelaskan, bahwa mekanisme adanya kerugian negara itu harus ada audit dari inspektorat dan tim. "Semua punya mekanisme dan aturan, yang jelas adanya kerugian negara itu wewenang Inspektorat" jelas Lumapow.(Serma)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting