KEKERASAN SEKSUAL DI SULUT TINGGI

Anak Perempuan Diburu ‘Predator’, Hukum Belum Berpihak


 

Manado, MS

Angka kasus kekerasan terhadap perempuan di Sulawesi Utara (Sulut) terbilang tinggi. Kekerasan seksual tercatat berada di tingkat persentase teratas. Anak-anak jadi target para ‘predator’. Namun, mata hukum sepertinya belum mampu berpihak ke korban.

 

Fakta itu dikuak Swara Parangpuan (Swapar), salah satu lembaga non pemerintah di Sulut yang memberikan perhatian khusus pada pemenuhan hak-hak perempuan, terutama perempuan korban kekerasan.

 

Tahun 2019 ini, data Swapar menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan pantauan di media, berjumlah 122 kasus. 95 kasus atau 78 persennya kasus kekerasan seksual.

 

"69 persen dari kasus kekerasan seksual itu adalah perkosaan. 26 persen kasus pelecehan dan 4 persen kasus trafficking, dimana 68 persen korbannya adalah usia anak," ungkap Direktur Swapar, Sitti Nurlaili Djenaan MA, Senin (9/12).

 

Data Swapar juga memaparkan, tahun 2019 ini lembaga tersebut mendampingi 46 kasus kekerasan terhadap perempuan. 17 kasus atau 37 persennya adalah kasus kekerasan seksual.

 

70 persen dari kasus kekerasan seksual adalah perkosaan, 18 persen kasus trafficking dan

12 persen kasus pelecehan seksual, dimana 82 persen korbannya adalah anak.

 

"Dari total kasus (yang terdokumentasi) di media massa, yang melaporkan kasusnya ke Swara Parangpuan hanya 38 persen. Dimana 37 persennya kasus kekerasan seksual yang didominasi korban usia anak, yaitu sebesar 82 persen," papar Djenaan.

 

Para korban dan pelaku rata-rata adalah orang dekat. Bahkan tak jauh dari rumah korban. "Hubungan atau relasi antara pelaku dan korban itu lebih banyak orang yang sudah dikenal korban, seperti pacar dan tetangga," sambungnya.

 

Sementara, wilayah tertinggi kasus yang didampingi oleh Swapar adalah Kota Manado. "Layanan yang disediakan oleh Swara Parangpuan adalah pendampingan hukum, pendampingan medis dan psikososial," terang Djenaan.

 

 

BANYAK KASUS TERHENTI DI KEPOLISIAN

 

Proses hukum yang dilalui para perempuan korban kekerasan ternyata cukup berliku. Bahkan berat, hingga tak sedikit yang akhirnya harus menghentikan perjuangan menuntut keadilan di tengah jalan.

 

Sederet kendala menghadang. Swapar yang melakukan pendampingan terhadap korban pun tak jarang harus menelan pil pahit.

 

"Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Swara Parangpuan dalam melakukan pendampingan hukum, sehingga banyak kasus yang terhenti di kepolisian ataupun korban mencabut laporan," aku Sitti Nurlaili Djenaan.

 

Kendalanya antara lain kurang alat bukti untuk kasus pelecehan seksual. "Alat bukti dibebankan kepada korban, pelaku DPO (daftar pencarian orang) dibebankan kepada keluarga pelaku dan korban untuk dihadirkan," ungkapnya.

 

Kendala lain, lamanya proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Karena tidak dianggap kasus prioritas. Kemudian kasus penelantaran harus disertai bukti nota pembelanjaan kebutuhan sehari-hari selama tiga bulan berturut-turut. Kasus psikis harus disertai bukti surat keterangan psikiater (ahli)," jelasnya.

 

Djenaan bahkan mengungkapkan jika semua kasus pelecehan seksual yang didampingi Swapar di tahun 2019 ini, tidak diproses secara hukum meskipun dilaporkan ke polisi. Alasannya kurang bukti.

 

 

HARI INI DATA KASUS DIKUAK LEBIH DALAM

 

Dalam rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang diperingati dari tanggal 25 November sampai 10 Desember, Selasa (10/11) hari ini, Swara Parangpuan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemprov Sulut, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Sulut akan melakukan konferensi pers.

 

"Kegiatan yang akan kita laksanakan di Hotel Lagoon, Manado ini, untuk melaunching data kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual tahun 2019. Sekaligus sharing terkait tantangan dan hambatan dalam melakukan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan seksual mengakses layanan hukum, medis dan psikososial," sebut Koordinator Kajian dan Advokasi Swapar, Nurhasanah.

 

Tujuan kegiatan tersebut untuk menyampaikan data kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual di Sulut, kepada insan media, baik cetak, online maupun elektronik.

 

"Kita akan menyampaikan informasi terkait tantangan dan hambatan dalam melakukan

pendampingan hukum, medis dan psikososial terhadap perempuan korban kekerasan. Dari situ, media nanti dapat menyebarluaskan data dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat secara luas dan juga kepada pemerintah," kata Mba Nur, sapaan akrab Nurhasanah.

 

Ia memastikan, para jurnalis nantinya bisa mendapatkan banyak informasi lebih mendalam terkait data yang dikantongi Swapar selama tahun 2019 ini.

 

 

PERLU PERHATIAN SERIUS SELURUH ELEMEN

 

Angka kasus kekerasan terhadap perempuan di Sulut, diyakini jauh lebih banyak dari data-data yang terekspos. Penilaian itu dilontarkan pengamat sosial, Riane Elean, S.Th, M.Si.

 

"Kasus kekerasan terhadap perempuan, itu ‘fenomena gunung es’. Jadi yang tidak terlihat justru bisa jauh lebih banyak. Jadi coba bayangkan, data angka yang dibeberkan Swapar saja cukup tinggi, bagaimana yang tidak terlihat?" kata Elean.

 

Ada banyak alasan sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan tidak terkuak ke publik. "Biasanya korban malu jika publik tahu. Apalagi kalau kasus kekerasan seksual. Ada korban yang takut bersuara karena diancam pelaku. Di Bolsel, ada data dari kawan peneliti kami, bahkan kasus sengaja ditutup rapat aparat pemerintah setempat karena dianggap aib bagi kampung," bebernya.

 

Sejarah penanganan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan juga diyakini sangat berdampak buruk bagi upaya untuk mebongkar sebanyak mungkin kasus seperti ini. "Kita berharap jalur hukum bisa jadi solusi. Sayang, selama ini proses hukum justru tak berujung keadilan. Bahkan tak jarang membuat korban justru jadi semakin trauma karena jadi bulan-bulanan ketika pemeriksaan," ketusnya.

 

Elean meyakini, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sesungguhnya bisa menjadi harapan baru bagi upaya mendapatkan keadilan bagi para korban.

 

"Tapi kita tak boleh putus asa. Para korban harus terus bersuara. Pemerintah harus tunjukkan komitmen yang sungguh. Lembaga-lembaga advokasi harus terus semangat, komitmen lembaga hukum seperti kepolisian juga harus kita dorong. Jangan lupa, RUU PKS harus juga terus kita perjuangkan," harapnya.

 

Senada ditegaskan Nedine Helena Sulu, aktivis perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut. Menurutnya, RUU PKS harus terus diperjuangkan karena itu nantinya bisa mencover segala bentuk kekerasan seksual.

 

"RUU PKS juga dalam rangka menangani, melindungi dan memulihkan korban. Selanjutnya, menindak pelaku serta mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual," terangnya.

 

"Kita di Sulut harus lantang memperjuangkan pengesahan RUU PKS. Karena kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat, termasuk di Sulut. Selama ini penyelesaian kasus kekerasan seksual seringkali merugikan perempuan korban. Apalagi, kita kini tidak ada sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual," tandas Sulu.

 

Ditegaskan, jika RUU PKS disahkan, korban dan keluarga akan mendapatkan dukungan proses pemulihan dari negara. (tim ms)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting